Pengertian Amnesti Dan Abolisi Beserta Perbedaan Antara Amnesti Dan Abolisi

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Amnesti dan abolisi diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor : 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Hanya saja dalam undang-undang tersebut tidak disebutkan secara jelas pengertian (definisi) mengenai amnesti dan abolisi. Hanya saja, amnesti dan abolisi merupakan hak khusus yang dipunyai presiden yang bersangkutan dengan hukum negara.

Pemberian amnesti dan abolisi oleh presiden diatur dalam ketentuan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, yang berbunyi :
  • (2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pemberian amnesti dan abolisi oleh presiden didasarkan pada pertimbangan politik, oleh karenanya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga politik kenegaraan oleh Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 (yang sudah diamandemen) diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada presiden mengenai hal tersebut.

Sebelum adanya amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945, pemberian amnesti dan abolisi, termasuk juga grasi dan rehabilitasi, merupakan hak absolut presiden. Setelah amandemen Undang-Undang Dasar 1945, pemberian amnesti dan abolisi oleh presiden dibatasi (tidak absolut lagi) yaitu dengan memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden.

Pembatasan kekuasaan presiden dalam memberikan amnesti dan abolisi, termasuk juga dalam pemberian grasi dan rehabilitasi, tersebut merupakan konsekuensi dari konsep pemisahan kekuasaan menurut Montesquieu yang juga dikenal dengan Trias Politica, di mana kemurnian pemisahan kekuasaan negara harus dipisahkan menjadi tiga bagian, yaitu :
  • Kekuasaan legislatif, yaitu pembuat peraturan perundang-undangan.
  • Kekuasaan eksekutif, yaitu pelaksana peraturan perundang-undangan.
  • Kekuasaan yudikatif, yaitu untuk mempertahankan peraturan perundang-undangan. 

Pengertian Amnesti. Istilah amnesti berasal dari bahasa Yunani, yaitu "amnestia" yang berarti suatu pernyataan terhadap orang  banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut. Secara umum, amnesti diartikan sebagai suatu tindakan hukum yang mengembalikan status tidak bersalah pada orang yang telah dinyatakan bersalah secara hukum sebelumnya.

Menurut Bagir Manan, mantan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang dimaksud dengan amnesti adalah kewenangan presiden meniadakan sifat pidana atas perbuatan seseorang atau kelompok orang. Selanjutnya ia menjelaskan bahwa, mereka yang mendapat amnesti dipandang tidak pernah melakukan sesuatu perbuatan pidana. Pada umumnya, amnesti diberikan kepada sekolompok orang yang melakukan tindak pidana sebagai bagian dari kegiatan politik, seperti pemberontakan terhadap pemerintah yang sah. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan amnesti diberikan kepada orang perorangan.

Sedangkan pengertian amnesti dapat juga ditemukan dalam :
  • Kamus Besar Bahasa Indonesia,  amnesti diartikan sebagai pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
  • Kamus Hukum yang disusun oleh Marwan dan Jimmy, mengartikan amnesti sebagai pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan undang-undang tentang pencabutan semua akibat dari pemidanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau sekelompok perbuatan pidana.

Pengertian Abolisi. Istilah abolisi berasal dari bahasa Latin, yaitu "abolitio" yang berarti penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana atau terdakwa yang bersalah. Dalam Undang-Undang Darurat Nomor : 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi, menyebutkan bahwa untuk pemberian abolisi, penuntutan terhadap orang-orang yang diberikan abolisi ditiadakan. Secara umum, abolisi diartikan sebagai penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan. 

Bagir Manan, mendefinisikan abolisi sebagai kewenangan presiden meniadakan penuntutan. Jadi belum ada putusan, bukan memberikan kepada terpidana tetapi kepada terdakwa. Menurutnya, abolisi tidak meniadakan sifat pidana dari suatu perbuatan, tetapi presiden dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu menetapkan agar tidak diadakan penuntutan atas suatu tindak pidana.

Sedangkan menurut Kamus Hukum yang disusun oleh Marwan dan Jimmy, abolisi diartikan sebagai suatu hak untuk menghapuskan seluruh akibat akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana, serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.

Perbedaan antara Amnesti dan Abolisi. Ada beberapa hal yang membedakan antara amnesti dan abolisi. Perbedaan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut :

* Amnesti :
  • perbuatan pelanggaran atau tindak pidana yang dilakukan telah dibuktikan dan pihak yang bersangkutan sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan amnesti diberikan kepada orang-orang yang masih menjalani pemeriksaan dan belum dihukum.
  • pemberian amnesti terhadap terdakwa berarti mereka diampuni dan membuatnya terlepas dari kewajibannya untuk menjalani hukuman.
  • pada umumnya amnesti diberikan kepada banyak orang.

* Abolisi :
  • perbuatan pelanggaran atau tindak pidana yang dilakukan belum dibuktikan bersalah dan putusan hukuman belum dijatuhkan, atau dengan kata lain abolisi secara khusus hanya diberikan kepada mereka yang berlum dihukum.
  • pemberian abolisi akan berakibat pihak tergugat atau terdakwa dibebaskan dari segala bentuk tuntutan, oleh karena ketentuan hukum tidak diterapkan sehingga penyelidikan atau pemeriksaan terhadap kasus yang menimpa orang tersebut tidak dapat dilakukan.
  • abolisi bisa diberikan secara khusus kepada seseorang dan dapat juga diberikan kepada banyak orang.

Akibat hukum dari pemberian amnesti dan abolisi menurut Undang-Undang Darurat Nomor : 11 Tahun 1954 adalah semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang yang diberikan amnesti dihapuskan, dan penuntutan terhadap orang-orang yang diberikan abolisi ditiadakan.

Semoga bermanfaat.