Hal-Hal Yang Membatalkan Dan Tidak Membatalkan Puasa

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Puasa merupakan aktivitas menahan diri dari makan, minum, mengeluarkan spermatozoa (baik melalui hubungan badan atau tidak), dan segala hal yang membatalkan puasa mulai terbit fajar hingga matahari terbenam dengan disertai niat tertentu semata-mata mengharap ridha Allah swt. Puasa tidak hanya sekedar tidak boleh makan dan minum. Dalam melakukan ibadah puasa ada hal-hal yang kita lakukan yang dapat membatalkan puasa dan ada hal-hal yang tidak membatalkan puasa. Sehingga dalam beribadah puasa kita harus bisa menghindari hal-hal yang membatalkan puasa tersebut dari saat terbitnya matahari hingga saat tenggelamnya matahari.

A. Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa.
Berikut ini adalah hal-hal yang dapat membatalkan ibadah puasa :

1. Makan dan minum dengan sengaja.
Jika makan dan minum itu tidak disengaja, tetapi karena lupa maka tidak membatalkan puasa. Sebagaimana diterangkan dalam sabda Nabi SAW, "Barang siapa lupa bahwa ia sedang puasa, lalu makan atau minum, hendaklah ia menyempurnakan puasanya. Sesungguhnya Allah yang memberinya makan dan minum." (H.R. Bukhari dan Muslim)

2. Berhubungan suami isteri (jima').
Apabila seseorang secara sengaja berhubungan suami isteri pada siang hari di bulan Ramadhan maka ia wajib membayar kafarat berikut :
  • Memerdekakan budak.
  • Jika tidak mampu memerdekakan budak maka berpuasa dua bulan berturut-turut.
  • Jika pilihan kafarat kedua pun tidak mampu maka membayar fidyah dengan memberi makan 60 orang fakir miskin dengan makanan yang mengenyangkan (minimal masing-masing 6 ons).

3. Memasukkan suatu benda ke dalam lubang tubuh (jawf).
Yang dimaksud benda adalah sesuatu yang dapat terlihat oleh kasat mata. Dan yang dimaksud dengan lubang tubuh dalam konteks ini adalah mulut bagian dalam, hidung bagian dalam, telinga, lubang pembuangan kotoran, dan alat vital. Setiap benda yang masuk melalui lubang tersebut dapat membatalkan puasa.

4. Istimna'.
Hal lain yang dapat membatalkan puasa adalah istimna' dalam keadaan terjaga dan dengan sengaja. Adapun jika keluar dalam keadaan tidur (mimpi basah), maka hal tersebut tidak membatalkan puasa, karena keluarnya tanpa sengaja.

5. Haid dan nifas.
Manakala seorang wanita mendapati darah haid atau nifas batallah puasanya, baik pada pagi hari atau sore hari sebelum terbenam matahari.

6. Sengaja muntah.
Yaitu dengan mengeluarkan makanan atau minuman dari dalam perut melalui mulut.

7. Murtad.
Perbuatan ini menghapuskan segala amal kebaikan, sebagaimana firman Allah ta'ala, "Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan." (Q.S. Al-An'am : 88)

8. Majenun (gila), meskipun hanya sebentar.
Dari beberapa hal di atas, perlu diperhatikan bahwa tidaklah batal puasa seseorang yang melakukan sesuatu yang membatalkan puasa karena tidak tahu, lupa atau dipaksa (di bawah intimidasi atau teror yang mengancam jiwa). Demikian pula jika tenggorokkannya kemasukan debu, lalat, atau air tanpa disengaja.

B. Hal-Hal Yang Tidak Membatalkan Puasa.


Selain hal-hal yang kita lakukan yang dapat membatalkan ibadah puasa, berikut ini adalah beberapa hal yang boleh dilakukan oleh orang yang berpuasa, dan puasanya tidak menjadi batal karenanya, diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Bersiwak atau menggosok gigi.
Pada dasarnya, bersiwak atau menggosok gigi saat berpuasa adalah boleh. Tetapi, sebagian ulama mengatakan bahwa bersiwak ketika puasa pada siang hari (setelah matahari tergelincir) hukumnya adalah makruh. Hal ini berdasar pada hadits Nabi SAW, "Sesungguhnya bau mulut orang yang berpuasa itu lebih baik di sisi Allah daripada minyak misik." (H.R. Bukhari dan Muslim)

2. Berkumur dan memasukkan air ke hidung (istinsyaq).
Bagi orang yang berpuasa tidak dilarang berkumur atau memasukkan air ke hidung saat berwudhu (istinsyaq). Dengan catatan ia tidak berlebihan dalam melakukannya yang sehingga air tersebut masuk ke dalam tenggorokkan. Rasulullah bersabda, "Dan bersungguh-sungguhlah dalam memasukkan air ke hidung, kecuali jika kamu sedang puasa." (H.R. Abu Dawud)

3. Mencium atau merangkul isteri atau suami.
Hukum mencium atau merangkul isteri atau suami dirinci sebagai berikut :
  • Orang tersebut kuat menahan dirinya, yaitu dia sekedar mencium dan bisa menahan diri untuk tidak melanjutkan pada hal-hal yang lebih dari itu. Untuk golongan seperti ini, menurut mayoritas ulama, mencium atau merangkul isteri hukumnya boleh.
  • Orang tersebut tidak kuat menahan dirinya, yaitu jika ia mencium isteri atau suaminya, kemungkinan akan berlanjut pada hal-hal yang lebih dari itu, bahkan sampai pada hubungan badan. Untuk golongan kedua ini, hukum mencium isteri atau suami adalah makruh, bahkan jika ia yakin ciuman atau pelukannya akan mengantarkannya pada hubungan badan maka hukum mencium adalah haram.

Aisyah r.ha. berkata, "Sesungguhnya Rasulullah pernah mencium (isterinya) sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa. Tetapi, beliau paling kuat menahan dirinya di antara kalian." (H.R. Bukhari dan Muslim)

4. Muntah tanpa sengaja.
Muntah tanpa sengaja, seperti mabuk kendaraan, tidaklah membatalkan puasa. Tetapi, jika itu dilakukan secara sengaja maka membatalkan puasa. Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa muntah (tanpa sengaja) sedang dia dalam keadaan puasa maka tidak ada kewajiban baginya untuk menggantinya. Dan barangsiapa muntah dengan sengaja maka hendaklah ia mengganti puasanya." (H.R. Abu Dawud, At-Tarmidzi, dan Ibnu Majah)

5. Berendam atau mengguyurkan air ke atas kepala.
Berendam atau mengguyurkan air ke atas kepala karena panas tidaklah membatalkan puasa, selama dia tidak meminumnya dengan sengaja. Sebab, tidak ada nash dari Al-Qur'an maupun hadits bahwa perbuatan tersebut membatalkan puasa.

6. Berpagi-pagi dalam keadaan junub
Yaitu, jika seseorang dalam keadaan junub setelah terbitnya fajar sedang ia berpuasa maka puasanya tidak batal dan ia tetap bisa melanjutkan puasanya. Diceritakan dari Aisyah r.ha., "Bahwa Nabi SAW pernah memasuki waktu pagi dalam keadaan junub karena berhubungan suami isteri. Kemudian beliau mandi dan berpuasa." (Muttafaq 'Alaih)

7. Mencicipi makanan
Dibolehkan bagi seseorang yang berpuasa untuk mencicipi masakan kalau hal itu diperlukan. Dengan syarat makanan itu tidak ditelan, tapi hanya sebatas di lidah. Apabila mencicipinya tanpa ada keperluan maka hukumnya makruh. Sabda Nabi SAW, "Tidaklah mengapa mencicipi cukak atau sesuatu selama tidak masuk ke dalam tenggorokkan, sedang ia berpuasa." (H.R. Bukhari)

8. Suntikan yang tidak dimaksudkan untuk memasukkan makanan ke dalam perut tidak membatalkan puasa
Karena pada prinsipnya, obat yang dimasukkan itu bukanlah makanan yang masuk ke rongga perut. tetapi, obat itu larut dalam darah. Selain itu, obat bukanlah nutrisi yang apabila disuntikkan akan menambah tenaga atau energi.

Demikian penjelasan berkaitan dengan hal-hal yang membatalkan dan tidak membatalkan puasa.

Semoga bermanfaat.