Peraturan Perundangan Negara Republik Indonesia dari Masa ke Masa

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Sejak Negara Kesatuan Republik Indonesia berdiri, telah banyak diberlakukan peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan tersebut dibuat dengan tujuan untuk menjamin kepastian hukum bagi aparatur pemerintahan dalam menjalankan tugas dan kewenanganya, juga sebagai pedoman bagi masyarakat dalam kehidupan bernegara.

Peraturan Perundangan Negara Republik Indonesia :

Baca juga : Ilmu Perundang-Undangan

A. Masa Sebelum Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Berdasarkan atau bersumber pada Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan Konstitusi RIS 1949, peraturan perundangan di Indonesia terdiri dari:
  1. Undang-Undang Dasar, adalah suatu piagam yang menyatakan cita-cita bangsa dan memuat garis-garis besar dan tujuan negara. Undang Undang Dasar dibentuk oleh suatu badan tertentu yang khusus untuk itu, seperti : Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang menetapkan UUD 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menurut ketentuan UUD 1945, dan Konstituante dan Pemerintah menurut ketentuan UUDS 1950 dan Konstituante RIS 1949.
  2. Undang-Undang (biasa) dan Undang-Undang Darurat.  Undang-undang (biasa) adalah peraturan negara yang diadakan untuk menyelenggarakan pemerintahan pada umumnya yang dibentuk berdasarkan dan untuk melaksanakan UUD. Menurut UUDS 1950 pasal 89, undang-undang dibentuk oleh pemerintah bersama-sama dengan DPR.  Sedangkan Undang-Undang Darurat adalah undang-undang yang dibuat oleh pemerintah sendiri atas kuasa dan tanggung jawab pemerintah yang karena keadaan yang mendesak  perlu diatur dengan segera.
  3. Peraturan Pemerintah tingkat Pusat, adalah suatu peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah untuk melaksanakan suatu undang-undang. Peraturan Pemerintah dibuat semata-mata oleh pemerintah tanpa kerja sama dengan DPR.
  4. Peraturan Pemerintah tingkat Daerah, adalah semua peraturan yang dibuat oleh pemerintah setempat untuk melaksanakan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi derajatnya.

Baca juga : Pengertian Undang-Undang Dan Proses Pembentukan Undang-Undang

B. Masa Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 - Sekarang. 

Untuk mengatur masyarakat dan menyelenggarakan kesejahteraan umum seluruh rakyat, pemerintah mengeluarkan berbagai macam peraturan negara yang biasanya disebut peraturan perundangan. Semua peraturan  perundangan  Republik  Indonesia  dikeluarkan  harus  berdasarkan  dan/atau melaksanakan UUD 1945. Bentuk dan tata urutan peraturan perundangan Republik Indonesia setelah keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 mengalamai beberapa perubahan, yaitu berdasarkan :

a. Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966.
Tata urutan peraturan perundang-undangan berdasarkan Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 yang dikuatkan dengan Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 adalah sebagai berikut :
  1. Undang Undang Dasar 1945, adalah peraturan negara yang tertinggi dalam negara, yang memuat ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi salah satu sumber dari peraturan perundangan lainnya yang kemudian dikeluarkan oleh negara.
  2. Ketetapan MPR, mengenai Ketetapan MPR ada dua macamnya, yaitu : Ketetan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang legislatif dilaksakan dengan undang-undang, dan Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dilaksanakan dengan keputusan presiden.
  3. Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-Undang (PERPPU). Undang-undang adalah salah satu bentuk peraturan perundangan yang diadakan untuk melaksanakan Undang Undang Dasar atau Ketetapan MPR. Undang-undang yang dibentuk berdasarkan ketentuan dalam Undang Undang Dasar dinamakan undang-undang organik. Sedangkan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-Undang ( PERPU) merupakan hak dan dikeluarkan oleh presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
  4. Peraturan Pemerintah, memuat aturan-aturan umum untuk melaksakan undang-undang.
  5. Keputusan Presiden, merupakan hak presiden yang berisi keputusan yang bersifat khusus (einmalig atau berlaku/mengatur sesuatu hal tertentu saja) untuk melaksanakan ketentuan undang-undang yang bersangkutan, Ketetapan MPR dalambidang eksekutif atau Peraturan Pemerintah Pusat.
  6. Peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya, seperti Keputusan Menteri, Instruksi Menteri, dan lain-lain, harus pula dengan tegas berdasar dan bersumber pada peraturan perundangan yang lebih tinggi.
b. Ketetapan MPR No.III/MPR/2000. 
Tata urutan peraturan perundang-undangan berdasarkan Ketetapan MPR No.III/MPR/2000 adalah sebagai berikut :
  1. Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Ketetapan MPR.
  3. Undang-Undang.
  4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU).
  5. Peraturan Pemerintah.
  6. Peraturan Daerah.

Baca juga : Undang-Undang Dasar, Pengertian, Sifat, dan Fungsi Undang-Undang Dasar

c. Undang-Undang Nomor : 10 Tahun 2004.
Tata urutan peraturan perundang-undangan Undang-Undang Nomor : 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, adalah sebagai berikut :
  1. Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU).
  3. Peraturan Pemerintah.
  4. Peraturan Presiden.
  5. Peraturan Daerah. 

Baca juga : Undang-Undang Sebagai Sumber Hukum Formal

d. Undang-Undang Nomor : 12 Tahun 2011.
Tata urutan peraturan perundang-undangan Undang-Undang Nomor : 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, adalah sebagai berikut :
  1. Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Ketetapan MPR.
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU).
  4. Peraturan Pemerintah.
  5. Peraturan Presiden.
  6. Peraturan Daerah Provinsi.
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. 


Demikianlah peraturan perundang-undangan yang pernah berlaku dan masih berlaku hingga saat ini di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Paraturan perundangan-undangan yang berlaku tersebut merupakan suatu hirarki dari yang teratas sampai yang terbawah.

Semoga bermanfaat.