Pada umumnya hukum diadakan dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan dalam masyarakat. Dengan adanya hukum diharapkan kehidupan dalam bermasyarakat dan berbangsa akan tertib dan berkeadilan. Untuk itulah, hukum akan memberikan suatu sanksi bagi para pelanggarnya.
Di dalam masyarakat terdapat beraneka ragam hubungan antara anggota masyarakat. Untuk menjamin keseimbangan dalam hubungan tersebut sehingga terhindar dari kekacauan, maka diperlukanlah aturan-aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan kesadaran tiap-tiap anggota masyarakat yang bersangkutan.
Peraturan-peraturan hukum yang dibuat, bersifat mengatur dan memaksa. Sehingga untuk dapat mencapai keseimbangan dalam hubungan dalam masyarakat, setiap anggota masyarakat tersebut dituntut untuk patuh mentaatinya. Setiap pelanggaran terhadap peraturan hukum yang ada, akan dikenakan sanksi yang berupa hukuman sebagai reaksi terhadap perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukannya.
Di dalam masyarakat terdapat beraneka ragam hubungan antara anggota masyarakat. Untuk menjamin keseimbangan dalam hubungan tersebut sehingga terhindar dari kekacauan, maka diperlukanlah aturan-aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan kesadaran tiap-tiap anggota masyarakat yang bersangkutan.
Peraturan-peraturan hukum yang dibuat, bersifat mengatur dan memaksa. Sehingga untuk dapat mencapai keseimbangan dalam hubungan dalam masyarakat, setiap anggota masyarakat tersebut dituntut untuk patuh mentaatinya. Setiap pelanggaran terhadap peraturan hukum yang ada, akan dikenakan sanksi yang berupa hukuman sebagai reaksi terhadap perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukannya.
Untuk menjaga agar peraturan-peraturan hukum itu dapat berlangsung terus dan diterima oleh seluruh anggota masyarakat, maka peraturan-peraturan hukum yang ada harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan asas-asas keadilan dari masyarakat tersebut. Dengan demikian, hukum juga bertujuan untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Hukum harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
Tujuan Hukum. Berkaitan dengan tujuan hukum, beberapa ahli (sarjana) di bidang hukum berpendapat, diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Prof. Subekti, SH.
Dalam bukunya yang berjudul "Dasar-Dasar Hukum dan Pengadilan", Prof. Subekti, SH mengatakan, bahwa tujuan hukum adalah :
Hukum, menurut Prof. Subekti, SH melayani tujuan negara tersebut dengan menyelenggarakan "keadilan" dan "ketertiban". Hal mana merupakan syarat-syarat pokok untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan.
2. Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn.
Dalam bukunya yang berjudul "Inleiding Tot de Studie van Het Nederlandse Recht" mengatakan, bahwa tujuan hukum adalah :
Hukum menghendaki perdamaian. Perdamaian di antara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia tertentu, kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta benda terhadap pihak yang merugikannya.
Baca juga : Pengertian Norma Hukum (Kaedah Hukum)
3. Geny.
Dalam bukunya yang berjudul "Science et Technique en Droit Prive Positif", Geny mengajarkan bahwa tujuan hukum adalah :
Dan sebagai unsur dari pada keadilan disebutkannya "kepentingan daya guna dan kemanfaatan".
3. Jeremy Bentham.
Dalam bukunya yang berjudul "Introduction to The Morals and Legislation", Jeremy Bentham berpendapat bahwa tujuan hukum adalah :
Terlepas dari tujuan hukum tersebut, kepastian melalui hukum bagi perseorangan merupakan tujuan utama dari hukum. Pendapat Jeremy Bentham ini dikenal sebagai Teori Utilitis.
4. Mr. J.H.P. Bellefroid.
Dalam bukunya yang berjudul "Inleiding Tot de Rechtswetenschap in Nederland" mengatakan bahwa isi hukum harus ditentukan menurut dua azas, yaitu asas keadilan dan dan faedah. Sehingga tujuan huku adalah :
Baca juga : Hubungan Hukum Tata Negara Dengan Ilmu Yang Lain
5. Prof. J. van Kan.
Dalam bukunya yang berjudul "Inleiding Tot de Rechtswetenschap" menyatakan sebagai berikut : "Jadi terdapat kaedah-kaedah agama, kaedah-kaedah kesusilaan, kaedah-kaedah kesopanan, yang semuanya bersama-sama ikut berusaha dalam penyelenggaraan dan perlindungan kepentingan-kepentingan orang dalam masyarakat". Selanjutnya Prof. J. van Kan mengatakan, bahwa tujuan hukum adalah :
Jadi jelasnya bahwa hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Selain itu dapat pula disebutkan bahwa hukum menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri (eigenrichting is verboden), tidak mengadili dan menjatuhi hukuman terhadap setiap pelanggaran hukum terhadap dirinya. Namun tiap perkara harus diselesaikan melalui proses pengadilan, dengan perantaraan hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
1. Prof. Subekti, SH.
Dalam bukunya yang berjudul "Dasar-Dasar Hukum dan Pengadilan", Prof. Subekti, SH mengatakan, bahwa tujuan hukum adalah :
- mengabdi pada tujuan negara yang pada pokoknya adalah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
2. Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn.
Dalam bukunya yang berjudul "Inleiding Tot de Studie van Het Nederlandse Recht" mengatakan, bahwa tujuan hukum adalah :
- mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
Baca juga : Pengertian Norma Hukum (Kaedah Hukum)
3. Geny.
Dalam bukunya yang berjudul "Science et Technique en Droit Prive Positif", Geny mengajarkan bahwa tujuan hukum adalah :
- semata-mata untuk mencapai keadilan.
3. Jeremy Bentham.
Dalam bukunya yang berjudul "Introduction to The Morals and Legislation", Jeremy Bentham berpendapat bahwa tujuan hukum adalah :
- mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.
- menjamin adanya kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada masyarakat.
4. Mr. J.H.P. Bellefroid.
Dalam bukunya yang berjudul "Inleiding Tot de Rechtswetenschap in Nederland" mengatakan bahwa isi hukum harus ditentukan menurut dua azas, yaitu asas keadilan dan dan faedah. Sehingga tujuan huku adalah :
- mewujudkan keadilan bagi masyarakat.
- mewujudkan apa yang berfaedah bagi masyarakat.
Baca juga : Hubungan Hukum Tata Negara Dengan Ilmu Yang Lain
5. Prof. J. van Kan.
Dalam bukunya yang berjudul "Inleiding Tot de Rechtswetenschap" menyatakan sebagai berikut : "Jadi terdapat kaedah-kaedah agama, kaedah-kaedah kesusilaan, kaedah-kaedah kesopanan, yang semuanya bersama-sama ikut berusaha dalam penyelenggaraan dan perlindungan kepentingan-kepentingan orang dalam masyarakat". Selanjutnya Prof. J. van Kan mengatakan, bahwa tujuan hukum adalah :
- menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
Masih banyak lagi pendapat ahli mengenai tujuan dari hukum. Yang terpenting bahwa dengan adanya hukum atau dengan diberlakukannya hukum dalam masyarakat, diharapkan tercipta suatu ketertiban dan keadilan serta kepastian hukum dalam bermasyarakat. Sehingga hak-hak warga masyarakat dapat terjamin dan setiap anggota masyarakat terhindar dari tindakan kesewenang-wenangan, baik dari sesama anggota masyarakat yang lain maupun dari tindakan penguasa.
Demikian penjelasan berkaitan dengan tujuan hukum menurut para ahli.
Semoga bermanfaat.