Pengertian Hukum Acara

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Menurut ajaran Trias Politika dari Montesquieu, kekuasaan untuk mempertahankan peraturan perundangan atau kekuasaan peradilan (kekuasaan yudikatif) berada di tangan Badan Peradilan yang terlepas dan bebas dari campur tangan kekuasaan legislatif dan eksekutif. Untuk menjalankan tugasnya, badan peradilan memerlukan peraturan-peraturan hukum yang mengatur cara-cara bagaimana dan apakah yang akan terjadi jika norma-norma hukum yang telah diadakan itu tidak ditaati oleh masyarakat. Bidang hukum yang demikian itu dinamakan Hukum Acara atau Hukum Formal.

gambar : hukumacaraperdata.com
Baca juga : Pengertian Dan Sifat Hukum Acara Perdata

Hukum acara atau hukum formal adalah rangkaian kaidah hukum yang mengatur cara-cara bagaimana mengajukan suatu perkara ke muka suatu badan peradilan (pengadilan), serta cara-cara hakim memberikan putusan. Atau dengan kata lain, hukum acara adalah suatu rangkaian peraturan hukum yang mengatur tentang cara-cara memelihara dan mempertahankan hukum material.

Baca juga : Upaya Hukum Dalam Hukum Acara Pidana

Hukum acara yang mengatur dan melaksanakan soal-soal peradilan disebut Hukum Acara Pengadilan, yang terdiri dari :

1. Hukum Acara Perdata (Hukum Perdata Formal).
Hukum Acara Perdata adalah rangkaian peraturan hukum yang menentukan bagaimana cara-cara mengajukan ke depan pengadilan, perkara-perkara keperdataan dalam arti luas, dan cara-cara melaksanakan putusan-putusan (vonis) hakim juga diambil berdasarkan peraturan-peraturan tersebut.
Lapangan keperdataan memuat peraturan-peraturan tentang keadaan hukum dan perhubungan hukum yang mengenai kepentingan-kepentingan perseorangan, yang meliputi perkawinan, jual beli, sewa menyewa, warisan, dan lain-lain. Perkara perdata adalah perkara mengenai perselisihan antara kepentingan perseorangan atau antara kepentigan suatu badan pemerintah dengan kepentingan perseorangan, misalnya perselisihan tentang perjanjian jual beli atau sewa menyewa, pembagian warisan, dan lain sebagainya.

Baca juga : Pengertian Norma Hukum (Kaidah Hukum)

2. Hukum Acara Pidana (Hukum Pidana Formal).
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum yang menentukan bagaimana cara-cara mengajukan ke depan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan,  dan bagaimana cara-cara menjatuhkan hukuman (vonis) oleh hakim, jika ada orang yang disangka melanggar aturan hukum pidana yang telah ditetapkan sebelum perbuatan melanggar hukum itu terjadi.
Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dapat dibuktikan kesalahannya oleh hakim dalam suatu sidang pengadilan yang diadakan menurut aturan-aturan hukum yang berlaku, dan si tersangka dalam sidang diberikan segala jaminan hukum yang telah ditentukan dan yang diperlukannya untuk pembelaan.
Lapangan kepidanaan meliputi hal pengusutan, penuntutan, penyelidikan, penahanan, pemasyarakatan, dan lain-lain. Perkara pidana adalah suatu perkara tentang pelanggaran atau kejahatan terhadap suatu kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang bersifat suatu penderitaan.
Asas-Asas Hukum Acara Pengadilan. Dalam bidang Hukum Acara Pengadilan berlaku asas-asas pengadilan, di antaranya :
  • Dilarang bertindak sebagai hakim sendiri.
  • Hukum Acara harus tertulis dan dikodifikasikan.
  • Kekuasaan pengadilan harus bebas dari pengaruh kekuasaan badan negara yang lain.
  • Semua putusan pengadilan harus berisi dasar-dasar hukum.
  • Kecuali yang ditetapkan oleh undang-undang, sidang pengadilan terbuka untuk umum dan putusan hakim senantiasa dinyatakan dengan pintu terbuka.

Baca juga : Miranda Rule Dalam Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana

Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian hukum acara. Tulisan tersebut bersumber dari buku Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata hukum Indonesia, karangan Drs. C.S.T. Kansil, SH.

Semoga bermanfaat.