Undang-Undang Sebagai Sumber Hukum Formal

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Undang-undang adalah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara. Suatu undang-undang dibuat oleh Presiden (lembaga eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat (lembaga legeslatif). Undang-undang mempunyai dua arti, yaitu :
  1. Undang-undang dalam arti formal, adalah setiap keputusan pemerintah yang merupakan undang-undang karena cara pembuatannya. Misalnya dibuat oleh pemerintah bersam-sama dengan parlemen.
  2. Undang-undang dalam arti material, adalah setiap keputusan pemerintah yang menutut isinya mengikat langsung setiap penduduk.

Baca juga : Pengertian Undang-Undang Dan Proses Pembentukan Undang-Undang

Undang-undang mulai berlaku pada saat diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia oleh pemerintah. Sedangkan tanggal mulainya berlakunya suatu undang-undang menurut tanggal yang ditentukan dalam undang-undang itu sendiri. Jika tanggal berlakunya tidak disebutkan dalam undang-undang, maka undang-undang itu mulai berlaku 30 hari sesudah diundangkan dalam Lembar Negara untuk pulau Jawa dan Madurua, dan untuk daerah lainnya baru berlaku 100 hari setelah diundangkan dalam Lembaran Negara.

Sesudah syarat tersebut terpenuhi, maka berlaku suatu fictie dalam hukum : Setiap orang dianggap telah mengetahui adanya sesuatu undang-undang. Hal ini berarti bahwa jika ada seseorang yang melanggar undang-undang tersebut, ia tidak diperkenankan membela atau membebaskan diri dengan alasan tidak tahu menahu adanya undang-undang tersebut.

Baca juga : Mahkamah Konstitusi : Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Berakhirnya Kekuatan Berlakunya Undang-Undang. Berakhirnya kekuatan berlaku suatu undang-undang, suatu undang-undang tidak berlaku lagi, apabila :
  1. Jangka waktu berlaku telah ditentukan oleh undang-undang itu sudah lampau.
  2. Keadaan atau hal untuk mana undang-undang itu diadakan sudah tidak ada lagi.
  3. Undang-undang itu dengan tegas dicabut oleh instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi.
  4. Telah diadakan undang-undang yang baru, yang isinya bertentangan dengan undang-undang yang dulu berlaku.

Baca juga : Peraturan Perundangan Negara Republik Indonesia dari Masa ke Masa

Asas Peraturan Perundang-Undangan. Berkenaan dengan berlakunya suatu undang-undang, kita mengenal beberapa asas peraturan perundangan, yaitu :
  1. Undang-undang tidak berlaku surut.
  2. Undang-undang yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi mempunyai kedudukan yang lebih tinggi pula.
  3. Undang-undang yang bersifat khusus mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum.
  4. Undang-undang yang berlaku kemudian membatalkan undang-undang yang terdahulu, sepanjang mengatur hal tertentu yang sama.
  5. Undang-undang tidak dapat diganggu gugat.

Lembar Negara sebagai sarana pengundangan undang-undang mempunyai arti suatu lembaran (kertas) tempat mengundangkan (mengumumkan) semua peraturan-peraturan negara dan pemerintah agar sah berlaku. Penjelasan dari suatu undang-undang dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara, yang mencantumkan tahun penerbitan dan nomor berurut.

Baca juga : Undang-Undang Dasar, Pengertian, Sifat, dan Fungsi Undang-Undang Dasar

Selain Lembara Negara, dikenal juga Berita Negara. Berita Negara adalah suatu penerbitan resmi Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia yang memuat hal-hal yang berhubungan dengan peraturan-peraturan negara dan pemerintah dan memuat surat-surat yang dianggap perlu seperti : akta pendirian Perseroan Terbatas, akta pendirian Yayasan, nama-nama orang yang dinaturalisasi menjadi Warga Negara Indonesia, dan lain-lain.

Semoga bermanfaat.