Pengertian Hukum Agraria. Hukum agraria Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). UUPA merupakan hukum agraria nasional yang berdasar atas hukum adat tentang tanah, yang sederhana dan menjamin kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia, dengan tidak mengabaikan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama.
- secara nasional formal, dibuat oleh lembaga legislatif bersama-sama dengan Presiden sebagai pembentuk undang-undang.
- secara nasional materiil, memiliki arti bahwa tujuan, asas, dan isi harus sesuai dengan kepentingan nasional.
Istilah agraria berasal dari bahasa Latin, yaitu "agrarius" yang berarti "yang berhubungan dengan tanah". Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah agraria diartikan dengan :
- urusan pertanian tanah pertanian.
- urusan pemilikan tanah.
Hukum agraria dapat diartikan dalam dua pengertian yaitu :
1. Dalam Arti Luas.
Dalam arti luas, hukum agrarian diartikan sebagai keseluruhan kaidah-kaidah hukum, baik tertulis ataupun tidak tertulis yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan bumi, air, dan dalam batas-batas tertentu juga mengatur juga tentang ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
2. Dalam Arti Sempit.
Dalam arti sempit, hukum agraria merupakan bagian dari hukum agraria dalam arti luas, yaitu hukum tanah atau hukum tentang tanah yang mengatur tentang permukaan atau kulit bumi saja atau pertanian. Atau dengan kata lain, hukum agraria dalam arti sempit adalah satu bidang hukum yang mengatur mengenai hak-hak penguasaan atas atas tanah.
Sedangkan menurut pendapat dari beberapa ahli, yang dimaksud dengan hukum agraria adalah sebagai berikut :
- Boedi Harsono, berpendapat bahwa hukum agraria adalah kaidah-kaidah hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur mengenai bumi, air, dan dalam batas-batas tertentu juga mengatur ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
- Bachsan Mustafa, SH, berpendapat bahwa hukum agraria adalah himpunan peraturan yang mengatur bagaimana seharusnya para pejabat pemerintah menjalankan tugas di bidang keagrariaan.
- Drs. E. Utrecht, SH, berpendapat bahwa hukum agraria merupakan bagian dari hukum tata usaha negara, karena mengkaji hubungan-hubungan hukum antara orang, bumi, air, dan ruang angkasa yang melibatkan pejabat yang bertugas mengurus masalah agraria.
- Subekti dan Tjitro Subono, berpendapat bahwa hukum agraria merupakan keseluruhan ketentuan, yang terdiri dari hukum perdata, tata negara, dan tata usaha negara, yang mengatur hubungan antara orang dan bumi, air, dan ruang angkasa dalam seluruh wilayah negara, dan mengatur pula wewenang yang bersumber pada hubungan tersebut.
Baca juga : Pengertian Hak Guna Usaha (HGU)
Asas-Asas Hukum Agraria Indonesia. Hukum agraria Indonesia (UUPA), dalam satu kesatuan rangkaian peraturan yang utuh termasuk dalam hukum agraria dalam arti luas, karena UUPA tidak hanya mengatur masalah hak penguasaan atas tanah, melainkan juga mengatur tentang bumi secara keseluruhan, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Dalam hukum agraria Indonesia (UUPA) terkandung beberapa asas, yaitu :
- asas nasionalisme, maksudnya adalah suatu asas yang menyatakan bahwa hanya warga negara Indonesia saja yang mempunyai hak milik atas tanah atau yang boleh mempunyai hubungan dengan bumi dan ruang angkasa dengan tidak membedakan antara laki-laki dengan wanita serta sesama warga negara, baik asli maupun keturunan.
- asas dikuasai oleh negara, maksudnya adalah bahwa bumi, air, dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, pada tingkat tertinggi dikuasai oleh negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat. Asas ini terkandung dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) UUPA.
- asas hukum adat yang disaneer, maksudnya adalah bahwa hukum adat yang dipakai sebagai dasar hukum agrarian adalah hukum adat yang sudah dibersihkan dari segi-segi negatifnya.
- asas fungsi sosial, maksudnya adalah suatu asas yang menyatakan bahwa penggunaan tanah tidak boleh bertentangan dengan hak-hak orang lain dan kepentingan umum, kesusilaan, serta keagamaan. Asas ini terkandung dalam ketentuan Pasal 6 UUPA.
- asas kebangsaan atau demokrasi, maksudnya adalah suatu asas yang menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia, baik asli maupun keturunan, berhak memiliki hak atas tanah.
- asas non diskriminasi atau tanpa pembedaan, sama halnya dengan asas kebangsaan atau demokrasi tersebut di atas, asas ini menjamin bahwa setiap warga negara Indonesia baik asli maupun keturunan berhak memiliki hak atas tanah. Asas non disriminasi atau tanpa pembedaan merupakan asas yang melandasi terbentuknya hukum agraria Indonesia atau UUPA.
- asas gotong royong, maksudnya adalah bahwa segala usaha bersama dalam lapangan agrarian didasarkan atas kepentingan bersama dalam rangka kepentingan nasional, dalam bentuk koperasi atau dalam bentuk-bentuk gotong royong lainnya. Negara dapat bersama-sama dengan pihak lain menyelenggarakan usaha bersama daam lapagan agraria. Asas ini terkandung dalam ketentuan Pasal 12 UUPA.
- asas unifikasi, maksudnya adalah bahwa hukum agraria disatukan dalam satu undang-undang yang berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia. Hal ini berarti bahwa hanya ada satu hukum agraria yang berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia yaitu UUPA.
- asas pemisahan horizontal (horizontale scheidings beginsel), maksudnya adalah suatu asas yang memisahkan antara pemilik hak atas tanah dengan benda-benda atau bangunan-bangunan yang ada di atasnya. Asas pemisahan horizontal merupakan kebalikan dari asas vertikal (verticale scheidings beginsel) atau asas pelekatan yaitu suatu asas yang menyatakan segala apa yang melekat pada suatu benda atau yang merupakan satu tubuh dengan kebendaan itu dianggap menjadi satu dengan benda itu, artinya dalam asas vertikal tidak ada pemisahan antara pemilikan hak atas tanah dengan benda-benda atau bangunan-bangunan yang ada di atasnya.
Baca juga : Pengertian Hak Tanggungan (Hipotik)
Ruang Lingkup Hukum Agraria Indonesia. Ruang lingkup hukum agraria Indonesia (UUPA) meliputi :
- bumi, dalam ketentuan Pasal 1 Ayat (4) UUPA dijelaskan bahwa pengertian bumi adalah permukaan bumi termasuk juga tubuh bumi di bawahnya serta yang berada di bawah air.
- air, dalam ketentuan Pasal 1 Ayat (5) UUPA dijelaskan bahwa pengertian air adalah air yang berada di perairan pedalaman maupun air yang berada di laut wilayah Indonesia.
- ruang angkasa, dalam ketentuan Pasal 1 Ayat (6) UUPA dijelaskan bahwa pengertian ruang angkasa adalah ruang di atas bumi wilayah Indonesia dan ruang di atas air wilayah Indonesia.
Baca juga : Konservasi Tanah Dan Air : Pengertian, Asas, Tujuan, Dan Ruang Lingkup Konservasi Tanah Dan Air
Tujuan Hukum Agraria Indonesia. Tujuan diundangkannya hukum agraria Indonesia (UUPA) sebagai hukum agraria nasional adalah sebagai berikut :
- merupakan alat untuk mewujudkan kemakmuran, kebahagiaan, dan keadilan bagi negara dan rakyat Indonesia, terutama rakyat tani dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur.
- meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan.
- meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi seluruh rakyat Indonesia.
Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian hukum agraria, asas, ruang lingkup, serta tujuan dari hukum agraria Indonesia (Undang-Undang Pokok Agraria/Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1960).
Semoga bermanfaat.