Konsensus Sebagai Sebab Berakhirnya Kontrak Leasing

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Seperti juga perjanjian lainnya, tentunya perjanjian leasing dapat diputuskan kapan saja jika para pihak dalam perjanjian tersebut saling sepakat untuk itu. Hal tersebut memang prinsip yang berlaku umum dalam hukum kontrak. Biasanya, hak salah satu pihak untuk memutuskan kontrak dengan persetujuan pihak lain disebutkan secara eksplisit dalam kontrak yang bersangkutan.

Dalam praktek, pemutusan kontrak leasing secara konsensus sangat jarang terjadi. Hal ini dikarenakan karakteristik dari kontrak leasing di mana salah satu pihak berprestasi tunggal, dalam hal ini pihak lessor. Artinya, pihak lessor cukup sekali berprestasi, yaitu menyerahkan dana untuk pembelian barang leasing. Sekali dana dicairkan, maka pada prinsipnya selesailah tugas substansial dari lessor. Tinggal pihak supplier kemudian berkewajiban menyerahkan barang kepada lessee, dan selanjutnya pihak lessee harus mengembalikan uang cicilan kepada lessor.

Baca juga : Pengertian Leasing

Karena setelah mencairkan dana, selesailah sudah tugas substansial dari lessor, maka tentunya sangat sulit bagi lessor untuk ikut menyetujui jika pihak lessee ingin memutuskan kontrak leasing di tengah jalan.  Karena, kalau kontrak leasing putus, bagaimana dengan nasib dana yang telah dicairkan tersebut.

Jika misalnya kemudian lessee harus menyerahkan kembali dana leasing dalam masa kontrak kepada lessor (prepayment), biasanya dalam kontrak ditegaskan bahwa lessee diharuskan juga membayar bunga. Dalam kondisi seperti ini, sebenarnya kontrak leasing yang bersangkutan belum dapat dikatakan putus, tetapi pelaksanaannya yang dipercepat. Dalam praktek, mempercepat waktu kontrak dari semula yang berjangka waktu lebih lama, dapat saja dilakukan, bahkan sering juga hal tersebut  dengan tegas dalam perjanjian.

Baca juga : Pemilik Barang Modal Dalam Leasing

Kadang-kadang terdapat juga kontrak leasing di mana kedua belah pihak dapat bebas memutuskannya di tengah jalan, dengan atau tanpa sebab sama sekali. Tapi model kontrak leasing seperti ini jarang dipraktekkan dan tidak sesuai dengan karakteristik kontrak leasing sebagai kontrak prestasi tunggal dari pihak lessor. Sebab, sekali lessor sudah berprestasi, maka tidak mungkin kontrak leasing diputus di tengah jalan. Kecuali terhadap transaksi leasing di mana lessor belum sempat memberikan prestasinya dalam bentuk apapun, ataupun dalam leasing dengan mana lessor dengan mudah dapat menjual barang modal dan dengan harga yang mencukupi.

Baca juga : Sejarah Perkembangan Leasing

Sementara itu, apabila kontrak leasing diakhiri dengan konsensus para pihak justru pada saat belum ada satu pihakpun yang melakukan prestasi, misalnya pihak lessorpun belum mencairkan dananya, maka yang terjadi juga bukan pemutusan kontrak. Tetapi lebih tepat dikatakan sebagai pembatalan kontrak leasing. Akibatnya, kontrak leasing dianggap tidak pernah ada sama sekali.

Demikian penjelasan berkaitan dengan berakhirnya kontrak leasing karena konsensus. Tulisan tersebut bersumber dari buku Hukum Tentang Pembiayaan Dalam Teori Dan Praktek, Munir Fuady, SH, MH, LLM.

Semoga bermanfaat.