Legitieme Portie (Bagian Mutlak) Ahli Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Warisan merupakan harta peninggalan yang ditinggalkan oleh pewaris (orang yang meninggal dunia) kepada ahli waris (orang yang menerima bagian warisan). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, warisan diartikan sebagai sesuatu yang diwariskan. Dari hal tersebut, dapat dikatakan bahwa warisan menunjukkan harta kekayaan dari pewaris atau orang yang telah meninggal dunia, baik harta tersebut telah dibagi-bagi ataupun masih dalam keadaan tidak terbagi-bagi.

Di Indonesia, terdapat beberapa aturan hukum waris yang mengatur tentang warisan yang berlaku secara sah, yaitu :
  • Hukum Waris Adat, adalah aturan pembagian harta peninggalan berdasarkan hukum adat dari suku tertentu di Indonesia. Norma-norma hukum adat memang tidak secara jelas tertulis tetapi aturan adat ini masih kuat dijalankan di beberapa suku tertentu yang ada di Indonesia.
  • Hukum Waris Islam, adalah aturan pembagian harta peninggalan berdasarkan kitab suci Al-Quran dan Hadits yang dijalankan oleh para pemeluk agama Islam. 
  • Hukum Waris Perdata, adalah aturan pembagian harta peninggalan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) atau Burgerlijk Wetboek (BW).

Hukum Waris Perdata yang tunduk pada aturan-aturan sebagaimana diatur dalam ketentuan KUH Perdata, terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang bagian mutlak (legitieme portie) untuk ahli waris yang tidak dapat diganggu gugat. Pertanyaan selanjutnya adalah apa yang dimaksud dengan legitieme portie  atau bagian mutlak itu ?


Pengertian Legitieme Portie. Dalam KUH Perdata, legitieme portie diatur dalam Bab XIII tentang Surat Wasiat, Bagian 3 tentang Legitieme Porte atau Bagian Warisan Menurut Undang-Undang dan Potongan Hibah-Hibah yang mengurangi Legitieme Portie, Pasal 913 sampai dengan Pasal 929. 

Legitieme portie merupakan bagian dari peninggalan (harta warisan) yang ditentukan berdasarkan undang-undang, maksudnya adalah para ahli waris yang berhak ada dalam garis lurus (legitimaris), yaitu memiliki bagian dari harta peninggalan yang tidak dapat diganggu gugat, harus menjadi bagiannya dan telah ditentukan juga besar bagian tersebut berdasarkan KUH Perdata. Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 913 KUH Perdata, yang menyebutkan bahwa :
  • Legitieme portie atau bagian warisan menurut undang-undang ialah bagian dan harta benda yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara orang-orang yang masih hidup, maupun sebagai wasiat.

Irma D. Purnamasari dalam bukunya "Panduan Lengkap Hukuk Praktis Populer, Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Hukum Waris", menyebutkan bahwa legitieme portie merupakan bagian harta peninggalan yang harus diberikan kepada ahli waris garis lurus menurut ketentuan undang-undang, terhadap mana si yang meninggal tidak diperbolehkan menetapkan sesuatu, baik selaku pemberian antara yang masih hidup, maupun selaku wasiat. Dari pengertian tersebut, dapat dikatakan bahwa si pewaris boleh saja membuat suatu wasiat atau memberikan hibah kepada seseorang, tetapi pemberian tersebut tidak boleh melanggar hak mutlak (legitieme portie) yang harus dimiliki ahli waris berdasarkan undang-undang (ab instestato).

Baca juga : Hukum Adat Waris

Besarnya Legitieme Porte Ahli WarisPrinsip dalam legitieme portie menentukan bahwa ahli waris memiliki bagian mutlak dari peninggalan (harta warisan) yang tidak dapat dikurangi sekalipun melalui surat wasiat di pewaris. Besarnya legitieme porte bagi ahli waris adalah sebagai berikut :

1. Legitieme Portie untuk Ahli Waris dalam Garis Lurus ke Bawah.
Legitieme portie atau bagian mutlak untuk ahli waris dalam garis lurus ke bawah adalah sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 914 KUH Perdata, yang menyebutkan bahwa : 
  1. Bila pewaris hanya meninggalkan satu orang anak sah dalam garis ke bawah, maka legitieme portie itu terdiri dari seperdua dari harta peninggalan yang sedianya akan diterima anak itu pada pewarisan karena kematian
  2. Bila yang meninggal meninggalkan dua orang anak, maka legitieme portie untuk tiap-tiap anak adalah dua pertiga bagian dari apa yang sedianya akan diterima tiap anak pada pewarisan karena kematian
  3. Dalam hal orang yang meninggal dunia meninggalkan tiga orang anak atau lebih, maka legitieme portie itu tiga perempat bagian dari apa yang sedianya akan diterima tiap anak pada pewarisan karena kematian
  4. Dengan sebutan anak-anak dimaksudkan juga keturunan-keturunan mereka dalam derajat seberapa pun tetapi mereka ini hanya dihitung sebagai pengganti anak yang mereka wakili dalam mewarisi warisan pewaris.

2. Legitieme Portie untuk Ahli Waris dalam Garis Lurus ke Atas.
Legitieme portie atau bagian mutlak untuk ahli waris dalam garis lurus ke atas adalah sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 915 KUH Perdata, yang menyebutkan bahwa : 
  • Dalam garis ke atas legitieme portie itu selalu sebesar separuh dari apa yang menurut undangundang menjadi bagian tiap-tiap keluarga sedarah dalam garis itu pada pewarisan karena kematian.

3. Legitieme Portie untuk Anak yang Lahir di Luar Pernikahan tapi Telah Diakui dengan Sah.
Legitieme portie atau bagian mutlak untuk ahli waris anak yang lahir di luar pernikahan tetapi telah diakui dengan sah adalah sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 916 KUH Perdata, yang menyebutkan bahwa : 
  • Legitieme portie dan anak yang lahir di luar perkawinan tetapi telah diakui dengan sah, ialah seperdua dari bagian yang oleh undang-undang sedianya diberikan kepada anak di luar kawin itu pada pewarisan karena kematian.


Apabila pewaris (orang yang meninggal dunia) tidak mempunyai keluarga sedarah dalam garis ke atas dan garis ke bawah dan anak-anak di luar nikah yang diakui menurut undang-undang, maka berlaku ketentuan Pasal 917 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa :
  • Bila keluarga sedarah dalam garis ke atas dan garis ke bawah dan anak-anak di luar kawin yangdiakui menurut undang-undang tidak ada, maka hibah-hibah dengan akta yang diadakan antara mereka yang masih hidup atau dengan surat wasiat, dapat mencakup seluruh harta peninggalan.


Ahli waris yang tidak setuju dan merasa bahwa pembagian waris tersebut tidak adil dan melanggar legitieme portie, maka ia dapat mengajukan tuntutan, dengan syarat sebagai berikut :
  • yang bersangkutan harus merupakan keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas dan ke bawah, atau yang disebut dengan legitimaris. Dalam keadaan demikian, kedudukan suami/istri berbeda dengan kedudukan anak dan orang tua pewaris. Meskipun dalam perkembangannya, bagian waris suami/istri sama besarnya dengan bagian yang diterima anak (ketentuan Pasal 852 a KUH Perdata), tetapi suami/istri tersebut bukanlah legitimaris. Atau dengan kata lain, kedudukan suami/istri tidak memiliki legitieme portie atau non legitimaris (tidak memiliki bagian mutlak).
  • yang bersangkutan harus ahli waris menurut undang-undang (ab intestato).

Dari persyaratan tersebut, dapat diketahui bahwa tidak semua keluarga sedarah dalam garis lurus mempunyai hak atas bagian mutlak (legitieme portie). Yang mempunyai legitieme portie hanyalah mereka yang juga ahli waris menurut undang-undang. Tanpa memperhatikan wasiat pewaris, mereka adalah ahli waris menurut undang-undang (ab intestato).


Ketentuan Legitieme Portie Ahli Waris. Terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam menentukan besaran legitieme portie untuk ahli waris, adalah sebagai berikut :

1. Dalam hal untuk menghitung legitieme portie harus diperhatikan para ahli waris yang menjadi ahli waris karena kematian tetapi bukan legitimaris (ahli waris menurut undang-undang), maka bila kepada orang-orang lain daripada ahli waris termaksud itu dihibahkan, baik dengan akta semasa hidup maupun dengan surat wasiat, jumlah yang lebih besar daripada bagian yang dapat dikenakan penetapan bila para ahli waris demikian tidak ada, hibah-hibah yang dimaksud itu harus dipotong sampai sama dengan jumlah yang diperbolehkan tersebut dan tuntutan untuk itu harus dilancarkan oleh dan untuk kepentingan para legitimaris dan para ahli waris mereka atau pengganti mereka. (ketentuan Pasal 916 a KUH Perdata

2. Untuk menentukan besarnya legitieme portie, pertama-tama hendaknya dijumlahkan semua harta yang ada pada waktu si pemberi atau pewaris meninggal dunia; kemudian ditambahkan jumlah barang-barang yang telah dihibahkan semasa ia masih hidup, dinilai menurut keadaan pada waktu meninggalnya si penghibah akhirnya; setelah dikurangkan utang-utang dan seluruh harta peninggalan itu, dihitunglah dari seluruh harta itu berapa bagian warisan yang dapat mereka tuntut, sebanding dengan derajat para legitimaris, dan dari bagian-bagian itu dipotong apa yang telah mereka terima dan yang meninggal, pun sekiranya mereka dibebaskan dan perhitungan kembali (ketentuan Pasal 921 KUH Perdata), dengan memperhatikan bahwa : 
  • Pemberian-pemberian atau hibah-hibah, baik antara yang masih hidup maupun dengan surat wasiat, yang merugikan bagian legitieme portie, boleh dikurangi pada waktu terbukanya warisan itu, tetapi hanya atas tuntutan para legitimaris dan para ahli waris mereka atau pengganti mereka. Namun demikian, para legitimaris tidak boleh menikmati apa pun dan pengurangan itu atas kerugian mereka yang berpiutang kepada pewaris. (ketentuan Pasal 920 KUH Perdata
  • Hibah-hibah semasa hidup sekali-kali tidak boleh dikurangi, kecuali bila ternyata bahwa semua harta benda yang telah diwasiatkan tidak cukup untuk menjamin legitieme portie. Bila hibah-hibah semasa hidup pewaris harus dikurangi, maka pengurangan harus dimulai dan hibah yang diberikan paling akhir, ke hibah-hibah yang dulu-dulu. (ketentuan Pasal 924 KUH Perdata
  • Pengurangan terhadap apa yang diwasiatkan, harus dilakukan tanpa membedakan antara pengangkatan ahli waris dan pemberian hibah wasiat, kecuali bila pewaris telah menetapkan dengan tegas bahwa harus diutamakan pelaksanaan pengangkatan ahli waris yang ini atau pemberian hibah wasiat yang itu; dalam hal itu, wasiat yang demikian tidak boleh dikurangi, kecuali bila wasiat-wasiat lainnya tidak cukup untuk memenuhi legitieme portie. (ketentuan Pasal 926 KUH Perdata
  • Penerima hibah yang menerima barang-barang lebih daripada yang semestinya, harus mengembalikan hasil dari kelebihan itu, terhitung dari hari meninggalnya pemberi hibah bila tuntutan akan pengurangan itu diajukan dalam waktu satu tahun sejak hari kematian itu, dan dalam hal-hal lain terhitung dari hari pengajuan tuntutan itu. (ketentuan Pasal 927 KUH Perdata)


Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian legitieme portie (bagian mutlak) ahli waris menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), besarnya dan ketentuan legitieme portie ahli waris.

Semoga bermanfaat.