Indonesia mempunyai wilayah yang luas dan terletak di garis katulistiwa, pada posisi silang antara dua benua dan dua samudera, dengan kondisi alam yang tidak hanya memiliki berbagai keunggulan dibandingkan dengan negara lain, tetapi wilayah Indonesia juga sangat rawan terhadap terjadinya bencana.
Oleh karena itu, diperlukan adanya upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap bencana yang akan dan sudah terjadi dengan cara penanganan yang sistematis, terpadu, dan terkoordinasi. Penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab dan wewenang pemerintah dan pemerintah daerah. Untuk keperluan tersebut, pemerintah memperinci hal-hal yang terkait dengan tanggung jawab dan wewenang pemerintah maupun pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam Undang-Undang Nomor : 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Tanggung Jawab Penanggulangan Bencana. Pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial.
Dalam Undang-Undang Nomor : 24 Tahun 2007 tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan :
- Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
- Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
- Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
- Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror.
- Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
- Pemulihan adalah serangkaian kegiatan untuk mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena bencana dengan memfungsikan kembali kelembagaan, prasarana, dan sarana dengan melakukan rehabilitasi.
- Pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan resiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana.
1. Tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi :
- pengurangan resiko bencana dan pemaduan pengurangan resiko bencana dengan program pembangunan.
- perlindungan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana secara adil dan sesuai dengan standar pelayanan minimum.
- pemulihan kondisi dari dampak bencana.
- pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang memadai.
- pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai. Dana siap pakai adalah dana yang dicadangkan oleh pemerintah untuk dapat dipergunakan sewaktu-waktu apabila terjadi bencana.
- pemeliharaan arsip atau dokumen otentik dan kredibel dari ancaman dan dampak bencana.
2. Tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi :
- penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum.
- perlindungan masyarakat dari dampak bencana.
- pengurangan resiko bencana dan pemaduan pengurangan resiko bencana dengan program pembangunan.
- pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang memadai.
Wewenang Pemerintah Dalam Penanggulangan Bencana. Berkaitan dengan tanggung jawab pemerintah dalam penanggulangan bencana tersebut :
1. Wewenang pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi :
- penetapan kebijakan penanggulangan bencana selaras dengan kebijakan pembangunan nasional.
- pembuatan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana.
- penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah.
- penentuan kebijakan kerja sama dalam penanggulangan bencana dengan negara lain, badan-badan, atau pihak-pihak internasional lain.
- perumusan kebijakan tentang penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman atau bahaya bencana.
- perumusan kebijakan mencegah penguasaan dan pengurasan sumber daya alam yang melebihi kemampuan alam untuk melakukan pemulihan.
- pengendalian pengumpulan dan penyaluran uang atau barang yang berskala nasional. Pengendalian dimasudkan sebagai pengawasan terhadap penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang berskala nasional yang diselenggarakan oleh masyarakat, termasuk pemberian ijin yang menjadi kewenangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
2. Wewenang pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi :
- penetapan kebijakan penanggulangan bencana pada wilayahnya selaras dengan kebijakan pembangunan daerah.
- pembuatan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana.
- pelaksanaan kebijakan kerja sama dalam penanggulangan bencana dengan provinsi dan/atau kabupaten/kota lain.
- pengaturan penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman atau bahaya bencana pada wilayahnya.
- perumusan kebijakan pencegahan penguasaan dan pengurasan sumber daya alam yang melebihi kemampuan alam pada wilayahnya.
- pengendalian pengumpulan dan penyaluran uang atau barang yang berskala provinsi, kabupaten/kota. Pengendalian dimaksudkan sebagai pengawasan terhadap penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang berskala provinsi, kabupaten/kota yang diselenggarakan oleh masyarakat, termasuk pemberian ijin yang menjadi kewenangan gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Penetapan Status Tingkat Bencana. Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah didasarkan pada indikator sebagai berikut :
- jumlah korban.
- kerugian harta benda.
- kerusakan sarana dan prasarana.
- cakupan luas wilayah yang terkena bencana.
- dampak sosial ekonomi yang ditimbulkannya.
Status keadaan darurat bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi Badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana.
Demikian penjelasan berkaitan dengan tanggung jawab dan wewenang penanggulangan bencana serta penetapan status bencana.
Semoga bermanfaat.