Indonesia merupakan negara kepulauan dengan wilayah daratan dan lautan yang terletak di antara dua benua dan dua samudera, serta berada pada pertemuan tiga lempeng tektonik dalam wilayah khatulistiwa, menyebabkan Indonesia sangat strategis dengan kekayaan dan keunikan kondisi meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Unsur meteorologi, klimatologi, dan geofisika adalah kekayaan sumber daya alam dan sekaligus memiliki potensi bahaya sehingga harus dikelola dengan baik guna melindungi keselamatan, di samping juga untuk meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat. Untuk itulah, pemerintah dituntut untuk dapat mengelola informasi dan menyelenggarakan meteorologi, klimatologi, dan geofisika sesuai dengan kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta akuntabilitas penyelenggara negara dengan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan masyarakat demi kepentingan nasional.
Penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika diatur dalam Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, di mana dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan :
- meteorologi, adalah gejala alam yang berkaitan dengan cuaca.
- klimatologi, adalah gejala alam yang berkaitan dengan iklim dan kualitas udara.
- geofisika, adalah gejala alam yang berkaitan dengan gempa bumi tektonik, tsunami, gravitasi, magnet bumi, kelistrikan udara, dan tanda waktu.
Penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika dilakukan oleh suatu badan yang dibentuk oleh pemerintah. Badan dimaksud merupakan instansi pemerintah yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang dalam penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika berpedoman pada Rencana Induk Penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yaitu pedoman nasional penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang disusun untuk jangka waktu 25 tahun, dengan mempertimbangkan modal dasar dan lingkungan strategis negara Indonesia. Rencana induk penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika memuat segala hal berkaitan dengan visi dan misi, kebijakan, strategi, serta peta rencana penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Kegiatan Penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Pada pokoknya, penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika terdiri atas kegiatan :
- pengamatan, merupakan kegiatan pengukuran dan penaksiran untuk memperoleh data atau nilai unsur meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
- pengelolaan data, merupakan serangkaian perlakuan terhadap data. Sedangkan yang dimaksud dengan data adalah hasil pengamatan meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang diperoleh di stasiun pengamatan.
- pelayanan, merupakan kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan dan penyebaran informasi, serta penyediaan jasa.
- penelitian, merupakan kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis obyektif.
- rekayasa, merupakan penerapan ilmu dan teknologi dalam bentuk desain dan rancang bangun.
- pengembangan, merupakan kegiatan yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya.
- kerjasama internasional, merupakan hubungan kerja yang dijalin dengan negara lain atau lembaga internasional dalam rangka penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Baca juga : Perubahan Iklim (Climate Change) : Pengertian, Faktor Penyebab, Dan Dampak Perubahan Iklim
Asas Penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Dalam penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika dilakukan dengan asas :
- kebangsaan, maksudnya adalah penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluralistik dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- kejujuran, maksudnya adalah penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika harus didasarkan pada obyektivitas dan bersifat netral.
- keilmuan, maksudnya adalah penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika harus dilakukan berdasarkan prinsip ilmiah.
- kepentingan umum, maksudnya adalah penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika harus mengutamakan kepentingan masyarakat luas.
- manfaat, maksudnya adalah penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika dapat memberikan manfaat bagi kemanusiaan, peningkatan kesejahteraan rakyat, pengembangan bagi warga negara, serta dapat meningkatkan pertahanan dan keamanan negara.
- keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, maksudnya adalah penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika harus dilaksanakan sehingga terdapat keseimbangan, keserasian, dan keselarasan antara sarana dan prasarana antara penyelenggara dan pengguna jasa meteorologi, klimatologi, dan geofisika antara kepentingan individu dan masyarakat, serta antara kepentingan nasional dan internasional.
- keterpaduan, maksudnya adalah penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika merupakan kesatuan yang terpadu, utuh, saling menunjang, serta saling mengisi antara penyelenggara dan pengguna jasa, baik pada tataran nasional, regional, maupun internasional.
- keberlanjutan, maksudnya adalah penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika dilakukan secara terencana dan terus menerus.
- ketelitian dan kehati-hatian, maksudnya adalah penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika dilakukan secara cermat dan akurat serta ditetapkan sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku.
Tujuan Penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika bertujuan untuk :
- mendukung keselamatan jiwa dan harta.
- melindungi kepentingan dan potensi nasional dalam rangka peningkatan keamanan dan ketahanan nasional.
- meningkatkan kemandirian bangsa dalam pengasaan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
- mendukung kebijakan pembangunan nasional dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
- meningkatkan layanan informasi secara luas, cepat, tepat, akurat, dan mudah dipahami.
- mewujudkan kelestarian lingkungan hidup.
- mempererat hubungan antar bangsa melalui kerja sama internasional.
Baca juga : Pengertian Hukum Lingkungan
Meteorologi, klimatologi, dan geofisika dikuasai oleh negara dan pembinaan penyelenggaraannya, yang meliputi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan, dilakukan oleh pemerintah. Pembinaan penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika adalah kegiatan yang diarahkan untuk meningkatkan keberhasilan penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang indikator keberhasilannya dapat dilihat dari keakuratan informasi yang dihasilkan dan kemampuan masyarakat pengguna dalam memanfaatkan informasi tersebut.
Demikian penjelasan berkaitan dengan kegiatan penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika berikut asas dan tujuan penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Semoga bermanfaat.