Perjanjian Jaminan

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Dalam suatu perjanjian kredit antara pihak kreditur, dalam hal ini adalah bank, sebagai pihak yang meminjamkant berupa uang dan pihak debitur, sebagai pihak yang menerima pinjaman uang tersebut, ada satu hal penting yang tidak bisa ditinggalkan, yaitu jaminan. Jaminan diberikan oleh pihak debitur kepada pihak kreditur, guna menjamin pengembalian hal-hak dari kriditur, yang berupa uang yang dipinjamkannya berikut bunga.

Jaminan yang diberikan oleh debitur kepada pihak yang meminjamkan (bank) dapat berupa :
  1. Jaminan orang atau jaminan persoonlijk atau persoonlijke zekerheid. Jaminan berupa orang dapat menimbulkan perjanjian penanggungan (borgtocht), di mana ada orang ketiga (borg) yang menanggung apabila uang pinjaman kredit tidak dikembalikan oleh pihak peminjam. Maksudnya adalah orang ketiga (borg) akan menjamin pembayaran apabila debitur tidak sanggup mengembalikan uang pinjaman pada yang meminjamkan (bank). Apabila pihak ketiga (borg) dalam jaminan perorangan atau pihak debitur dalam jaminan kebendaan tidak dapat membayar utang atau tidak sanggup mengembalikan uang pinjaman, maka harta kekayaan penanggung (borg) atau debitur dapat disita yang kemudian dijual lelang guna menjamin pemenuhan perjanjian kredit tersebut.
  2. Jaminan barang (benda) atau jaminan zakelijk atau zakelijke zekerheid. Jaminan berupa barang (jaminan kebendaan) diadakan oleh pihak yang meminjamkan (bank) dengan pihak debitur (peminjam/basabah). Dapat juga pihak debitur menunjuk pihak ketiga guna menjamin pinjamannya dengan barang atau benda yang merupakan kepunyaan/miliknya pihak ketiga tersebut. 


Pada umumnya, jaminan kredit dikuasai oleh pihak yang meminjamkan (bank). Hal ini dimaksudkan untuk menimbulkan rasa aman bagi pihak bank. Penguasaan barang yang menjadi jaminan kredit tersebut diatur oleh hukum yang berlaku. Penjaminan juga dikenal dalam ilmu ekonomi. Dalam memberikan suatu pinjaman kepada calon debitur, pihak perbankan akan berpegang pada suatu asas, yang dikenal dengan istilah "5C" atau "the 5C's of credit", artinya pada pemberian kredit kepada calon debiitur, bank harus memperhatikan 5 faktor, yaitu :
  1. Character (watak), adalah watak peminta kredit apakah dapat dipercaya, apakah orang yang minta kredit tersebut betul akan mempergunakan kredit seperti yang dimaksudkan, apakah yang meminta kredit tersebut berupa suatu badan hukum yang bonafide ?
  2. Capacity (kemampuan), maksudnya adalah apakah uang tersebut akan membawa manfaat yang positif bagi pihak yag meminjam  dan apakah dengan bantuan kredit tersebut akan membawa hasil yang baik bagi perusahaannya.
  3. Capital (modal), adalah bahwa orang yang mengajukan kredit tersebut mempunyai usaha dan telah tersedia modal yang menurut perhitungan ekonomi memungkinkan hal tersebut.
  4. Condition of economic (suasana perkembangan ekonomi), maksudnya bahwa masa depan usaha yang akan dibiayai oleh bank dengan kredit itu menunjukkan bayangan positif dan akan menguntungkan.
  5. Collateral (jaminan), bahwa uang yang dipinjam oleh peminjam tersebut benar-benar akan dikembalikan dan apabila terjadi hal yang tidak diinginkan terhadap usahanya ada jaminan yang positif, sehingga yang meminjamkan uang (bank) tidak akan dirugikan.


Jaminan tersebut merupakan perjanjian, tetapi jaminan itu bergantung pada perjanjian pokok yaitu perjanjian kredit. Atau dengan kata lain perjanjian kredit merupakan perjanjian pokok dan perjanjian jaminan merupakan perjanjian tambahan atau accessoir.

Demikian penjelasan berkaitan dengan perjanjian jaminan. Tulisan tersebut bersumber dari buku Hukum Perdata Material - Marhainis Abdulhay, SH dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Semoga bermanfaat.