Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, terutama di dalam pelaksanaan pembangunan. Pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran negara termasuk pengeluaran untuk pembangunan.
Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Jenis Pajak. Pajak yang diberlakukan oleh pemerintah terdiri dari berbagai macam jenis pajak. Ditinjau dari lembaga pemungut pajak, pajak dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu :
1. Pajak Negara.
Pajak negara atau pajak pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat, yang terdiri dari :
- Pajak Penghasilan.
- Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
- Bea Meterai.
- Bea Masuk.
- Cukai.
2. Pajak Daerah.
Pajak daerah atau retribusi daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah. Jenis pajak daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2009 adalah sebagai berikut :
a. Pajak Provinsi, yang terdiri atas :
- Pajak Kendaraan Bermotor.
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
- Pajak Air Permukaan.
- Pajak Rokok.
b. Pajak Kabupaten/Kota, yang terdiri dari :
- Pajak hotel.
- Pajak restoran.
- Pajak hiburan.
- Pajak reklame.
- Pajak penerangan jalan.
- Pajak mineral bukan logam dan batuan.
- Pajak parkir.
- Pajak air tanah.
- Pajak sarang burung walet.
- Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.
- Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Sedangkan menurut Indriyawati, pajak dapat dikelompokkan menjadi sebagai berikut :
1. Menurut golongannya, pajak dibedakan menjadi :
- Pajak langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.
- Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.
2. Menurut sifatnya, pajak dibedakan menjadi :
- Pajak subyektif, yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subyeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak.
- Pajak obyektif, yaitu pajak yang berpangkal pada obyeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak.
3. Menurut kewenangan pemungutnya, pajak dibedakan menjadi :
- Pajak pusat, yaitu pajak yang kewenangan pemungutannya berada pada pemerintah pusat.
- Pajak daerah, yaitu pajak yang kewenangan pemungutannya berada pada pemerintah daerah.
Fungsi Pajak. Pajak yang dipungut oleh pemerintah dan disetorkan oleh wajib pajak, mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Fungsi anggaran (budgetair), dalam hal ini pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara, yang meliputi biaya untuk menjalankan tugas-tugas rutin dan melaksanakan pembangunan.
- Fungsi mengatur (regulerend), dalam hal ini pajak berfungsi sebagai alat untuk mencapai tujuan negara, yaitu mewujudkan kemakmuran bersama masyarakat negara, salah satunya dengan mengatur pertumbuhan ekonomi negara.
- Fungsi stabilitas, dalam hal ini pajak berfungsi untuk menjalankan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, yaitu salah satunya dengan pemungutan dan penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
- Fungsi redistribusi pendapatan, dalam hal ini pajak berfungsi untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
Sedangkan menurut Sumarsan, fungsi pajak adalah :
- Sebagai sumber dana atau penerimaan (budgetair), dalam hal ini pajak berfungsi sebagai penghimpun dana dari masyarakat ke dalam kas negara, yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran pemerintah.
- Sebagai pengatur (regulerend), dalam hal ini pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur struktur pendapatan di tengah masyarakat dan struktur kekayaan antara pelaku ekonomi.
Sistem Pemungutan Pajak. Ada beberapa sistem pemungutan pajak yang dikenal, yang untuk setiap negara menggunakan sistem yang berbeda. Menurut Mardiasmo, sistem pemungutan pajak terdiri dari :
1. Official Assessment System.
Official assessment system yaitu suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak. Ciri-ciri official assessment system adalah :
- wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada pemerintah (fiskus).
- wajib pajak bersifat pasif.
- utang yang timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh pemerintah (fiskus).
2. Self Assessment System.
Self assessment system yaitu suatu sistem pungutan pajak yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang. Ciri-ciri self assessment system adalah :
- wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak sendiri.
- wajib pajak aktif, mulai dari menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang oleh wajib pajak.
- pemerintah (fiskus) hanya mengawasi, tidak ikut campur.
3. With Holding System.
With holding system yaitu suatu sistem pungutan pajak yang wajib memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan pemerintah/fiskus dan bukan wajib pajak yang bersangkutan) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak. Ciri-ciri with holding system adalah :
- wewenang menentukan besarnya pajak yang terutang ada pada pihak ketiga, yaitu pihak selain pemerintah (fiskus) dan wajib pajak yang bersangkutan.
Dari ketiga sistem pemungutan pajak yang dikenal tersebut, Indonesia merupakan negara yang menganut self assessment system, di mana wajib pajak diminta aktif dalam menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.
Demikian penjelasan berkaitan dengan jenis pajak, fungsi, dan sistem pemungutan pajak.
Semoga bermanfaat.