Arbitrase dalam Undang-Undang Nomor : 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, diartikan sebagai cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Sedangkan, alternatif penyelesaian sengketa diartikan sebagai lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati oleh para pihak, yaitu penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.
- Perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat oleh para pihak sebelum tibul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat oleh para pihak setelah timbul sengketa.
- Arbiter adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa atau yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri atau oleh lembaga arbitrase, untuk memberikan putusan mengeneai sengketa tertentu yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase.
- Lembaga arbitrase adalah badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu, lembaga tersebut juga dapat memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam hal timbul sengketa.
Acara Arbitrase. Perjanjian arbitrase yang dibuat oleh para pihak harus dituangkan secara tegas dan tertulis. Para pihak bebas untuk menentukan acara arbitrase yang digunakan dalam pemeriksaan sengketa sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan undang-undang, dengan mencantumkan kesepakatan mengenai ketentuan jangka waktu dan tempat diselenggarakan arbitrase. Apabila para pihak tidak menentukan jangka waktu dan tempat diselenggarakannya arbitrase maka hal tersebut akan ditentukan oleh arbiter atau majelis arbitrase.
Penyelesaian sengketa melalui arbitrase dapat dilakukan dengan menggunakan lembaga arbitrase nasional atau internasional berdasarkan kesepakatan para pihak. Semua pemerikasaan sengketa melalui arbitrase berlaku ketentuan sebagai berikut :
- dilakukan secara tertutup.
- bahasa yang digunakan dalam semua proses arbitrase adalah bahasa Indonesia, kecuali atas persetujuan arbiter atau majelis arbitrase para pihak dapat memilih bahasa lain yang akan digunakan.
- pemeriksaan sengketa dilakukan secara tertulis, kecuali ditentukan lain oleh para pihak dan dianggap perlu oleh arbiter atau majelis arbitrase.
- para pihak yang bersengketa mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam mengemukakan pendapat masing-masing.
- tempat arbitrase ditentukan oleh para pihak, atau ditentukan oleh arbiter atau majelis arbitrase.
- arbiter atau majelis arbitrase dapat memeriksa dan mendengar keterangan saksi yang diselenggarakan menurut ketentuan dalam hukum acara perdata atau mengadakan pertemuan yang dianggap perlu pada tempat tertentu di luar termpat arbitrase diadakan.
- arbiter atau majelis arbitrase dapat mengadakan pemeriksaan setempat atas barang yang dipersengketakan atau hal lain yang berhubungan dengan sengketa yang sedang diperiksa, dan dala hal dianggap perlu, para pihak akan dipanggil secara sah agar dapat juga hadir dalam pemeriksaan tersebut.
- pihak ketiga di luar perjanjian arbitrase dapat turut serta dan menggabungkan diri dalam proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase, apabila terdapat unsur kepentingan yang terkait dan keturutsertaannya disepakati oleh para pihak yang bersengketa serta disetujui oleh arbiter atau majelis arbitrase yang memeriksa sengketa yang bersangkutan.
- para pihak yang bersengketa dapat diwakili oleh kuasanya dengan surat kuasa khusus.
- pemeriksaan atas sengketa harus diselesaikan dalam waktu paling lama 180 hari sejak arbiter atau majelis arbitrase terbentuk, kecuali disetujui oleh para pihak maka jangka waktu penyelesaian sengketa tersebut dapat diperpanjang.
- Terhadap kegiatan dalam pemeriksaan dan sidang arbitrase dibuat berita acara pemeriksaan oleh sekretaris.
Pemeriksaan sengketa oleh arbiter atau majelis arbitrase dilakukan secara tertutup. Ketentuan bahwa pemeriksaan dilakukan secara tertutup merupakan :
- penyimpangan dari ketentuan acara perdata yang berlaku di Pengadilan Negeri yang pada prinsipnya terbuka untuk umum.
- untuk lebih menegaskan sifat kerahasiaan penyelesaian sengketa melalui arbitrase.
Atas permohonan salah satu pihak, arbiter atau majelis arbitrase dapat mengembil putusan provisionil atau putusan sela lainnya untuk mengatur ketertiban jalannya pemeriksaan sengketa termasuk penetapan sita jamin, memerintahkan penitipan barang kepada pihak ketiga, atau menjual barang yang mudah rusak.
Arbiter atau majelis arbitrase berwenang untuk memperpanjang jangka waktu tugasnya apabila :
- diajukan permohonan oleh salah satu pihak mengenai hal khusus tertentu.
- sebagai akibat ditetapkan putusan provisionil atau putusan sela lainnya.
- dianggap perlu oleh arbiter atau majelis arbitrase untuk kepentingan pemeriksaan.
Surat Tuntutan Dalam Arbitrase. Dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh arbiter atau majelis arbitrase, pemohon harus menyampaikan surat tuntutannya kepada arbiter atau majelis arbitrase. Surat tuntutan dimaksud sekurang-kurangnya harus memuat :
- nama lengkap, tempat tinggal atau tempat kedudukan para pihak.
- uraian singkat tentang sengketa disertai dengan lampiran bukti-bukti beserta isi tuntutan yang jelas.
Setelah menerima surat tuntutan dari pemohon, arbiter atau majelis arbitrase segera menyampaikan satu salinan tuntutan tersebut kepada termohon dengan disertai perintah bahwa termohon harus menanggapi dan memberikan jawabannya secara tertulis dalam waktu paling lama 14 hari sejak diterimanya salinan tuntutan tersebut oleh termohon. Segera setelah diterimanya jawaban dari termohon, maka :
- arbiter atau ketua majelis arbitrase akan menyerahkan salinan jawaban termohon kepada pemohon.
- arbiter atau ketua majelis arbitrase memerintahkan agar para pihak atau kuasanya menghadap di muka sidang arbitrase yang ditetapkan paling lama 14 hari terhitung mulai hari dikeluarkannya perintah tersebut.
Dalam hal termohon setelah lewat 14 hari sebagaimana ditentukan di atas, tidak menyampaikan jawabannya, maka termohon akan dipanggil untuk menghadap di muka sidang arbitrase yang ditetapkan paling lama 14 hari terhitung mulai hari dikeluarkannya perintah tersebut.
Pemohon dapat mencabut surat permohonan untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase sebelum ada jawaban terhadap surat tuntutan tersebut dari termohon. Dalam hal sudah ada jawaban dari termohon, perubahan atau penambahan atas surat tuntutan dapat dilakukan dengan ketentuan :
- hanya diperbolehkan dengan persetujuan termohon.
- sepanjang perubahan atau penambahan itu menyangkut hal-hal yang bersifat fakta dan tidak menyangkut dasar-dasar hukum yang menjadi dasar permohonan.
Akibat Tidak Memenuhi Panggilan Sidang Arbitrase. Apabila pada hari sidang arbitrase yang telah ditentukan :
- pemohon tanpa suatu alasan yang sah tidak datang menghadap, sedangkan telah dipanggil secara patut, maka surat tuntutannya dinyatakan gugur dan tugas arbiter atau majelis arbitrase dianggap selesai.
- termohon tanpa suatu alasasn yang sah tidak datang menghadap, sedangkan termohon telah dipanggil secara patut, arbiter atau majelis arbitrase segera mengadakan pemanggilan sekali lagi. Paling lama 10 hari setelah pemanggilan kedua diterima termohon dan tanpa alasan yang sah, termohon tidak datang menghadap di muka persidangan, maka pemeriksaan akan diteruskan tanpa hadirnya termohon dan tuntutan pemohon dikabulkan seluruhnya, kecuali jika tuntutan tidak beralasan atau tidak berdasarkan hukum.
- kedua belah pihak (pemohon dan termohon) datang menghadap, arbiter atau majelis arbitrase terlebih dahulu akan mengusahakan perdamaian antara para pihak yang bersengketa. Apabila usaha perdamaian tersebut tercapai, maka arbiter atau majelis arbitrase membuat suatu akta perdamaian yang final dan mengikat para pihak dan memerintahkan para pihak untuk memenuhi ketentuan tersebut. Dan apabila tidak tercapai perdamaian di antara para pihak, maka sidang arbitrase akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap pokok perkara.
Saksi dan Saksi Ahli. Atas permintaan para pihak atau atas perintah arbiter atau majelis arbitrase dapat dipanggil seorang saksi atau lebih, atau seorang saksi ahli atau lebih, untuk didengar atau meminta keterangannya secara tertulis mengenai suatu persoalan khusus yang berhubungan dengan pokok perkara, dengan terlebih dahulu mengucapkan sumpah. Biaya pemanggilan dan perjalanan saksi atau saksi ahli dibebankan kepada pihak yang meminta.
Semoga bermanfaat.