Sejak Negara Kesatuan Republik Indonesia berdiri, telah banyak diberlakukan peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan tersebut dibuat dengan tujuan untuk menjamin kepastian hukum bagi aparatur pemerintahan dalam menjalankan tugas dan kewenanganya, juga sebagai pedoman bagi masyarakat dalam kehidupan bernegara.
Peraturan Perundangan Negara Republik Indonesia :
Baca juga : Ilmu Perundang-Undangan
A. Masa Sebelum Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Berdasarkan atau bersumber pada Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan Konstitusi RIS 1949, peraturan perundangan di Indonesia terdiri dari:
Peraturan Perundangan Negara Republik Indonesia :
Baca juga : Ilmu Perundang-Undangan
A. Masa Sebelum Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Berdasarkan atau bersumber pada Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan Konstitusi RIS 1949, peraturan perundangan di Indonesia terdiri dari:
- Undang-Undang Dasar, adalah suatu piagam yang menyatakan cita-cita bangsa dan memuat garis-garis besar dan tujuan negara. Undang Undang Dasar dibentuk oleh suatu badan tertentu yang khusus untuk itu, seperti : Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang menetapkan UUD 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menurut ketentuan UUD 1945, dan Konstituante dan Pemerintah menurut ketentuan UUDS 1950 dan Konstituante RIS 1949.
- Undang-Undang (biasa) dan Undang-Undang Darurat. Undang-undang (biasa) adalah peraturan negara yang diadakan untuk menyelenggarakan pemerintahan pada umumnya yang dibentuk berdasarkan dan untuk melaksanakan UUD. Menurut UUDS 1950 pasal 89, undang-undang dibentuk oleh pemerintah bersama-sama dengan DPR. Sedangkan Undang-Undang Darurat adalah undang-undang yang dibuat oleh pemerintah sendiri atas kuasa dan tanggung jawab pemerintah yang karena keadaan yang mendesak perlu diatur dengan segera.
- Peraturan Pemerintah tingkat Pusat, adalah suatu peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah untuk melaksanakan suatu undang-undang. Peraturan Pemerintah dibuat semata-mata oleh pemerintah tanpa kerja sama dengan DPR.
- Peraturan Pemerintah tingkat Daerah, adalah semua peraturan yang dibuat oleh pemerintah setempat untuk melaksanakan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi derajatnya.
Baca juga : Pengertian Undang-Undang Dan Proses Pembentukan Undang-Undang
B. Masa Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 - Sekarang.
Untuk mengatur masyarakat dan menyelenggarakan kesejahteraan umum seluruh rakyat, pemerintah mengeluarkan berbagai macam peraturan negara yang biasanya disebut peraturan perundangan. Semua peraturan perundangan Republik Indonesia dikeluarkan harus berdasarkan dan/atau melaksanakan UUD 1945. Bentuk dan tata urutan peraturan perundangan Republik Indonesia setelah keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 mengalamai beberapa perubahan, yaitu berdasarkan :
a. Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966.
Tata urutan peraturan perundang-undangan berdasarkan Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 yang dikuatkan dengan Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 adalah sebagai berikut :
a. Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966.
Tata urutan peraturan perundang-undangan berdasarkan Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 yang dikuatkan dengan Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 adalah sebagai berikut :
- Undang Undang Dasar 1945, adalah peraturan negara yang tertinggi dalam negara, yang memuat ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi salah satu sumber dari peraturan perundangan lainnya yang kemudian dikeluarkan oleh negara.
- Ketetapan MPR, mengenai Ketetapan MPR ada dua macamnya, yaitu : Ketetan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang legislatif dilaksakan dengan undang-undang, dan Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dilaksanakan dengan keputusan presiden.
- Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-Undang (PERPPU). Undang-undang adalah salah satu bentuk peraturan perundangan yang diadakan untuk melaksanakan Undang Undang Dasar atau Ketetapan MPR. Undang-undang yang dibentuk berdasarkan ketentuan dalam Undang Undang Dasar dinamakan undang-undang organik. Sedangkan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-Undang ( PERPU) merupakan hak dan dikeluarkan oleh presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
- Peraturan Pemerintah, memuat aturan-aturan umum untuk melaksakan undang-undang.
- Keputusan Presiden, merupakan hak presiden yang berisi keputusan yang bersifat khusus (einmalig atau berlaku/mengatur sesuatu hal tertentu saja) untuk melaksanakan ketentuan undang-undang yang bersangkutan, Ketetapan MPR dalambidang eksekutif atau Peraturan Pemerintah Pusat.
- Peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya, seperti Keputusan Menteri, Instruksi Menteri, dan lain-lain, harus pula dengan tegas berdasar dan bersumber pada peraturan perundangan yang lebih tinggi.
b. Ketetapan MPR No.III/MPR/2000.
Tata urutan peraturan perundang-undangan berdasarkan Ketetapan MPR No.III/MPR/2000 adalah sebagai berikut :
- Undang-Undang Dasar 1945.
- Ketetapan MPR.
- Undang-Undang.
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU).
- Peraturan Pemerintah.
- Peraturan Daerah.
Baca juga : Undang-Undang Dasar, Pengertian, Sifat, dan Fungsi Undang-Undang Dasar
c. Undang-Undang Nomor : 10 Tahun 2004.
Tata urutan peraturan perundang-undangan Undang-Undang Nomor : 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, adalah sebagai berikut :
- Undang-Undang Dasar 1945.
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU).
- Peraturan Pemerintah.
- Peraturan Presiden.
- Peraturan Daerah.
Baca juga : Undang-Undang Sebagai Sumber Hukum Formal
d. Undang-Undang Nomor : 12 Tahun 2011.
Tata urutan peraturan perundang-undangan Undang-Undang Nomor : 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, adalah sebagai berikut :
- Undang-Undang Dasar 1945.
- Ketetapan MPR.
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU).
- Peraturan Pemerintah.
- Peraturan Presiden.
- Peraturan Daerah Provinsi.
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Semoga bermanfaat.