Perdamaian Di Dalam Dan Di Luar Peradilan

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi antara dua atau lebih pihak, cara untuk menyelesaikan sengketa tersebut bisa dilakukan dengan melakukan perdamaian. Perdamaian antara pihak-pihak yang sedang bersengketa tersebut dapat dilakukan di luar ataupun di dalam pengadilan. Perdamaian yang dilakukan di luar pengadilan bisa dilakukan dengan bantuan pihak ketiga sebagai mediator. Dan dalam hal perkara sudah terlanjur ditangani oleh pihak pengadilan, penggugat bisa mencabut perkara yang sedang berjalan tersebut, setelah dicapainya perdamaian di antara para pihak yang sedang bersengketa tersebut.

Sedangkan apabila perdamaian antara kedua belah pihak  yang bersengketa tersebut dicapai di depan hakim, pada saat perkara sedang diperiksa di pengadilan, maka perdamaian tersebut diatur dalam ketentuan pasal 130 H.I.R, yang menyebutkan bahwa :
  • (1) Jikalau pada hari pemeriksaan yang tertentu, kedua belah pihak menghadap, hendaklah pengadilan negeri, dengan perbicaraan ketua, mencoba memperdamaikan mereka.
  • (2) Apabila perdamaian sedemikian terjadi, hendaklah tentang hal itu pada waktu persidangan itu, diperbuat sebuah surat akte, yang dengannya kedua belah pihak dihukum memenuhi perjanjian yang diperbuat itu, surat akte itu akan berkekuatan dan akan dijalankan sebagai keputusan yang biasa.
  • (3) Tentang keputusan sedemikian tidak diluluskan bandingan.
  • (4) Jikalau dalam percobaan memperdamaikan kedua belah pihak itu, diperlukan perantaraan seorang juru bahasa, hendaklah dalam hal itu diturut peraturan pasal yang berlaku.

Hakim sebelum memeriksa perkara perdata tersebut harus berusaha terlebih dahulu untuk mendamaikan kedua belah pihak dan bahkan usaha perdamaian tersebut dapat dilakukan sepanjang proses berjalan, termasuk juga dalam tingkat banding oleh pengadilan tinggi. 

Baca juga : Penghentian Penuntutan Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif

Peranan hakim dalam usaha menyelesaikan perkara tersebut secara damai adalah sangat penting. Putusan perdamaian mempunyai arti yang sangat baik bagi masyarakat pada umumnya dan khususnya bagi orang yang mencari keadilan. Dengan adanya perdamaian di antara pihak yang bersengketa, maka sengketa selesai sama sekali. Dengan perdamaian, penyelesaian sengketa akan lebih cepat dan ongkosnya ringan. Yang terpenting lagi adalah dengan tercapainya perdamaian tersebut maka permusuhan di antara pihak yang sedang akan menjadi berkurang. Hal ini jauh lebih baik dari pada apabila perkara sampai diputus dengan suatu putusan biasa, di mana pastinya ada salah satu pihak yang dikalahkan dan pelaksanaan putusan harus dilaksanakan secara paksa.

Apabila hakim berhasil untuk mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara, maka akan dibuatkan suatu akta perdamaian dan kedua belah pihak dihukum untuk mentaati isi dari akta perdamaian tersebut. Akta perdamaian mempunyai kekuatan seperti suatu putusan hakim yang biasa yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (in kracht van gewijsde). Bagi pihak yang diharuskan menyerahkan sesuatu atau diharuskan untuk membayar suatu jumlah uang tertentu, apabila ternyata tidak mau dengan sukarela memenuhi kewajiban hukumnya, maka eksekusi dilakukan menurut cara biasa, artinya penyerahan barang yang harus diserahkan itu dilakukan secara paksa, atau pelelangan (penjualan di muka umum) dilakukan terhadap barang-barang yang bersangkutan untuk memperoleh jumlah uang yang harus dibayar kepada pihak yang berhak menerima pembayaran tersebut termasuk biaya perkara.


Oleh karena perdamaian bersifat kesepakatan dan persetujuan antara kedua belah pihak, maka terhadap putusan perdamaian itu menurut ketentuan pasal 130 ayat 3 H.I.R, yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk mengajukan permohonan banding atau kasasi. Proses selesai sama sekali dan seandainya suatu waktu diajukan kembali persoalan yang sama oleh salah satu pihak tersebut atau oleh ahli waris dan mereka yang mendapatkan hak dari padanya, maka gugatan terakhir ini, akan dinyatakan 'nebis in idem' dan karenanya dinyatakan tidak dapat diterima.

Berbeda dengan perdamaian yang telah berhasil dilakukan oleh hakim di dalam sidang, adalah perdamaian yang dilakukan oleh pihak-pihak sendiri di luar sidang. Perdamaian antara dua pihak yang sedang bersengketa yang terjadi di luar sidang, hanya berkekuatan sebagai persetujuan kedua belah pihak saja, yang apabila tidak ditaati oleh salah satu pihak, masih harus diajukan melalui proses proses di pengadilan. Persoalannya hanya selesai untuk sementara dan sama sekali tidak dapat dijamin bahwa suatu ketika persoalan antara kedua belah pihak tersebut tidak akan terbuka lagi. 


Demikian penjelasan berkaitan dengan perdamaian di dalam dan di luar pengadilan.

Semoga bermanfaat.