Manusia merupakan makhluk sosial, yang selalu memerlukan orang lain untuk kelangsungan hidupnya. Dalam berinteraksi, baik dengan sesama manusia maupun dengan masyarakat dibutuhkan dan dibatasi dengan norma-norma yang berlaku dalam lingkungan masyarakat sosialnya. Norma-norma tersebut dimaksudkan agar tercipta suatu keteraturan, ketenteraman, dan keamanan.
Istilah norma berasal dari bahasa Latin, yaitu 'mos' yang merupakan bentuk jamak dari kata 'mores' yang berarti kelakuan, adat istiadat, atau kebiasaan. Dalam bahasa Belanda norma, disebut 'norm' yang mempunyai arti pedoman, patokan, atau pokok kaidah. Norma sendiri dapat diartikan sebagai kaidah yang menjadi pedoman atau petunjuk untuk seseorang dalam bertindak atau tidak bertindak serta bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat.
Pengertian Norma. Pengertian norma menurut pendapat para ahli, diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Soerjono Soekanto.
Norma adalah suatu perangkat agar hubungan yang terjadi di dalam suatu masyarakat dapat terjalin sebagaimana yang diharapkan. Norma-norma mengalami proses pelembagaan atau melewati suatu norma kemasyarakatan yang baru untuk menjadi bagian dari salah satu lembaga masyarakat sehingga norma tersebut dikenal, diakui, dihargai, dan kemudian ditaati dalam kehidupan sehari-hari.
2. Isworo Hadi Wiyono.
Norma adalah peraturan atau petunjuk hidup yang memberikan panduan dalam bertindak, mana perbuatan yang boleh untuk dilakukan dan mana perbuatan yang tidak boleh dilakukan atau dilarang. Norma bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat.
3. Bagja Waluya.
Norma adalah wujud konkret atau nyata dari nilai yang merupakan pedoman, yaitu berisikan suatu keharusan bagi individu atau masyarakat dalam berperilaku.
4. A.A. Nurdiaman.
Norma adalah suatu tatanan hidup yang berupa aturan-aturan dalam pergaulan hidup dalam masyarakat.
5. Ridwan Halim.
Norma adalah segala peraturan baik tertulis maupun tidak yang pada intinya merupakan suatu peraturan yang berlaku sebagai acuan atau pedoman yang harus ditaati oleh setiap individu dalam masyarakat.
6. Achmad C. Zubair.
Norma adalah penilaian, yang meliputi aturan, garis pengarah, ukuran atau kaidah untuk penilaian dan pertimbangan.
7. Utrecht.
Norma adalah segala himpunan petunjuk hidup yang mengatur berbagai tata tertib dalam suatu masyarakat atau bangsa yang mana peraturan tersebut diharuskan untuk ditaati oleh setiap masyarakat, jika melanggar maka akan ada tindakan dari pemerintah.
8. Robert M.Z Lawang.
Norma adalah suatu patokan dalam berperilaku yang memungkinkan seseorang menentukan apakah tindakannya itu akan dinilai oleh orang lain yang juga merupakan ciri bagi orang lain untuk menolak atau mendukung dari perilakunya.
9. Hans Kelsen.
Norma adalah sebuah perintah yang tidak personal dan anonim bagi setiap manusia.
10. John J. Macionis.
Norma adalah segala aturan dan harapan masyarakat yang memandu segala perilaku anggota masyarakat.
11. Antony Giddens.
Norma adalah sebuah prinsip ataupun aturan yang jelas, nyata atau konkret yang harus diperhatikan oleh setiap masyarakat.
12. Bellebaum.
Norma adalah alat untuk mengatur masyarakat agar orang bertingkah laku dalam suatu komunitas berdasarkan keyakinan dan sikap-sikap tertentu.
Ciri-Ciri Norma. Suatu kesepakat yang terjadi dalam suatu masyarakat dapat dikatakan sebuah norma apabila mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
- Norma merupakan kesepakatan bersama di antara anggota masyarakat, yang dijadikan sebagai suatu peraturan sosial yang harus ditaati bersama, yang berfungsi untuk mengarahkan perilaku anggota masyarakat untuk menjadi lebih baik.
- Pada umumnya norma yang berlaku di dalam masyarakat berupa norma tidak tertulis, kecuali norma hukum.
- Norma bersifat mengikat dan terdapat sanksi bagi pelanggarnya atau bagi individu dalam masyarakat yang tidak mentaatinya.
- Norma senantiasa mengalami perubahan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat.
Sifat Norma. Norma yang berlaku dalam masyarakat mempunyai sifat sebagai berikut :
- Perintah, maksudnya suatu keharusan bagi seseorang untuk melaksanakan sesuatu yang akibatnya dipandang sebagai sesuatu yang baik.
- Larangan, maksudnya suatu keharusan bagi setiap orang untuk tidak berbuat atau melak ukan sesuatu karena akibatnya akan dipandang sebagai sesuatu yang tidak baik dan dapat menimbulkan sanksi bagi yang melakukannya.
Kegunaan Norma. Setiap manusia membutuhkan manusia yang lain. Setiap manusia akan berinteraksi dengan manusia yang lain atau dengan lingkungannya. Untuk itulah norma diperlukan, karena norma berguna sebagai :
- panduan dan pedoman dalam berperilaku.
- tolak ukur dalam mengevaluasi perbuatan atau tingkah laku seseorang sebagai anggota masyarakat.
Semoga bermanfaat.