Pengertian Kedudukan Hukum. Dalam literatur hukum di Indonesia, dijelaskan bahwa kedudukan hukum atau “legal standing” merupakan adaptasi dari istilah “personae standi in judicio”, yang artinya adalah hak untuk mengajukan tuntutan (gugatan) atau permohonan di depan pengadilan.
Tuntutan hak menurut Sudikno Mertokusumo, dalam “Hukum Acara Perdata Indonesia” dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu :
- tuntutan hak yang mengandung sengketa disebut gugatan, di mana sekurang-kurangnya ada dua pihak. Gugatan termasuk dalam kategori peradilan contentieus (contentieus jurisdictie) atau peradilan yang sesungguhnya.
- tuntutan hak yang tidak mengandung sengketa disebut permohonan, di mana hanya terdapat satu pihak saja. Permohonan termasuk dalam kategori peradilan volunteer atau peradilan yang tidak sesungguhnya.
Secara umum, kedudukan hukum atau “legal standing” atau dapat juga disebut dengan “locus standi” adalah suatu keadaan ketika suatu pihak dianggap memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa di suatu pengadilan. Kedudukan hukum juga dapat berarti hak seseorang, organisasi, atau sekelompok orang untuk menjadi penggugat dalam proses peradilan perdata (civil proceding) di pengadilan. Sedangkan Harjono, dalam “Konstitusi Sebagai Rumah Bangsa”, menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan kedudukan hukum atau “legal standing” adalah keadaan di mana seseorang atau suatu pihak ditentukan memenuhi syarat dan oleh karena itu mempunyai hak untuk mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan atau sengketa atau perkara di depan Mahkamah Konstitusi.
Kedudukan hukum atau “legal standing” mencakup syarat formal sebagaimana yang ditentukan di dalam undang-undang, serta syarat materiil yaitu kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujiannya.
Syarat Kedudukan Hukum. Syarat yang harus dipenuhi oleh suatu pihak untuk dapat dianggap memiliki kedudukan hukum (legal standing), oleh Mahkamah Konstitusi telah dirumuskan sebagaimana disebutkan dalam ketentuan dan penjelasan Pasal 51 Undang-Undang Nomor : 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dirubah dengan Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor : 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, di mana suatu pihak dianggap memiliki kedudukan hukum apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :
1. Subyek hukum.
Seseorang dianggap memiliki kedudukan hukum, apabila memenuhi kualifikasi sebagai subyek hukum, yaitu :
- Perorangan warga negara Indonesia. Yang dimaksud dengan “perorangan” termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama.
- Kesatuan masyarakat hukum adat, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang.
- Badan hukum publik atau privat.
- Lembaga negara.
2. Hak dan wewenang konstitusional pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-undang.
Hal yang harus dipenuhi sehingga hak dan wewenang konstitusional seseorang (pemohon) dapat dikatakan telah dirugikan oleh suatu undang-undang adalah sebagai berikut :
- Keberadaan hak dan wewenang konstitusional tersebut diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945.
- Hak dan wewenang konstitusional pemohon telah dirugikan oleh undang-undang yang dipermasalahkan.
- Kerugian yang timbul harus bersifat khusus dan aktual atau paling tidak bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan terjadi.
- Harus ada hubungan sebab-akibat antara kerugian dengan undang-undang yang dipermasalahkan.
- Terdapat kemungkinan bahwa jika permohonan dikabulkan, kerugian yang menimpa pemohon tidak lagi terjadi.
Jika pihak penggugat atau pemohon ternyata terbukti tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), maka Mahkamah Konstitusi akan menyatakan bahwa permohonan mereka tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Baca juga : Perbedaan Hukum Publik Dan Hukum Privat
Perbedaan Antara Kedudukan Hukum (Legal Standing) dan Gugatan Perwakilan (Class Action). Terdapat beberapa hal yang menjadi perbedaan yang mendasar antara kedudukan hukum (legal standing) dan gugatan perwakilan (class action). Perbedaan tersebut adalah :
1. Pengertian.
Berdasarkan pengertian antar kedua istilah tersebut, perbedaan di antara keduanya adalah :
- kedudukan hukum (legal standing) : merupakan suatu keadaan ketika suatu pihak dianggap memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa di suatu pengadilan.
- gugatan perwakilan (class action) : merupakan salah satu cara untuk suatu kelompok yang memiliki kepentingan dalam suatu permasalahan, baik satu orang anggotanya atau lebih sebagai pihak penggugat atau yang digugat sebagai wakil dari kelompok tanpa harus berpartisipasi dari masing-masing kelompok tersebut.
2. Penggugat.
Berdasarkan pihak penggugat, perbedaan di antara keduanya adalah :
- kedudukan hukum (legal standing) : pihak penggugat dapat berupa badan hukum atau organisasi non profit. Penggugat tidak mewakili atau mencakup semua anggota yang dirugikan haknya.
- gugatan perwakilan (class action) : pihak penggugat adalah individu atau kelompok masyarakat. Penggugat mewakili atau mencakup keseluruhan anggota kelompok yang dirugikan haknya.
3. Tergugat dan hal yang dituntut.
Berdasarkan pihak tergugat dan hal yang dituntut, perbedaan di antara keduanya adalah :
- kedudukan hukum (legal standing) : Pihak tergugat adalah pemerintah, perusahaan, badan hukum, maupun perseorangan dengan bentuk tuntutan berupa pemulihan.
- gugatan perwakilan (class action) : Pihak tergugat adalah pemerintah, perusahaan, badan hukum, maupun perseorangan dengan bentuk tuntutan berupa ganti rugi dan pemulihan.
Baca juga : Pengertian Norma Hukum (Kaedah Hukum)
Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian dan syarat kedudukan hukum (legal standing), serta perbedaan antara kedudukan hukum (legal standing) dan gugatan perwakilan (class action).
Semoga bermanfaat.