Dalam ilmu hukum, doktrin diartikan sebagai pendapat ahli (para ahli) hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas dalam hukum dan pelaksanaannya. Yang dimaksud dengan ahli hukum terkemuka adalah seorang yang karena keahliannya (hasil pemikiran dan karyanya) dalam lapangan hukum telah diakui secara umum sehingga hasil pemikiran dan karya mereka tersebut dijadikan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh hakim.
Doktrin Menurut Pandangan Para Ahli. Banyak ahli telah mengemukakan pandangannya tentang apa yang dimaksud dengan doktrin, seperti :
1. R. Soeroso.
Menurut R. Soeroso, yang dimaksud dengan doktrin adalah pendapat para sarjana hukum yang terkemuka, yang berpengaruh berpengaruh besar terhadap hakim di dalam mengambil keputusan.
2. Sudikno Mertokusumo.
Sudikno Mertokusumo berpendapat bahwa doktrin adalah pendapat para sarjana hukum yang menjadi sumber hukum, tempat hakim dalam menemukan hukumnya.
3. Bernard Arief Sidharta.
Bernard Arief Sidharta berpendapat bahwa doktrin adalah ajaran yang merupakan tampungan dari norma, sehingga doktrin menjadi sumber hukum.
4. Bruggink.
Bruggink berpendapat bahwa doktrin hukum adalah ilmu hukum yang merupakan bagian utama dari pengajaran pada fakultas hukum. Obyek doktrin hukum adalah hukum positif, yaitu konsep sistem aturan hukum dari putusan hakim, yang bagian intinya ditetapkan oleh pihak pengambil kebijakan di dalam satu masyarakat tertentu. Perumusan dari aturan hukum disebut pembentukan hukum, sedangkan pengambilan keputusan hukum disebut penemuan hukum.
5. van Apeldoorn.
van Apeldoorn menyebutkan bahwa doktrin hanya bertugas membantu dalam pembentukan norma hukum, sehingga doktrin menjadi sumber tidak langsung dalam penerapan hukum.
6. Agell.
Menurut Agell, doktrin dalam ilmu hukum diartikan sebagai 'analytical study of law' yang bersifat science.
7. Jan Gissels dan van Hoecke.
Menurut Jan Gissels dan van Hoecke doktrin, bahwa dalam arti sempit doktrin hukum bertujuan untuk memaparkan dan menstrukturisasi serta menjelaskan mengenai hukum positif yang berlaku. Doktrin hukum tidak hanya bersifat deskriptif, melainkan juga preskriptif atau bersifat normatif.
Dalam kaitannya dengan putusan yang dibuat oleh hakim, doktrin akan digunakan sebagai sumber rujukan oleh hakim dalam memutuskan suatu perkara apabila pengaturan tentang perkara yang sedang ditanganinya tersebut tidak ditemukan atau tidak diatur dalam undang-undang, perjanjian internasional (traktat), maupun dalam yurispudensi. Dengan demikian, suatu pendapat dari ahli hukum belum dapat dijadikan sebagai sumber hukum apabila belum digunakan oleh hakim sebagai dasar pengambilan keputusan. Atau dengan kata lain, doktrin baru dapat dianggap sebagai sumber hukum formal apabila sudah digunakan hakim dalam pengambilan keputusan.
Sebaga sumber hukum formal, doktrin nampak jelas pada hukum internasional. Hal tersebut secara tegas dinyatakan dalam ketentuan pasal 38 ayat 1 Statuta Mahkamah Internasional, yang menyatakan bahwa dalam mengadili perkara-perkara yang diajukan, Mahkamah Internasional akan mempergunakan :
- Perjanjian Internasional, baik umum maupun khusus.
- Kebiasaan Internasional yang telah diterima sebagai hukum.
- Prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang merdeka.
- Doktrin atau ajaran sarjana hukum terkemuka dari berbagai negara sebagai sumber tambahan dalamm menetapkan kaidah hukum.
Contoh doktrin adalah sebagai berikut :
- Doktrin dari Eugen Ehrlich, yang mengajarkan bahwa hukum positif hanya akan efektif apabila selaras dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Pusat perkembangan hukum bukanlah terletak pada badan legislatif, keputusan badan yudikatif, ataupun pada ilmu hukum melainkan terletak dalam masyarakat sendiri. Doktrin ini dikenal dengan mazhab sociological jurisprudence.
- Doktrin dari Friedrich Karl von Savigny, yang mengajarkan bahwa hukum merupakan perwujudan dari kesadaran hukum masyarakat. Semua hukum berasal dari adat istiadat dan kepercayaan, bukan berasal dari pembentukan undang-undang. Doktrin ini dikenal dengan mazhab sejarah.
- Doktrin dari Jeremmy Bentham, yang mengajarkan bahwa tujuan hukum adalah menciptakan kebahagiaan untuk sebanyak-banyaknya orang. Doktrin ini dikenal dengan mazhab utilitarianisme.
- Doktrin dari Montesquieu, yang mengajarkan tentang pemisahan kekuasaan negara. Doktrin ini dikenal dengan ajaran trias politica.
Dalam pengertian yang umum, doktrin didefinisikan sebagai suatu ajaran, yaitu ajaran yang diberikan oleh seseorang atau sekelompok orang kepada seseorang atau sekelompok orang lainnya dengan tujuan tertentu, yang biasanya berupa penanaman untuk membentuk suatu karakter yang khusus. Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, doktrin diartikan sebagai (i) ajaran (tentang asas suatu aliran politik, keagamaan), (ii) pendirian segolongan ahli ilmu pengetahuan, keagamaan, ketatanegaraan secara bersistem, khususnya dalam menyusun kebijakan negara.
Semoga bermanfaat.