Norma Dalam Masyarakat : Ciri-Ciri, Jenis, Tujuan Dan Fungsi, Serta Manfaat Norma Dalam Masyarakat

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Secara etimologi, istilah norma berasal dari bahasa Latin, yaitu "mos" yang berarti kebiasaan, tata kelakuan, atau adat istiadat. Dalam bahasa Belanda, norma disebut dengan "norm" yang berarti pedoman, patokan, atau pokok kaidah. Norma yang berlaku dalam masyarakat dapat diartikan sebagai suatu kaidah atau pedoman bagi individu atau manusia dalam berperilaku serta berinteraksi dalam lingkungan masyarakat atau dengan manusia lainnya. Norma merupakan aturan berperilaku dalam kehidupan bermasyarakat, bagi pelanggarnya akan dikenakan suatu sanksi tertentu.

Ciri-Ciri Norma
. Norma yang hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat, secara umum mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
  • senantiasa mengalami perubahan sesuai dengan keinginan dan kebutuhan masyarakat.
  • pada hakekatnya merupakan suatu hasil kesepakatan bersama yang dijadikan sebagai peraturan sosial untuk mengarahkan perilaku anggota masyarakatnya.bersifat mengikat 
  • dan terdapat sanksi bagi pelanggarnya, baik yang sifatnya memaksa atau yang datang dari diri sendiri.
  • ditaati bersama, karena menjadi suatu aturan sosial yang mengarahkan dan menertibkan perilaku masyarakatnya demi tercapainya tujuan yang telah ditetapkan.
  • pada umumnya tidak tertulis, kecuali norma hukum. 


Jenis Norma. Norma yang ada dalam kehidupan masyarakat dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu : 
  • norma agama, adalah peraturan hidup yang diterima sebagai perintah-perintah, larangan-larangan, dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan. Norma agama bersumber dari petunjuk dari Tuhan Yang Maha Esa yang disampaikan melalui utusan-Nya.
  • norma kesusilaan, adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia, atau dengan kata lain ketentuan-ketentuan bertingkah laku dalam hubungan antara sesama manusia yang dalam banyak hal didasarkan pada kata suara hati. Norma kesusilaan bersumber dari hati nurani manusia mengenai baik buruknya suatu perbuatan.
  • norma kesopanan, adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia. Peraturan-peraturan itu diikuti dan ditaati sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku manusia terhadap manusia yang ada di sekitarnya. Norma kesopanan bersumber dari kebiasaan atau adat istiadat dalam suatu masyarakat tertentu.
  • norma hukum, adalah ketentuan-ketentuan yang kompleks mengenai kehidupan dan penghidupan manusia dalam pergaulan sehari-hari, yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu. Norma hukum harus ditaati baik sebagai perorangan maupun dalam hubungan bermasyarakat, bersifat memaksa dengan disertai adanya sanksi yang tegas bagi pelanggarnya. Norma hukum bersumber dari peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah atau institusi (lembaga) yang sifatnya resmi dan formal.

Selain itu, norma juga dapat dibedakan menjadi beberapa jenis yang didasarkan pada :

1. Sifat.
Berdasarkan sifat-nya, norma terdiri dari :
  • norma formal, yaitu ketentuan dan aturan yang berlaku dalam masyarakat yang dibuat dan dikeluarkan oleh lembaga atau institusi yang sifatnya resmi dan formal. Norma formal mempunyai rasa kepercayaan yang lebih tinggi mengenai kemampuannya untuk mengatur kehidupan bermasyarakat. Contoh : konstitusi, undang-undang, peraturan pemerintah, dan lain sebagainya.
  • norma non formal, yaitu ketentuan dan aturan yang berlaku dalam masyarakat yang telah ada secara turun-temurun, tidak diketahui siapa yang membuat norma tersebut. Ciri-ciri dari norma non formal adalah tidak tertulis dan tidak dalam bentuk suatu aturan yang baku, apabila tertulis pada umumnya dalam bentuk suatu karya sastra.

2. Daya Pengikat.
Berdasarkan daya pengikat-nya, menurut William Graham Sumner, norma terdiri dari :
  • cara (usage), yaitu suatu jenis norma yang apabila dilanggar, pelakunya dianggap melakukan penyimpangan sosial yang ringan. Sanksi bagi pelanggar norma jenis ini hanya bersifat celaan. 
  • kebiasaan (folkways), yaitu suatu jenis norma yang dibentuk oleh kebiasaan. Norma jenis ini pada awalnya merupakan perbuatan yang dilakukan oleh masyarakat, karena dilakukan secara berulang-ulang maka menjadi suatu kebiasaan. Sehingga apabila anggota masyarakat tidak melakukan perbuatan tersebut atau melanggarnya, maka akan dianggap menyimpang dari kebiasaan umum masyarakat tersebut. Saksi yang dikenakan lebih berat dari sanksi yang dikenakan pada jenis norma cara (usage).
  • tata perilaku (mores), yaitu suatu jenis norma yang dibentuk oleh kebiasaan yang mengatur perilaku individu agar teratur. Sanksi yang diberikan bagi pelanggarnya lebih berat dibadingkan sanksi pada jenis norma kebiasaan (folkways). 
  • adat istiadat (customs), yaitu suatu jenis norma yang berlaku dalam suatu masyarakat tertentu yang merupakan peningkatan dari norma tata perilaku (mores). Masing-masing daerah menganut dan mempunyai norma adat istiadat yang berbeda-beda. Pelanggaran terhadap norma jenis ini akan dikenakan sanksi berdasarkan tata aturan yang berlaku di dalam masyarakat. 


Tujuan dan Fungsi Norma. Pada hakekatnya, tujuan adanya norma adalah untuk dijadikan sebagai pedoman dan dasar bagi seluruh anggota masyarakat dalam rangka mewujudkan suatu keteraturan, ketenteraman, serta keselarasan hidup bagi setiap anggota yang berada dalam masyarakat yang bersangkutan. Untuk dapat mewujudkan tujuan dari norma tersebut, norma mempunyai fungsi sebagai berikut :
  • sebagai pedoman hidup dan aturan dalam kehidupan bermasyarakat.
  • untuk menciptakan keteraturan dan stabilitas dalam kehidupan bermasyarakat.
  • menciptakan  keterlibatan dan keadilan dalam bermasyarakat.
  • membantu masyarkat dalam usahanya mencapai tujuan bersama.
  • sebagai dasar dalam penjatuhan sanksi bagi anggota masyarakat yang melanggar.


Manfaat Norma. Manfaat norma dalam kehidupan masyarakat adalah sebagai berikut :
  • meningkatkan dan menciptakan kerukunan hidup antar warga masyarakat.
  • mencegah timbulnya perselisihan dalam masyarakat.
  • membatasi dan mengendalikan perilaku warga masyarakat agar tidak menyimpang.
  • melindungi kepentingan dan hak warga masyarakat dari warga masyarakat yang lain.
  • mewujudkan ketertiban dan kedamaian hidup dalam masyarakat.


Meskipun tidak terlihat, kecuali norma hukum, norma memiliki kekuatan yang besar. Adanya norma akan memaksa setiap idividu untuk mempertimbangkan segala sesuatunya sebelum bertindak agar dapat mengantisipasi apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam situasi dan kondisi tertentu.  

Demikian penjelasan berkaitan dengan ciri-ciri, jenis, tujuan dan fungsi, serta manfaat norma dalam kehidupan masyarakat.

Semoga bermanfaat.