Manajemen Bencana : Pengertian, Tujuan, Dan Siklus Manajemen Bencana

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Istilah "ring of fire" atau lingkaran api merupakan salah satu julukan Indonesia. Istilah tersebut disematkan ke Indonesia karena banyaknya gunung berapi yang terbentang dari wilayah barat hingga wilayah timur Indonesia. Selain itu, wilayah Indonesia terletak persis pada pertemuan tiga lempeng utama dunia, yaitu lempeng Indo-Australia, lempeng Eurasia, dan lempeng Pasifik. Dengan kondisi alam seperti itu, Indonesia merupakan wilayah rawan terjadinya bencana alam, seperti erupsi gunung berapi, gempa bumi, dan tsunami.

Bencana adalah
peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan manusia yang disebabkan, baik oleh faktor alam, faktor non alam, maupun faktor manusia, sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) mengartikan bencana dengan suatu kejadian yang menyebabkan kerusakan, gangguan ekologis, hilangnya nyawa manusia, dan memburuknya derajat atau pelayanan kesehatan pada skala tertentu yang memerlukan respon dari masyarakat wilayah yang terkena bencana.

Perlu adanya pengelolaan yang sistematis dan terpadu terhadap penyelenggaraan penanggulangan bencana, baik sebelum, sedang, dan setelah terjadi bencana, sehingga kerugian materiil, spirituil, maupun nyawa manusia dapat ditekan sekecil mungkin. Penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi. Pengelolaan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang sistematis dan terpadu tersebut diwujudkan dalam suatu manajemen bencana.


Pengertian Manajemen Bencana. Secara umum, manajemen bencana dapat diartikan dengan suatu proses yang dinamis, berkelanjutan, dan terpadu untuk meningkatkan kualitas langkah-langkah yang berhubungan dengan observasi dan analisis bencana serta pencegahan, mitigasi, kesiap-siagaan, peringatan dini, penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi bencana. Manajemen bencana juga dapat berarti serangkaian kegiatan yang didesain untuk mengendalikan situasi bencana dan darurat untuk mempersiapkan kerangka untuk membantu orang yang rentan bencana untuk menghindari atau mengatasi dampak bencana tersebut.

Terdapat dua mekanisme dalam manajemen bencana, yaitu :
  • mekanisme informal (internal). Mekanisme informal (internal) disebut juga mekanisme manajemen bencana alamiah, merupakan unsur-unsur masyarakat di lokasi bencana yang secara umum melaksanakan fungsi pertama dan utama dalam manajemen bencana, yang terdiri dari keluarga, organisasi sosial informal, serta masyarakat lokal. 
  • mekanisme formal (eksternal). Mekanisme formal (eksternal) merupakan organisasi yang segaja dibentuk untuk tujuan manajemen bencana, seperti Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (BAKORNAS PB), Satuan Koorsinasi Pelaksanaan Penanggulangan Bencana (SATKORLAK PB), dan lain sebagainya.


Tujuan Manajemen Bencana. Manajemen bencana bertujuan diantaranya untuk :
  • mencegah dan membatasi jumlah korban manusia serta kerugian atau kerusakan harta benda dan lingkungan hidup.
  • menjamin terlaksananya bantuan dengan segera dan memadai terhadap korban bencana.
  • mengembalikan fungsi fasilitas umum utama, seperti air minum, listerik, transportasi, komunikasi, dan lain sebagainya.
  • meletakkan dasar-dasar yang diperlukan guna pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi dalam konteks pembangunan.
  • mengembalikan korban bencana dari daerah pengungsian ke daerah asal apabila memungkinkan atau merelokasi korban bencana ke daerah baru yang layak huni dan aman


Siklus Manajemen Bencana. Siklus manajemen bencana merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi aspek perencanaan dan penanggulangan bencana, pada sebelum, saat, dan sesudah terjadinya bencana. Siklus manajemen bencana  memberikan gambaran bagaimana rencana dibuat untuk mengurangi atau mencegah kerugian karena bencana, bagaimana reaksi dilakukan selama dan segera setelah bencana berlangsung, serta bagaimana langkah-langkah diambil untuk pemulihan setelah bencana terjadi. Secara umum, siklus manajemen bencana dapat dikelompokkan menjadi tiga tahapan kegiatan, yaitu :

1. Tahap Pra Bencana (Manajemen Risiko Bencana).
Dalam tahap pra bencana, dilakukan kegiatan sebagai berikut :
  • mitigasi bencana (mitigation). Mitigasi merupakan serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
  • pencegahan (prevention). Pencegahan merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mencegah terjadinya bencana.
  • kesiap-siagaan (preparedness). Kesiap-siagaan merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian dengan langkah-langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
  • peringatan dini (early warning). Peringatan dini merupakan serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat, yang dilakukan oleh lembaga yang berwenang. Pemberian peringatan dini tersebut harus menjangkau masyarakat (accesible), segera (immediate), tegas dan tidak membingungkan (coherent), dan bersifat resmi (official).

2. Tahap Saat Terjadi Bencana (Manajemen Kedaruratan).
Dalam tahap saat terjadi bencana, dilakukan kegiatan sebagai berikut :
  • tanggap darurat (response). Tanggap darurat merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan akibat bencana, yang meliputi penyelamatan dan evakuasi korban, perlindungan, pengurusan pengungsi, dan lain sebagainya.
  • bantuan darurat (relief). Bantuan darurat merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memberikan bantuan berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dasar berupa pangan, sandang, tempat tinggal sementara, kesehatan, sanitasi, dan air bersih.

3. Tahap Pasca Bencana (Manajemen Pemulihan).
Dalam tahap pasca bencana, dilakukan kegiatan sebagai berikut :
  • pemulihan (recovery). Pemulihan merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena bencana dengan memfungsikan kembali kelembagaan, prasarana, dan sarana dengan melakukan upaya rehabilitasi.
  • rehabilitasi (rehabilitation). Rehabilitasi merupakan serangkaian kegiatan perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pasca bencana dengan sasaran utama untuk normalisasi semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pasca bencana.
  • rekonstruksi (reconstruction). Rekonstruksi meliputi rekonstruksi fisik dan rekonstruksi non fisik. Rekonstruksi merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk merumuskan kebijakan dan usaha serta langkah-langkah nyata yang terencana baik, konsisten, dan berkelanjutan untuk membangun kembali secara permanen semua prasarana, sarana, dan sistem kelembagaan, baik di tingkat pemerintahan maupun masyarakat, dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, serta bangkitnya peran dan partisipasi masyarakat sipil dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat di wilayah pasca bencana.


Unsur Sistem Penanggulangan Bencana. Kebencanaan merupakan pembahasan yang sangat komprehensif dan multi dimensi yang melibatkan banyak pihak. Dengan kata lain, bahwa bencana adalah urusan semua pihak. Untuk itulah perlu dibangun suatu sistem nasional penanggulangan bencana yang efektif, sistematis, dan berkelanjutan. Di Indonesia, sistem nasional penanggulangan bencana mencakup beberapa unsur, diantaranya adalah :
  • legislasi. Pemerintah telah mengeluarkan dan menetapkan Undang-Undang Nomor : 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana berikut peraturan pelaksanaannya.
  • kelembagaan. Kelembagaan terdiri dari lembaga formal, seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan lembaga non formal, seperti organisasi atau forum yang dibentuk oleh masyarakat untuk memperkuat penyelenggaraan penanggulangan bencana.
  • pendanaan. Pendanaan yang dibutuhkan untuk penanggulangan bencana dapat diperoleh dari APBN/APBD, dana kontijensi, dana on-call, dana bantuan berpola hibah, dan lain sebagainya.


Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian manajemen bencana, tujuan dan siklus manajemen bencana, serta unsur sistem penanggulangan bencana.

Semoga bermanfaat.