Sumber material hukum internasional adalah bahan-bahan aktual dari mana seseorang ahli hukum menentukan kaidah hukum yang berlaku terhadap keadaan tertentu. Bahan-bahan dimaksud dimasukkan dalam lima kategori, yaitu :
- Kebiasaan.
- Traktat-Traktat.
- Keputusan-keputusan pengadilan atau pengadilan arbitrasi.
- Karya-karya hukum.
- Keputusan-keputusan atau penetapan-penetapan organ-organ lembaga-lembaga internasional.
Dari segi pandangan praktis, ketentuan untuk menetapkan prinsip-prinsip umum hukum internasional, seorang ahli hukum harus menggali hukum di antarasumber-sumber material tersebut. Dengan dibantu oleh kemampuan logika dan pertimbangannya sendiri serta rasa keadilannya. Dapat diketahui bahwa pendekatan praktis semacam ini telah dilakukan oleh pengadilan-pengadilan yang telah memutuskan persoalan-persoalan hukum internasional. Menurut pasal 38 (1) Statuta Mahkamah International Court of Justice diperintahkan untuk menerapakan sumber-sumber sebagai berikut :
- Traktat-traktat internasional.
- Kebiasaan internasional, yang terbukti dari praktek umum telah diterima sebagai hukum.
- Prinsip-prinsip umum hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab.
- Keputusan-keputusan pengadilan dan ajaran para sarjana yang terkemuka dari berbagai negara sebagai sumber tambahan untuk menetapkan aturan kaidah hukum.
Dari segi pandangan teoritis, ketentuan untuk menerapkan prinsip-prinsip umum telah dipandang sebagai :
- Mematikan prinsip positivisme, karena ketentuan tersebut secara tegas menolak pandangan kaum positivis yang luas yaitu bahwa kebiasaan dan traktat-traktat harus dipandang sebagai sumber-sumber yang eksklusif dari hukum internasional.
- Untuk memecahkan persoalan non liquet, yaitu ketidakmampuan suatu mahkamah internasional untuk memutuskan suatu perkara secara hukum karena tidak dapat menemukan suatu kaidah hukum yang dapat diberlakukan.
- Ketentuan yang tidak menetapkan suatu kaidah baru, kecuali sebagai hal yang sifatnya menyatakan mengenai praktek mahkamah-mahkamah internasional yang telah berlangsung lama.
1. Kebiasaan.
Hukum internasional sebagian besar terdiri-dari kaidah-kaidah kebiasaan.Kaidah-kaidah ini pada umumnya telah menjalani suatu proses sejarah yang panjang, yang berpincak pada pengakuan oleh masyarakat internasional. Istilah kebiasaan (custom) dan adat istiadat (usage) sering digunakan secara bergantian. Secara tegas dapat dikatakan, ada suatu perbedaan teknis yang tegas di antara kedua istilah tersebut. Adat istiadat merupakan tahapan yang mendahului adanya kebiasaan. Kebiasaan mulai apabila adat istiadat berakhir. Adat istiadat adalah suatu kebiasaan bertindak yang belum sepenuhnya memperoleh pengesahan hukum. Adat istiadat mungkin bertentangan, kebiasaan harus terubifikasi dan bersesuaian. Viner's Abrigement, yang berkenaan dengan kebiasaan dalam hukum Inggris, mengemukakan hal tersebut :
- Kebiasaan, sebagaimana dimaksudkan oleh hukum adalah suatu adat istiadat yang telah memperoleh kekuatan hukum.
Kaidah-kaidah kebiasaan yang berasal dari adat istiadat atau praktek-praktek yang dikembangkan dalam kurang lebih tiga bidang, yaitu :
- Hubungan-hubungan diplomatik antara negara-negara.
- Praktek organ-organ internasional.
- Perundang-undangan negara-negara, keputusan-keputusan pengadilan nasional dan praktek-praktek militer serta administrasi negara.
Sebelum suatu adat-istiadat dapat dianggap menjadi suatu kaidah kebiasaan hukum internasional, dua syarat harus dipenuhi, yaitu :
- Syarat materi, dalam hal ini secara umum harus ada suatu tindakan berulang-ulang yang melahirkan kaidah kebiasaan.
- Syarat psikologis, yang lebih banyak dikenal dengan sebutan opinio juris sive necessitatis atau adanya keyakinan bersama. Opinio juris berguna sebagai yang membedakan kebiasaan dari serangkaian tindakan yang diikuti secara sukarela atau karena alasan-alasan lain.
2. Traktat-Traktat.
Traktat-traktat mewakili sumber material yang penting dari hukum internasional. Pengaruh dari suatu traktat dalam memberi arahan kepada pembentukan jkaidah-kaidah hukum internasional bergantung pada sifat hakekat traktat yang bersangkutan. Traktat dibedakan menjadi dua hal, yaitu :
- Traktat-traktat yang membuat hukum (law making), yang menetapkan kaidah-kaidah yang berlaku secara universal dan umum.
- Traktat-traktat kontrak (treaty contracts), misalnya suatutraktat antara dua negara atau lebih yang berkenaan dengan suatu pokok permasalahan khusus yang secara eksklusif negara-negara tersebut.
3. Keputusan-Keputusan Pengadilan atau Pengadilan Arbitrasi.
Satu-satunya pengadilan yudisial internasional permanen yang ada yang memiliki yurisdiksi umum adalah Internasional Court of Justice. Keputusan-keputusan pengadilan nasional dapat digunakan sebagai sumber material hukum internasional, apabila keputusan tersebut mengarah pada pembentukan kaidah hukum internasional, yaitu :
- Keputusan-keputusan yang dapat dipandang sebagai preseden-preseden berbobot ataupun sebagai sumber-sumber yang mengikat.
- Keputusan pengadilan nasional, berdasarkan prinsip-prinsip yang sama untuk pembentukan kebiasaan, dapat menimbulkan perkembangan kaidah-kaidah kebiasaan hukum internasional.
Keputusan pengadilan arbitrase internasional telah memberikan sumbangan terhadap perkembangan hukum internasional. Keptusan arbitrase telah ikut menambah atau memperjelas tentang apa yang menjadi hukum, misalnya keputusan tentang kedaulatan teritorial, netralitas, yurisdiksi negara, dan lain-lain.
4. Karya-Karya Hukum.
Karya-karya hukum bukan merupakan sumber hukum yang berdiri sendiri, walaupun kadang-kadang opini hukum mengarahkan pada pembentukan hukum internasional. Opini hukum hanya penting sebagai suatu sarana gna menjelaskan kaidah-kaidah hukum internasional dan mempermudah pembentukan hukum internasional.
5. Keputusan atau Penetapan Organ/Lembaga Internasional.
Keputusan-keputusan atau penetapan-penetapan organ-organ lembaga-lembaga internasional dapat membawa ke arah pembentukan kaidah-kaidah hukum internasional melalui berbagai cara yang berlainan, yaitu :
- Keputusan-keputusan atau ketetapan-ketetapan itu dapat merupakan langkah-langkah akhir dalam evolusi kaidah-kaidah kebiasaan, khususnya kaidah-kaidah yang mengatur fungsi-fungsi konstitusional dari lembaga-lembaga ini. Kriteria penentuan adalah sejauh mana keputusan, ketetapan atau rekomendasi tersebut telah di[pakai dalam praktek.
- Suatu resolusi organ lembaga internasional yang secara sah merumuskan prinsip-prinsip bagi tugas intern lembaga tersebut dapat memiliki daya berlaku hukum secara penuh sebgai kaidah-kaidah yang ditetapkan yang mengikat anggota-anggota dan organ-organ lembaga tersebut.
- Karena suatu organ lembaga internasional mempunyai kekuasaan yang melekat, untuk menentukan batas-batas kewenangannya, maka keputusannya mengenai maslah yurisdiksi dapat memilikib daya berlaku sebagai pembentukan hukum.
- Organ-organ lembaga internasional diberi kewenangan untuk memberikan ketetapan yang mengikat mengenai interpretasi instumen-instrumen konstitusi mereka.
- Suatu hal khusus adalah ketetapan-ketetapan atau opini-opini dari Committees of Justice, yang secara khusus diperintahkan oleh organ suatu lembaga internasional untuk menyelidiki suatu permasalahan hukum, Ketetapan-ketetapan atau opini-opini tersebut harus berbobot dan otoritatif.
Demikian penjelasan berkaitan dengan sumber-sumber material Hukum Internasional.
Semoga bermanfaat.