Pengertian Traktat, Bentuk Dan Proses Pembentukan Traktat

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Traktat atau yang dikenal juga dengan istilah Perjanjian Internasional, secara umum dapat diartikan sebagai perjanjian yang dilakukan antara dua negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan tertentu yang menjadi kepentingan antara negara-negara yang bersangkutan. Persoalan-persoalan tertentu yang diatur dalam traktat biasanya merupakan ketentuan-ketentuan hukum yang bersifat umum yang mengikat negara-negara yang menandatangani traktat tersebut. 

Dasar hukum berlakunya traktat di Indonesia adalah ketentuan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyebutkan bahwa :
  • "Presiden di dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)."
Dalam Hukum Internasional, traktat dibedakan menjadi dua, yaitu :

1. Treaty.
Treaty merupakan suatu bentuk perjanjian antar negara yang harus disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau Parlemen dari negara-negara yang berkepentingan untuk dimintakan persetujuan sebelum diratifikasi kepala negara.

2. Agreement.
Agreement merupakan suatu bentuk perjanjian antar negara yang diratifikasi terlebih oleh kepala negara, selanjutnya disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau Parlemen untuk diketahui. 

Traktat yang memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah traktat yang materinya mengandung :
  • masalah politik yang dapat mempengaruhi kondisi dan arah perpolitikan luar negeri. Misalnya : hal-hal yang berkaitan dengan batas wilayah negara.
  • masalah yang berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan sistem perundang-undangan di Indonesia, traktat tersebut harus diatur kembali dalam bentuk undang-undang. Misalnya : hal-hal yang berkaitan dengan kewarganegaraan.
  • ikatan kerja sama ekonomi dan pinjaman luar negeri yang dapat mempengaruhi kebijakan politik di Indonesia, baik itu kebijakan politik dalam negeri maupun luar negeri.
Jenis/Macam Traktat. Traktat dibedakan menjadi tiga bentuk, yaitu :
  • Traktat bilateral, yaitu suatu perjanjian yang dibuat antara dua negara. Traktat bilateral mempunyai sifat tertutup karena hanya melibatkan dua negara yang berkepentingan. Contoh : perjanjian ekstradisi antara dua negara yang menyangkut kejahatan kriminal dan kejahatan politik.
  • Traktat multilateral, yaitu suatu perjanjian yang dibuat antara lebih dari dua negara. Traktat multilateral mempunyai sifat terbuka bagi negara-negara lain untuk ikut serta dalam perjanjian yang bersangkutan.  Contoh : perjanjian kerja sama kerja sama antara beberapa negara di bidang pertahanan (NATO).
  • Traktat kolektif, yaitu suatu perjanjian yang dibuat oleh beberapa negara dan selanjutnya terbuka bagi negara lain untuk ikut dalam perjanjian tersebut. Contoh : perjanjian dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Baca juga : Sumber-Sumber Material Hukum Internasional

Proses Pembuatan Traktat.  Traktat dibuat dengan melalui beberapa tahapan, yaitu sebagai berikut :


1. Tahap Perundingan
Dalam tahap ini dilakukan perundingan antara negara-negara yang berkepentingan. Perundingan dapat dilakukan secara lesan, yaitu dengan melalui utusan masing-masing negara untuk bertemu secara langsung untuk berunding, baik dalam bentuk suatu konferensi, konggres, atau bentuk yang lainnya. Selain itu perundingan juga bisa dilakukan secara tertulis melalui surat atau melalui teknologi informasi yang lain.

2. Tahap Penutupan.
Apabila perundingan yang dilakukan telah mencapai kata sepakat, maka perundingan ditutup dengan membuat suatu naskah tertulis (piagam hasil perundingan/sluitings-Oorkonde) yang ditandatangani oleh masing-masing utusan dari negara yang berkepentingan.

3. Tahap Pengesahan dan Ratifikasi.
Kesepakatan yang dituangkan dalam piagam hasil perundingan tersebut oleh masing-masing negara yang berkepentingan akan dimintakan persetujuan pada lembaga-lembaga negara tersebut yang memiliki kewenang untuk itu. Biasa setiap negara mempunyai mekanisme sendiri-sendiri dalam mengesahkan piagam hasil perundingan-nya dengan negara lain. Di Indonesia, piagam hasil perundingan tersebut dimintakan persetujuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan selanjutnya diratifikasi kepala negara, yaitu pengesahan berlakunya suatu traktat.

4. Tahap Pertukaran Piagam.
Dalam tahapan ini, diantara bentuk traktak memiliki perbedaan :

  • dalam traktat bilateral, piagam hasil perundingan yang telah diratifikasi oleh masing-masing negara yang berkepentingan akan dipertukarkan diantara kedua negara tersebut. 
  • dalam traktat multilateral atau kolektif, piagam hasil perundingan yang telah diratifikasi oleh masing-masing negara tersebut akan diganti dengan suatu piagam yang ditandatangani atau disahkan oleh masing-masing negara yang berkepentingan, dan selanjutnya piagam tersebut akan disimpan oleh salah satu negara berdasarkan persetujuan bersama yang sebelumnya sudah dinyatakan dalam traktat, atau disimpan dalam arsip kantor atau sekretariat bersama dari negara-negara yang mengadakan perjanjian tersebut. 

Baca juga : Konsep Jus Kogens Dalam Hukum Internasional

Akibat dari perjanjian yang dibuat oleh negara-negara yang bersangkutan (traktat) adalah perjanjian tersebut mengikat para pihak yang mengadakan perjanjian tersebut, dan para pihak wajib menaati isi dari perjanjian yang dibuatnya tersebut. Hal itu dikenal dengan asas "pacta sunt servanda". Oleh karena timbulnya traktat menciptakan suatu hukum, maka traktat digolongkan sebagai sumber hukum formil.  Tidak semua perjanjian yang dibuat antara dua negara atau lebih adalah traktat, karena suatu negara dapat membuat perjanjian dengan negara lain tanpa harus membentuk atau dalam bentuk traktat.

Demikian penjelasan berkaitan dengan traktak, bentuk dan proses pembuatan traktat.

Semoga bermanfaat.