Pengertian Leasing dan Sewa Menyewa. Istilah leasing berasal dari kata lease, yang berarti sewa menyewa. Meskipun pada dasarnya leasing adalah sewa menyewa, atau tepatnya bentuk derivatif dari sewa menyewa, yang kemudian berkembang dalam bentuk khusus dan berubah fungsinya menjadi salah satu jenis pembiayaan yang dalam bahasa Indonesia, leasing sering diistilahkan dengan "sewa guna usaha". Sedangkan sewa menyewa sendiri dapat diartikan sebagai suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak yang menerima kenikmatan atas barang tersebut.
Berdasarkan pengertian tersebut di atas, dapat dikatakan bahwa antara leasing dan sewa menyewa pada prinsipnya tidak sama. Walaupun ada jenis leasing yang mirip dengan sewa menyewa, seperti operating lease. Jika dilihat dari istilah lease yang dipakai, memang benar bahwa leasing itu merupakan pengembangan dari sewa menyewa, sehingga dapat dikatakan bahwa leasing merupakan bentuk derivatif atau stereotype dari sewa menyewa.
Berdasarkan pengertian tersebut di atas, dapat dikatakan bahwa antara leasing dan sewa menyewa pada prinsipnya tidak sama. Walaupun ada jenis leasing yang mirip dengan sewa menyewa, seperti operating lease. Jika dilihat dari istilah lease yang dipakai, memang benar bahwa leasing itu merupakan pengembangan dari sewa menyewa, sehingga dapat dikatakan bahwa leasing merupakan bentuk derivatif atau stereotype dari sewa menyewa.
Karena leasing telah berkembang sedemikian rupa dan mempunyai kedudukan tersendiri dalam sistem hukum tentang pembiayaan, maka sangat tidak tepat jika diberlakukan terhadap leasing ketentuan tentang sewa menyewa. Misalnya ketentuan yang terdapat dalam buku ketiga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Walaupun diakui pula bahwa banyak juga para ahli yang berpendapat bahwa leasing seharusnya tunduk kepada perjanjian sewa menyewa dalam buku ketiga KUH Perdata tersebut.
Baca juga : Perjanjian Sewa Menyewa
Perbedaan antara Leasing dengan Sewa Menyewa. Beberapa perbedaan antara leasing dengan sewa menyewa dapat disebutkan sebagai berikut :
- Salah satu perbedaan pokok antara leasing dengan sewa menyewa adalah bahwa dalam sewa menyewa, masalah jangka waktu sewa atau umur pemakaian barang tidak menjadi fokus utama. Tetapi tidak demikian halnya dalam leasing.
- Leasing pada prinsipnya dianggap sebagai salah satu metode pembiayaan bisnis, dan tidak demikian halnya dengan perjanjian sewa menyewa.
- Obyek dari perjanjian sewa menyewa berupa barang berwujud yang berbentuk apa saja, sementara objek dari leasing umumnya adalah barang modal, alat produksi, atau beberapa bentuk barang konsumsi.
- Leasing menjadi suatu kegiatan bisnis, maka lessornya haruslah berbentuk perusahaan pembiayaan, sedangkan lessor pada sewa menyewa tidak ada pembatasan khusus.
- Pada leasing, lessor berkedudukan sebagai penyandang dana, baik tunggal atau bersama-sama dengan penyandang dana lainnya, sementara barang objek leasing disediakan oleh pihak ketiga atau oleh lessee sendiri. Sebaliknya pada sewa menyewa, barang objek sewa adalah memang milik lessor. Jadi kedudukan lessor adalah sebagai pihak yang menyediakan barang objek sewa.
- Jangka waktu dalam leasing adalah terbatas, sementara jangka waktu pada sewa menyewa bisa terbatas dan bisa tidak terbatas.
- Dokumen-dokumen dalam perjanjian leasing jauh lebih complicated dibandingkam dengan sewa menyewa.
- Pada leasing masih dibutuhkan jaminan-jaminan tertentu, sedangkan pada sewa menyewa umumnya tidak ada jaminan tersebut. jaminan tersebut umumnya berupa personal guarantee, fidusia terhadap barang modal yang bersangkutan, kuasa menjual barang modal, dan sebagainya.
Baca juga : Ketentuan Umum Dan Sistem Terbuka Buku III KUHPerdata Tentang Perikatan
Demikian penjelasan berkaitan dengan perbedaan antara leasing dan sewa-menyewa. Tulisan di atas bersumber dari buku Hukum Tentang Pembiayaan Dalam Teori Dan Praktek, karangan Munir Fuady, SH, MH, LLM.
Semoga bermanfaat.