Dalam ajaran Trias Politika, dikenal tiga pembagian kekuasaan, yaitu Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif. Dalam hal ini Mahkamah Agung adalah lembaga Yudikatif, yang kedudukannya sama dengan lembaga Eksekutif dan Legislatif, meskipun dalam prakteknya di Indonesia, ketua Mahkamah Agung diangkat oleh Presiden selaku lembaga Eksekutif.
Mahkamah Agung merupakan badan pengadilan yang tertinggi di Indonesia, yang berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia, atau di daerah lain tempat yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam hal ini oleh Presiden.
gambar : beranda.pn-kraksaan.co.id |
Kewajiban Mahkamah Agung. Daerah hukum Mahkamah Agung meliputi seluruh wilayah Indonesia, dengan kewajiban Mahkamah Agung terutama adalah :
- Melakukan pengawasan tertinggi atas tindakan-tindakan segala pengadilan lainnya di seluruh Indonesia.
- Menjaga serta menjamin agar hukum dilaksanakan dengan sepatutnya.
Hakim Mahkamah Agung diangkat oleh Presiden atas usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Menurut ketentuan yang berlaku, apabila seorang hakim Mahkamah Agung melakukan pelanggaran hukum, maka hakim Mahkamah Agung hanya ditangkap, ditahan, dituntut, digeledah, dan disita barang-barangnya atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari Presiden.
Tugas Pokok Mahkamah Agung. Selain dari Mahkamah Agung, diadakan juga suatu Kejaksaan Agung yang kepalai oleh Jaksa Agung, dengan dibantu oleh satu atau lebih Jaksa Agung Muda. Daerah hukum Kejaksaan Agung adalah sama dengan darah hukum Mahkamah Agung. Dalam praktek, Mahkamah Agung mempunyai beberapa tugas pokok, yaitu :
a. Memutuskan dalam pemeriksaan pertama dan tingkat tertinggi perselisihan-perselisihan jurisdiksi antara :
- Pengadilan-pengadilan Negeri yang tidak terletak dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi yang sama.
- Pengadilan-pengadilan Tinggi sesamanya.
- Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri yang terletak di daerah hukumnya.
- Pengadilan Sipil dan Pengadilan Militer.
b. Mengkasasikan (memberi kasasi/membatalkan) atas keputusan hakim yang lebih rendah. Meminta kasasi, dapat diajukan :
- Apabila peraturan hukum tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalam pelaksanaannya.
- Apabila tidak dilaksanakan cara melakukan peradilan yang harus diturut menurut undang-undang.
Baca juga : Dapatkah Perkara Perdata Diproses Menjadi Perkara Pidana ?
c. Memberi keputusan dalam tingkat banding atas keputusan-keputusan wasit/arbiter.
d. Mengadakan pengawasan tertinggi atas jalannya peradilan.
e. Mengadakan pengawasan tertinggi atas para pengacara dan notaris.
f. Memberi keterangan, perimbangan, dan nasehat tentang soal-soal yang berhubungan dengan hukum, apabila hal tersebut diminta oleh pemerintah.
Demikian penjelasan berkaitan dengan tugas dan kewajiban Mahkamah Agung.
Semoga bermanfaat.
Demikian penjelasan berkaitan dengan tugas dan kewajiban Mahkamah Agung.
Semoga bermanfaat.