Rekonsiliasi Fiskal : Tujuan, Fungsi, Penyebab, Dan Tahapan Rekonsiliasi Fiskal

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Rekonsiliasi fiskal atau koreksi fiskal merupakan proses penyesuaian atas laba komersial yang berbeda dengan ketentuan fiskal untuk menghasilkan penghasilan netto atau laba yang sesuai dengan ketentuan pajak. Rekonsiliasi fiskal juga dapat berarti suatu proses penyesuaian-penyesuaian laporan laba/rugi fiskal berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan di Indonesia sehingga diperoleh laba/rugi fiskal sebagai dasar untuk perhitungan pajak penghasilan untuk satu tahun tertentu.

Pada dasarnya, rekonsiliasi fiskal merupakan salah satu cara untuk mencocokkan perbedaan-perbedaan yang terdapat dalam laporan keuangan komersial, yang disusun berdasarkan Sistem Keuangan Akuntansi, dengan laporan keuangan yang disusun berdasarkan sistem fiskal. Proses rekonsiliasi fiskal dilakukan oleh wajib pajak yang berbentuk perusahaan. Rekonsiliasi yang dilakukan akan menghasilkan koreksi fiskal yang akan mempengaruhi besarnya laba kena pajak serta Pajak Penghasilan (PPh) terutang.


Rekonsiliasi fiskal, umumnya dilakukan terhadap pos biaya dan pos penghasilan dalam laporan keuangan komersial, diantaranya :
  • rekonsiliasi terhadap penghasilan yang dikenakan PPh final.
  • rekonsiliasi terhadap penghasilan yang bukan merupakan obyek pajak.
  • wajib pajak mengeluarkan biaya yang sebenarnya tidak boleh menjadi pengurang penghasilan bruto.
  • wajib pajak menggunakan metode pencatatan yang berbeda dengan ketentuan pajak.
  • Wajib pajak mengeluarkan biaya yang dikeluarkan bersama untuk mendapatkan pendapatan yang telah dikenakan PPh final atau pendapatan yang bukan obyek pajak serta pendapatan yang dikenakan PPH non final.


Tujuan Rekonsiliasi Fiskal. Berdasarkan pengertian dari rekonsiliasi fiskal tersebut, dapat dikatakan bahwa tujuan dari rekonsiliasi fiskal adalah :
  • melakukan penyesuaian antara penghasilan dengan wajib pajak, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam penghitungan.
  • memenuhi draft laporan sesuai regulasi yang dikeluarkan direktur jenderal pajak, sehingga tidak terjadi kerancuan, mana transaksi yang dikenai pajak dan mana yang tidak.
  • menyajikan informasi sebagai bahan menghitung besarnya penghasilan kena pajak sesuai dengan self assessment.


Fungsi Rekonsiliasi Fiskal. Rekonsiliasi fiskal berfungsi untuk :
  • menyesuaikan transaksi berdasarkan sistem keuangan akuntansi  serta menurut ketentuan fiskal atau undang-undang perpajakan yang berlaku. 


Penyebab Terjadinya Rekonsiliasi Fiskal. Dalam praktek, sebelum seorang wajib pajak menghitung jumlah penghasilan kena pajaknya, ia harus menghitung penghasilan netto fiskal. Penghasilan netto fiskal merupakan penghasilan yang diterima oleh wajib pajak, baik dari kegiatan usaha atau bukan. Hal tersebut dilakukan setelah penyesuaian fiskal berdasarkan ketentuan perpajakan. Pada umumnya, rekonsiliasi fiskal dilakukan karena :
  • adanya perbedaan antara standar akuntansi keuangan dengan peraturan perpajakan, yang meliputi beda konsep, beda pengukuran, dan beda metode pengalokasian, atau saat pengakuan biaya.
  • adanya penghasilan tertentu yang bukan merupakan obyek pajak atau telah dikenakan pajak penghasilan bersifat final.
  • adanya kompensasi kerugian fiskal.
  • adanya harga yang tidak wajar karena hubungan istimewa.


Tahapan Rekonsiliasi Fiskal. Rekonsiliasi fiskal dilakukan melalui beberapa tahapan. Tahap-tahap  dalam proses rekonsiliasi fiskal adalah sebagai berikut:
  • mengenal penyesuaian yang dilakukan terlebih dahulu.
  • menganalisa faktor-faktor penyesuaian untuk menentukan pengaruhnya terhadap laba usaha kena pajak.
  • menyesuaikan fiskal dengan melakukan koreksi fiskal positif dan negatif.
  • menyusun laporan keuangan secara secara fiskal sebagai lampiran SPT tahunan pajak penghasilan.


Rekonsiliasi fiskal perlu dilakukan agar data laporan keuangan komersial yang dimasukkan ke dalam SPT tahunan pajak penghasilan telah sesuai dengan ketentuan fiskal. Dengan demikian rekonsiliasi fiskal yang dilakukan bisa menghasilkan output yang merupakan hasil koreksi yang mempengaruhi besarnya laba kena pajak dan pajak penghasilan terutang.

Demikian penjelasan berkaitan dengan tujuan, fungsi, dan penyebab rekonsiliasi fiskal, serta Tahapan rekonsiliasi fiskal.

Semoga bermanfaat.