Belanja Modal : Pengertian, Kriteria, Dan Jenis Belanja Modal

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Belanja Modal. Istilah belanja modal atau "capital spending" atau "capital expenditure", dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) Nomor : 2 tentang Laporan Realisasi Anggaran, diartikan sebagai pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembentukan modal yang sifatnya menambah aset tetap atau aset lainnya yang memberikan manfaat lebih dari satu periode akuntansi, termasuk di dalamnya adalah pengeluaran untuk biaya pemeliharaan yang sifatnya mempertahankan atau menambah masa manfaat, serta meningkatkan kapasitas dan kualitas aset. 

Belanja modal
juga dapat berarti pengeluaran anggaran yang digunakan dalam rangka memperoleh atau menambah aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi serta melebihi batasan minimal kapitalisasi aset tetap atau aset lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah, di mana aset tersebut dipergunakan untuk operasional kegiatan sehari-hari suatu satuan kerja, bukan untuk dijual.

Pengertian lain dari belanja modal dapat dijumpai dalam beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ahli, diantaranya adalah :
  • Abdul Halim, dalam bukunya yang berjudul "Akuntansi Keuangan Daerah", menyebutkan bahwa belanja modal adalah belanja pemerintah daerah yang manfaatnya melebihi satu tahun anggaran dan akan menambah aset atau kekayaan daerah dan selanjutnya akan menambah belanja yang bersifat rutin, seperti biaya pemeliharaan pada kelompok belanja administrasi umum.
  • Dedi Nordiawan, dalam bukunya yang berjudul "Akuntansi Sektor Publik", menyebutkan bahwa belanja modal adalah belanja yang dilakukan pemerintah yang menghasilkan aktiva tetap tertentu untuk mendapatkan aset tetap pemerintah daerah, seperti peralatan, bangunan, infrastruktur, dan harta tetap lainnya.


Belanja modal dikategorikan ke dalam belanja langsung yang digunakan untuk membiayai kegiatan investasi (aset tetap). Pada prinsipnya, belanja modal mengacu pada uang yang dihabiskan untuk membeli aset tetap, aset yang memiliki umur yang panjang dan berkontribusi untuk meningkatkan produktivitas. Dalam laporan keuangan, belanja modal dapat dihitung dengan menggunakan rumus :
  • Belanja modal = Kenaikan bersih dalam aset tetap + Beban penyusutan

Sedangkan, Kenaikan bersih dalam aset tetap diperoleh berdasarkan perhitungan :
  • Aset tetap pada akhir tahun - Aset tetap pada awal tahun

Oleh karena itu, dalam pemerintahan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 113/PMK.07/2010 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Penguatan Infrastruktur dan Prasana Daerah,  berlaku beberapa kebijakan dalam belanja modal, yaitu sebagai berikut :
  • dana penguatan infrastruktur dan prasarana daerah dialokasikan kepada daerah provinsi dan kabupaten/kota yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dalam rangka peningkatan pelayanan publik melalui penyediaan infrastruktur dan prasarana peningkatan, serta pembangunan jalan atau jembatan.
  • pemeliharaan berkala, peningkatan, dan pembangunan jaringan irigasi.
  • penyempurnaan, pembangunan, pengembangan, dan perluasan jaringan sistem air minum, persampahan, limbah, dan drainase.
  • infrastruktur pelayanan, kesehatan, rujukan rumah sakit.
  • menunjang penyediaan  prasarana pelabuhan daerah.
  • penyediaan prasarana sistem informasi pengelolaan keuangan daerah.
  • penyediaan prasarana pemerintah daerah.


Kriteria Belanja Modal. Sebagaimana pengertian tersebut di atas, bahwa belanja modal merupakan pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Sehingga untuk mengetahui apakah suatu belanja yang dilakukan dapat dimasukkan dalam belanja modal atau tidak, pertama kali harus mengetahui apa yang dimaksud dengan aset tetap dan aset lainnya. Yang dimaksud dengan :

1. Aset Tetap
Dikatakan sebagai aset tetap apabila memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
  • berwujud. 
  • menambah aset pemerintah. 
  • mempunyai manfaat lebih dari satu tahun.
  • nilainya relatif material.

Sedangkan kriteria kapitalisasi aset tetap, diharapkan entitas dapat menetapkan kebijakan akuntansi mengenai batasan minimal nilai kapitalisasi suatu aset tetap atau aset lainnya (treshold capitalization), sehingga pejabat atau aparatur penyusun anggaran dan/atau penyusun laporan keuangan pemerintah mempunyai pedoman dalam penetapan belanja modal baik waktu penganggaran maupun pelaporan keuangan pemerintah.

2. Aset Lainnya.
Dikatakan sebagai aset lainnya apabila memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
  • tidak berwujud.
  • akan menambah aset pemerintah.
  • mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun.
  • nilainya relatif material.

Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor : PER-33/PB/2008 tentang Pedoman Penggunaan Akun Pendapatan, Belanja Pegawai, Belanja Barang, dan Belanja Modal, menyebutkan bahwa suatu belanja termasuk dalam belanja modal apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :
  • pengeluaran tersebut mengakibatkan adanya perolehan aset tetap atau aset lainnya yang menambah masa umur, manfaat, dan kapasitas.
  • pengeluaran tersebut melebihi minimum kapitalisasi aset tetap atau aset lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
  • perolehan aset tetap tersebut diniatkan bukan untuk dijual.
  • pengeluaran tersebut dilakukan sesudah perolehan aset tetap atau aset lainnya dengan syarat pengeluaran mengakibatkan masa manfaat, kapasitas, kualitas, dan volume aset yang dimiliki bertambah serta pengeluaran tersebut memenuhi batasan minimum nilai kapitalisasi aset tetap atau aset lainnya.


Jenis Belanja Modal. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), disebutkan bahwa belanja modal terdiri dari berbagai jenis, yaitu :
  1. Belanja modal tanah, merupakan pengeluaran anggaran atau biaya yang digunakan untuk pengadaan, pembebasan, atau penyelesaian balik nama dan sewa tanah, pengosongan, pengurugan, perataan, pematangan tanah, pembuatan sertipikat dan pengeluaran lainnya yang berhubungan dengan perolehan hak atas tanah sampai dengan tanah yang dimaksud dalam kondisi siap pakai.
  2. Belanja modal peralatan dan mesin, merupakan pengeluaran anggaran atau biaya yang digunakan untuk pengadaan, penambahan atau penggantian dan peningkatan kapasitas peralatan mesin serta inventaris atau aset kantor yang memberikan manfaat lebih dari satu periode akuntansi (dua belas bulan) sampai dengan peralatan dan mesin yang dimaksud dalam kondisi siap pakai.
  3. Belanja modal gedung dan bangunan, merupakan pengeluaran anggaran atau biaya yang digunakan untuk pengadaan, penambahan, atau penggantian termasuk pengeluaran untuk perencanaan, pengawasan, dan pengelolaan pembangunan gedung dan bangunan yang menambah kapasitas sampai dengan gedung dan bangunan yang dimaksud dalam kondisi siap pakai.
  4. Belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan, merupakan pengeluaran anggaran atau biaya yang digunakan untuk pengadaan, penggantian, peningkatan, pembangunan, pembuatan serta perawatan, termasuk pengeluaran untuk perencanaan, pengawasan, dan pengelolaan jalan, irigasi dan jaringan yang dimaksud dalam kondisi siap pakai.
  5. Belanja modal fisik lainnya, pengeluaran anggaran atau biaya yang digunakan untuk pengadaan, penambahan, penggantian, peningkatan bangunan, pembuatan serta perawatan terhadap fisik lainnya yang tidak dapat dikategorikan dalam belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, serta belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan. Belanja modal fisik lainnya juga termasuk belanja modal kontak sewa beli, pembelian barang-barang kesenian, barang purbakala dan barang untuk museum, hewan, ternak dan tumbuhan, buku-buku, dan jurnal ilmiah. 

Sedangkan Abdul Halim menyebutkan bahwa yang termasuk dalam belanja modal adalah :
  • belanja modal tanah.
  • belanja peralatan dan mesin.
  • belanja gedung dan bangunan.
  • belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan.
  • belanja aset tetap lainnya.
  • belanja aset lainnya.


Lantas, bagaimana belanja modal mempengaruhi perekonomian ?
  • Belanja modal yang dilakukan akan meningkatkan pasokan modal fisik dalam sebuah perekonomian. Hal tersebut memungkinkan perekonomian menjadi lebih produktif, efisien, dan kompetitif. Sebagaimana diketahui bahwa potensi Produk Domestik Bruto (PDB) suatu negara akan meningkat hanya jika belanja modal lebih besar dari pada depresiasi. Atau dengan kata lain, potensi Produk Domestik Bruto (PDB) akan meningkat hanya jika investasi bersih adalah positif.

Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian belanja modal, kriteria dan jenis belanja modal.

Semoga bermanfaat.