Penanggulangan Bencana : Pengertian, Asas, Prinsip, Dan Tujuan Penanggulangan Bencana

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Secara geografis, wilayah Indonesia yang berada di antara dua benua dan dua samudera, serta termasuk dalam daerah cincin api atau deretan gunung berapi menyebabkan Indonesia sangat rawan terhadap kemungkinan terjadinya bencana. Potensi penyebab bencana di wilayah Indonesia dapat dikelompokkan menjadi tiga jenis bencana, yaitu :
  1. bencana alam.
  2. bencana non alam.
  3. bencana sosial. 
Untuk itulah diperlukan suatu cara pencegahan dan/atau penanggulangan terhadap bencana yang mungkin atau akan terjadi tersebut dengan suatu cara penanganan yang sistematis, terpadu, dan terkoordinasi.

Pengertian. Sebagai payung hukum sekaligus pedoman bagi pemerintah dalam penyelenggaraan pencegahan dan/atau penanggulangan bencana yang mungkin atau akan terjadi di wilayah Indonesia tersebut, pemerintah mengeluarkan dan menetapkan Undang-Undang Nomor : 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dalam Undang-Undang Nomor : 24 Tahun 2007 tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan :
  • Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
  • Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
  • Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
  • Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror.
  • Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.

Landasan Penanggulangan Bencana. Dalam menjalankan segala kegiatan serta pengambilan keputusan atas segala hal yang berkaitan dengan penanggulangan terhadap bencana yang terjadi di wilayah Indonesia, pemerintah melakukannya dengan berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Asas Penanggulangan Bencana. Penanggulangan terhadap bencana yang terjadi, dilakukan dengan berasaskan :
  • Asas kemanusiaan, merupakan suatu asas yang termanifestasikan dalam penanggulangan bencana yang memberikan perlindungan dan penghormatan kepada hak-hak asasi manusia, harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.
  • Asas keadilan, maksudnya adalah bahwa setiap materi muatan ketentuan dalam penanggulangan bencana harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa kecuali.
  • Asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, maksudnya adalah bahwa materi muatan ketentuan dalam penanggulangan bencana tidak boleh berisikan hal-hal yang membedakan latar belakang agama, suku, ras, golongan, gender, status sosial, dan lain-lain.
  • Asas keseimbangan, maksudnya adalah bahwa materi muatan ketentuan dalam penanggulangan bencana mencerminkan keseimbangan kehidupan sosial dan lingkungan.
  • Asas keselarasan, maksudnya adalah bahwa materi muatan ketentuan dalam penanggulangan  bencana mencerminkan keselarasan tata kehidupan dan lingkungan.
  • Asas keserasian, maksudnya adalah bahwa materi muatan ketentuan dalam penanggulangan bencana mencerminkan keserasian lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat. 
  • Asas ketertiban dan kepastian hukum, maksudnya adalah bahwa materi muatan ketentuan dalam penanggulangan bencana harus dapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan adanya kepastian hukum.
  • Asas kebersamaan, maksudnya adalah bahwa penanggulangan bencana pada dasarnya menjadi tugas dan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat yang dilakukan secara gotong royong. 
  • Asas kelestarian lingkungan hidup, maksudnya adalah bahwa materi muatan ketentuan dalam penanggulangan bencana mencerminkan kelestarian lingkungan untuk generasi sekarang dan untuk generasi yang akan datang demi kepentingan bangsa dan negara.
  • Asas ilmu pengetahuan dan teknologi, maksudnya adalah bahwa dalam penanggulangan bencana harus harus memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara optimal sehingga mempermudah dan mempercepat proses penanggulangan bencana, baik pada tahap pencegahan, pada saat terjadinya bencana, maupun pada tahap pasca bencana.

Prinsip Penanggulangan Bencana. Berpangkal tolak dari asas-asas penanggulangan bencana tersebut di atas, maka dalam melaksanakan penanggulangan terhadap bencana yang terjadi, pemerintah menganut prinsip-prinsip sebagai berikut :
  • prinsip cepat dan tepat, adalah bahwa dalam penanggulangan bencana harus dilaksanakan dengan cepat dan tepat sesuai dengan tuntutan keadaan.
  • prinsip prioritas, adalah bahwa apabila terjadi bencana, kegiatan penanggulangan harus mendapat prioritas dan diutamakan pada kegiatan penyelamatan jiwa manusia.
  • prinsip koordinasi, adalah bahwa penanggulangan bencana didasarkan pada koordinasi yang baik dan saling mendukung.
  • prinsip keterpaduan, adalah bahwa penanggulangan bencana dilakukan oleh berbagai sektor secara terpadu yang didasarkan pada kerja sama yang baik dan saling mendukung.
  • prinsip berdaya guna, adalah bahwa dalam mengatasi kesulitan masyarakat dilakukan dengan tidak membuang waktu, tenaga, dan biaya yang berlebihan. 
  • prinsip berhasil guna, adalah bahwa kegiatan penanggulangan bencana harus berhasil guna, khususnya dalam mengatasi kesulitan masyarakat dengan tidak membuang waktu, tenaga, dan biaya yang berlebihan.
  • prinsip transparansi, adalah bahwa penanggulangan bencana dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • prinsip akuntabilitas, adalah bahwa penanggulangan bencana dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan secara etik dan hukum.
  • prinsip kemitraan, adalah bahwa dalam kegiatan penanggulangan bencana dilakukan dengan kerja sama antara banyak pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun pihak lain yang terkait.
  • prinsip pemberdayaan, adalah bahwa dalam penanggulangan bencana akan mengerahkan segala kemampuan, sarana, dan prasarana yang ada.
  • prinsip non diskriminatif, adalah bahwa negara dalam penanggulangan bencana tidak memberikan perlakuan yang berbeda terhadap jenis gender, suku, agama, ras, dan aliran politik apapun.
  • prinsip non proletisi, adalah bahwa dilarang menyebarkan agama atau keyakinan pada saat keadaan darurat bencana, terutama melalui pemberian bantuan dan pelayanan darurat bencana.

Tujuan Penanggulangan Bencana. Dalam Undang-Undang Nomor : 24 Tahun 2007 disebutkan bahwa penanggulangan bencana bertujuan untuk :
  • memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana.
  • menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang sudah ada.
  • menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh.
  • menghargai budaya lokal.
  • membangun partisipasi  dan kemitraan publik serta swasta.
  • mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan.
  • menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab dan wewenang pemerintah dana pemerintah daerah yang dilaksanakan secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh.

Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian, asas, prinsip, dan tujuan penanggulangan bencana.

Semoga bermanfaat.