Pengertian dan Hubungan Norma-Norma Dengan Norma (Kaidah) Hukum Dalam Kehidupan Masyarakat

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Aristoteles, seorang filsuf Yunani, mengatakan bahwa manusia merupakan zoon politicon, artinya bahwa manusia sebagai mahkluk sosial yang dalam hidupnya selalu mencari sesamanya untuk hidup bersama. Atau dengan kata lain, manusia hidup bermasyarakat, baik karena dikehendakinya ataupun tidak. Untuk menghindari terjadinya benturan kepentingan dalam hubungan bermasyarakat tersebut, diperlukanlah adanya suatu norma atau aturan.

Norma adalah peraturan hidup yang mempengaruhi tingkah laku manusia di dalam masyarakat. Sejak masa kecilnya manusia merasakan adanya peraturan-peraturan hidup yang membatasi sepak terjangnya, dari peraturan yang berlaku di lingkungan keluarga sampai peraturan yang berlaku dalam masyarakat dimana dia bertempat tinggal. Yang dirasakan paling nyata ialah peraturan-peraturan hidup yang berlaku dalam suatu negara.

Dengan adanya norma-norma yang berlaku tersebut, dapat dirasakan adanya penghargaan dan perlindungan terhadap dirinya dan kepentingan-kepentingannya. Norma-norma itu mempunyai tujuan supaya kepentingan masing-masing warga masyarakat dan ketentraman dalam masyarakat terpelihara dan terjamin.

Adapun norma dalam hidup, dibedakan menjadi empat macam norma (kaidah), yaitu :

1. Norma Agama
Norma agama adalah peraturan hidup yang diterima sebagai perintah-perintah, larangan-larangan, dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan. Para pemeluk agama mengakui dan berkeyakinan, bahwa peraturan-peraturan hidup itu berasal dari Tuhan dan merupakan tuntunan hidup ke arah jalan yang benar. Norma Agama bersifat umum dan universal serta berlaku bagi seluruh golongan manusia di dunia. Bagi negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila, di mana sila pertama berbunyi : Ketuhanan Yang Maha Esa, norma agama sangat berpengaruh terhadap ketentuan-ketentuan mengenai keagamaan, ketertiban, dan kemakmuran rakyat. Sepanjang norma agama ditaati oleh para pemeluknya, maka ia turut serta memperkuat norma-norma hukum positif di Indonesia.

2. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia, atau dengan kata lain ketentuan-ketentuan bertingkah laku dalam hubungan antara sesama manusia yang dalam banyak hal didasarkan pada kata suara hati.  Peraturan-peraturan hidup ini berupa bisikan kalbu atau suara batin yang diakui oleh setiap orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya. Kesusilaan memberikan peraturan-peraturan kepada manusia agar menjadi manusia yang sempurna. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal serta dapat diterima oleh seluruh umat manusia, yang meliputi semua kebiasaan hidup yang pantas dan berakhlak dalam suatu kelompok masyarakat yang sesuai dengan sifat-sifat dari masyarakat yang bersangkutan. Orang terdorong untuk menaati norma kesusilaan, karena keinginannya untuk hidup bermasyarakat tanpa semata-mata karena paksaan rohaniah atau jasmaniah. 

3. Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia. Peraturan-peraturan itu diikuti dan ditaati sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku manusia terhadap manusia yang ada di sekitarnya. Jika dibandingkan dengan norma agama dan norma kesusilaan, norma kesopanan tidak mempunyai lingkungan pengaruh yang luas. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia melainkan bersifat khusus dan setempat dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Norma kesopanan antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain seringkali berbeda dalam pelaksanaannya. Namun begitu mempunyai hakekat yang sama, yaitu berupa menghargai diri orang lain sesuai dengan kedudukan masing-masing dalam masyarakat yang bersangkutan untuk mengundang penghargaan pada diri sendiri.  Norma kesopanan dalam banyak hal sangat dipengaruhi oleh kebudayaan suatu daerah atau suku bangsa tertentu.

4. Norma Hukum (Kaedah Hukum).
Norma hukum adalah ketentuan-ketentuan yang kompleks mengenai kehidupan dan penghidupan manusia dalam pergaulan sehari-hari, yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu. Norma hukum harus ditaati baik sebagai perorangan maupun dalam hubungan bermasyarakat. Peraturan-peraturan yang timbul dari norma hukum, dibuat oleh penguasa negara, isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara. Keistimewaan norma hukum itu justru terletak dalam sifatnya yang memaksa, dengan adanya sanksi yang berupa ancaman hukuman.  Paksaan tidak berarti sewenang-wenang melainkan harus bersifat sebagai alat yang dapat memberi suatu tekanan agar norma-norma hukum dihormati dan ditaati.

Pertanyaan yang muncul adalah bagaimana hubungan norma agama, kesusilaan, dan kesopanan dengan norma hukum ?
  • Norma agama, kesusilaan, dan kesopanan bertujuan membina ketertiban dalam kehidupan manusia. Namun ketiga aturan norma tersebut belum cukup memberikan jaminan untuk menjaga ketertiban dalam masyarakat. Karena ketiga norma tersebut tidak mempunyai sanksi yang tegas yang langsung dirasakan pelanggarnya sebagai efek jera, jika salah satu dari peraturan dalam norma tersebut dilanggar. Sehingga untuk lebih menjamin ditegakkannya aturan-aturan yang berlaku di masyarakat, selain aturan norma agama, kesusilaan, dan kesopanan perlu juga adanya suatu jenis peraturan lain yang dapat menegakkan tata aturan dalam masyarakat tersebut, yaitu suatu jenis peraturan yang bersifat memaksa dan mempunyai sanksi-sanksi yang tegas bagi pelanggarnya. Untuk itulah diperlukan adanya norma hukum (kaedah hukum).

Dari keempat norma tersebut, masing-masing terdapat ciri-ciri khas yang membedakan antara norma satu dengan norma yang lain. Ciri-ciri dari norma-norma tersebut adalah :
  • Norma agama, bercirikan adanya keyakinan pada ajaran agama yang bersangkutan bahwa ia akan mendapat pahala jika menaati ajaran agamanya.
  • Norma kesusilaan, bercirikan rasa bahwa jika tingkah lakunya itu baik, ia tidak akan disingkirkan atau diasingkan dari pergaulan masyarakat.
  • Norma kesopanan, bercirikan suatu perbuatan dikatakan pantas atau tidak. Apabila perbuatan yang dilakukan pantas maka ia akan memperoleh penghargaan sebagaimana ia menghormati dan menghargai orang lain.
  • Norma hukum, bercirikan aturan-aturan yang ditetapkan mengikat dan disertai dengan adanya suatu sanksi yang telah ditentukan bagi pelanggarnya.
Ciri-ciri dari norma-norma tersebut, semuanya berpangkal dari apa yang mendorong seseorang menaati norma-norma tersebut.  

Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian dan hubungan norma-norma dengan norma hukum dalam masyarakat.

Semoga bermanfaat.