Mempelajari Tata Hukum Indonesia, maksudnya adalah ingin mengetahui perbuatan atau tindakan manakah yang menurut hukum, dan yang manakah bertentangan dengan hukum, bagaimanakah kedudukan seseorang dalam masyarakat, apakah kewajiban-kewajiban dan wewenang-wewenangnya, yang kesemuanya itu menurut hukum Indonesia.
Ilmu pegetahuan hukum positif (ius constitutum) adalah ilmu pengetahuan yang obyeknya ialah hukum yang sedang berlaku dalam suatu negara. Hukum yang berlaku terdiri dari dan diwujudkan oleh ketentuan-ketentuan atau aturan-aturan hukum yang saling berhubungan dalam suatu negara.
Aturan bahwa hak milik adalah fungsi sosial, menentukan luasnya kewenangan seseorang dalam menggunakan hak miliknya itu. Oleh karena itu aturan-aturan tersebut merupakan suatu susunan (tata), suatu Tata Hukum. Tata hukum itu sah, berlaku bagi suatu masyarakat tertentu jika dibuat, ditetapkan oleh penguasa (authority) masyarakat itu.
Masyarakat hukum adalah suatu masyarakat yang menetapkan tata hukumnya bagi masyarakat itu sendiri dan oleh sebab itu turut serta dalam berlakunya tata hukum itu, artinya tunduk sendiri kepada tata hukum itu. Tata hukum sebagai suatu susunan merupakan suatu keseluruhan yang bagian-bagiannya saling berhubungan dan saling menentukan, juga saling mengimbangi.
Tata hukum Indonesia ditetapkan oleh masyarakat hukum Indonesia, ditetapkan oleh Negara Indonesia. Oleh karena itu, Tata Hukum Indonesia baru ada sejak lahirnya Negara Indonesia yaitu pada tanggal 17 Agustus 1945. Pada saat berdirinya Negara Indonesia dibentuklah tata hukumnya, hal itu dinyatakan dalam :
- Proklamasi Kemerdekaan : "Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia."
- Pembukaan UUD 1945 : "Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa..., maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya. Kemudian daripada itu... disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-ndang Dasar Negara Indonesia... ."
Pernyataan tersebut mengandung arti :
- Menjadikan Indonesia suatu negara yang merdeka dan berdaulat.
- Pada saat itu juga menetapkan tata hukum Indonesia. Di dalam Undang-Undang Dasar Negara itulah tertulis tata hukum Indonesia (yang tertulis).
Undang-Undang Dasar hanyalah memuat ketentuan-ketentuan dasar dan merupakan rangka dari Tata Hukum Indonesia. Masih banyak ketentuan-ketentuan yang perlu diselenggarakan lebih lanjut dalam pelbagai Undang-Undang Organik.
Ketentuan peralihan dalam pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, sangatlah penting. Dengan adanya aturan peralihan tersebut, pengaturan dalam peraturan perundangan organik yang menyelenggarakan ketentuan dasar dari UUD, maka melalui jembatan pasal peralihan tersebut, masih harus kita pergunakan peraturan perundangan tentang hal itu dari tata hukum sebelum 17 Agustus 1945, ialah tata hukum Belanda.
Semoga bermanfaat.
Semoga bermanfaat.