Somasi, Apa Yang Harus Dilakukan

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Somasi, banyak orang tahu apa arti dari somasi. Tapi tidak banyak orang yang tahu, apa yang harus dilakukan saat menerima somasi dari pihak lain. Somasi adalah istilah hukum yang berarti "teguran". Dalam suatu perkara perdata, sebelum diajukan gugatan ke pengadilan, biasanya didahului dengan somasi.

Isi somasi adalah menegur seseorang yang dianggap telah melanggar hak-haknya untuk menghentikan perbuatan yang merugikan si penegur.

Sebagai contoh, seseorang ditegur (disomasi) karena dianggap telah menjual produk barang yang mirip atau sama dengan produk barang yang dibuat dan dipasarkan oleh si penegur tersebut, sehingga tindakan seseorang yang disomasi tersebut dianggap merugikan perusahaan si penegur.

Oleh karena itu, apabila seseorang mendapatkan somasi, sebaiknya harus segera menjawab somasi yang diterimanya tersebut. Karena apabila tidak dijawab secara hukum, pihak yang disomasi dianggap mengakui tuduhan tersebut. Akibatnya, pihak yang disomasi dapat digugat di pengadilan, baik secara perdata (ganti rugi), maupun secara pidana (persaingan curang, pasal 382 KUH Pidana). Bila unsur pidananya terpenuhi, bisa jadi pihak yang disomasi akan masuk penjara.

Baca juga : Pengertian Somasi Dan Akibat Hukum Somasi

Apabila pihak yang disomasi, tidak tahu bagaimana cara menjawab somasi yang diterimanya, segeralah hubungi pengacara atau lembaga-lembaga bantuan hukum setempat agar bisa membantu menjawab somasi yang diterimanya tersebut dengan lebih tepat.

Somasi dalam Hukum Perdata. Somasi diatur dalam Pasal 1238 KUH Perdata dan Pasal 1243 KUH Perdata. Somasi adalah teguran dari kreditur kepada debitur agar dapat memenuhi prestasi sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati antara keduanya. Terjadinya somasi karena debitur tidak memenuhi prestasinya sesuai dengan apa yang diperjanjikan.

Somasi dapat terjadi dikarenakan alasan :
  • Debitur melaksanakan prestasi, tapi tidak sesuai dengan perjanjian (keliru).
  • Debitur tidak memenuhi prestasi pada waktu yang telah diperjanjian. Bisa karena keterlambatan dalam melaksanakan prestasi atau sama sekali tidak melaksanakan/memberikan prestasi.
  • Debitur melaksanakan prestasi setalah lewatnya waktu yang diperjanjikan, sehingga prestasi yang diberikannya tidak lagi berguna bagi debitur.

Somasi merupakan instrumen hukum yang tujuannya untuk mendorong debitur memenuhi prestasinya sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat oleh kedua pihak.

Bentuk dan Isi Somasi. Dalam praktek yang terjadi, somasi yang disampaikan kreditur kepada debitur adalah dalam bentuk surat perintah atau akta yang sejenis. Somasi dalam bentuk surat perintah tersebut dikeluarkan oleh kreditur atau pejabat yang berwenang untuk itu, misalnya Juru Sita Pengadilan, Badan Urusan Piutang Negara, dan lain sebagainya. 
Somasi diberikan setidaknya tiga kali sebelum dilakukan eksekusi, dengan tenggang waktu masing-masing somasi 1, 2, dan ke 3 adalah tigapuluh hari atau jumlah hari lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan mempertimbangkan jarak kedudukan kreditur dan debitur.

Hal-hal yang dimuat dalam somasi, biasanya adalah sebagai berikut :
  • Hal apa yang dituntut.
  • Dasar tuntutan.
  • Waktu paling lambat untuk melakukan prestasi (pembayaran).

Baca juga : Pengertian Wanprestasi (Ingkar Janji) Dan Akibat Hukum Wanprestasi

Beberapa peristiwa yang tidak memerlukan somasi : 

  1. Debitur menolak pemenuhan. Seorang kreditur tidak perlu mengajukan somasi apabila debitur menolak pemenuhan prestasinya, sehingga kreditur boleh berpendirian bahwa dalam sikap penolakan demikian suatu somasi tidak akan menimbulkan suatu perubahan (HR. 1-2-1957).
  2. Debitur mengakui kelalaiannya. Pengakuan dari debitur tersebut dapat dilakukan secara tegas atau secara implisit, misalnya dengan jalan debitur menawarkan ganti rugi.
  3. Debitur lalai. Apabila prestasi tidak mungkin dilakukan oleh debitur, di luar peristiwa overmacht, karena debitur kehilangan barang atau musnahnya barang yang harus diserahkan kepada kreditur. Hal ini tidak perlu pernyataan lalai karena sudah jelas dari sifatnya.
  4. Pemenuhan tidak berarti lagi (zinloos). Apabila kewajiban debitur untuk memberikan atau melakukan hanya dapat diberikan atau dilakukan dalam batas waktu tertentu, yang sudah lampau (setelah peristiwa yang memerlukan barang tersebut lewat).
  5. Debitur melakukan prestasi tidak sebagaimana mestinya.

Kelima hal tersebut tidak perlu dilakukan somasi oleh kreditur kepada debitur. Debitur dapat langsung dinyatakan wanprestasi, dan kreditur dapat langsung mengajukan pemenuhan prestasi atau gugatan hukum di pengadilan.

Semoga bermanfaat.