Tata Cara, Kewajiban, Dan Pengalihan Status Menempati Rumah Negara (Rumah Dinas)

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Rumah negara adalah bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri. Demikian itu yang dimaksud dengan rumah negara sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 22/PRT?M/2008 tentang Pedoman Teknis Pengadaan, Pendaftaran, Penetapan Status, dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara. 

gambar : detik.com
Rumah negara diperuntukkan untuk pegawai negeri dan pejabat negara golongan I, II, dan III. Untuk menghuni rumah negara, para pegawai negeri diwajibkan mengajukan permohonan penghunian kepada pimpinan instansi atau pejabat yang ditunjuk, dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan dokumen, seperti surat kepegawaian, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Surat Pernyataan bersedia menaati kewajiban dan larangan, serta dokumen-dokumen lain yang dipersyaratkan.

Berikut ini tata cara menghuni rumah negara berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tersebut :
  1. Memiliki Surat Ijin Penghunian (SIP). Penghunian rumah negara hanya dapat diberikan kepada pejabat atau pegawai negeri. Untuk dapat menghuni rumah negara, pejabat atau pegawai negeri tersebut harus memilik SIP yang diberikan pimpinan instansi atau pejabat yang berwenang.
  2. Suami dan isteri yang masing-masing berstatus pegawai negeri hanya dapat menghuni satu rumah negara bila mereka tinggal di kota yang sama.
  3. Surat Ijin Penghunian (SIP) dapat dibatalkan karena berbagai alasan, seperti adanya permintaan dari yang bersangkutan, rumah negara ternyata ditempati oleh orang yang tidak berhak atau yang tidak sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan, dan lain-lain.

1. Kewajiban Penghuni Rumah Negara.
Kewajiban yang mesti diketahui oleh para penghuni rumah negara adalah :
  • Rumah negara selambat-lambatnya dihuni dalam jangka waktu 60 hari sejak SIP diterima penghuni.
  • Penghuni wajib memelihara dan memanfaatkan rumah negara sesuai fungsinya.
  • Pajak dan retribusi lainnya yang berkaitan dengan penghunian rumah negara wajib dibayar penghuni rumah tersebut. Penghuni juga diwajibkan membayar pemakaian daya listerik, telepon, air, dan gas.
  • Pengosongan dan penyerahan rumah negara dilakukan selambat-lambatnya dalam jangka waktu dua bulan sejak diterimanya pencabutan SIP.

2. Larangan Bagi Penghuni Rumah Negara.
Hal-hal yang tidak boleh dilakukan penghuni terhadap rumah negara, adalah :
  • Mengubah sebagian atau seluruh bentuk rumah tanpa adanya ijin tertulis dari instansi yang bersangkutan.
  • Menyerahkan sebagian atau seluruh rumah kepada pihak lain. Misalnya, penghuni menghibahkan atau menyewakan kepada pihak lain.
  • Menggunakan rumah negara tidak sesuai dengan fungsi yang ditetapkan. Misalnya, membuka usaha, membangun kos-kosan, atau menjadikan rumah tersebut sebagai sarana kegiatan lain yang tidak sesuai dengan fungsi rumah negara.

3. Masa Berlaku Rumah Negara.
Penghuni bisa mulai atau berhenti menggunakan rumah negara sesuai syarat berikut ini :
  • Hak penghunian rumah negara mulai berlaku sejak tanggal yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam surat keputusan penunjukan penghunian rumah negara. Hak penghunian dapat berakhir pada waktu penghuni yang bersangkutan tidak berhak lagi menempati rumah tersebut.

Penghuni tidak berhak menempati rumah negara, apabila :
  1. Penghuni tidak lagi memegang jabatan tertentu.
  2. Berhenti karena pensiun, diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat tanpa menerima hak pensiun.
  3. Mutasi ke daerah atau instansi lain.
  4. Berhenti menempati rumah dinas atas kemauan sendiri.
  5. Melanggar larangan penghunian rumah negara.

Dengan demikian penyelenggara rumah negara berhak mencabut SIP dan penghuni yang bersangkutan wajib mengosongkan rumah dinas selambat-lambatnya dua bulan dari masa pencabutan SIP. Pencabutan SIP dilakukan instasi penyedia rumah negara dengan terlebih dahulu dilakukan penelitian dan pemeriksaan. Jika bukti dan peringatan tidak diindahkan penghuni, instansi berhak melakukan pengosongan rumah secara paksa.

4. Pengalihan Rumah Negara.
Rumah negara bisa saja dialihkan haknya kepada penghuni lain, asalkan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Rumah negara yang dapat dialihkan haknya adalah rumah negara golongan III yang telah berumur paling singkat 10 tahun sejak dimiliki negara atau sejak ditetapkan perubahan fungsinya sebagai rumah negara. Rumah negara tersebut juga tidak boleh dalam keadaan sengketa.

Yang dapat mengajukan pengalihan hak rumah negara adalah :
  1. Pegawai negeri.
  2. Pensiunan pegawai negeri.
  3. Janda atau duda pegawai negeri.
  4. Janda atau duda pahlawan.
  5. Pejabat negara dan janda atau duda pejabat negara.
  6. Anak yang sah.

Untuk menghindari polemik dikemudian hari, penghuni rumah negara sepatutnya memahami peraturan yang berlaku. Rumah negara tetaplah aset negara yang harus dipelihara dan dimanfaatkan karena berfungsi menunjang kelancaran kerja petugas negara.

Dengan memahami peraturan tentang penghunian rumah negara tersebut, semoga pengosongan paksa rumah negara yang sampai menimbulkan kekisruhan, sebagaimana yang belakangan ini disiarkan oleh media masa tidak terjadi lagi. 

Demikian penjelasan berkaitan dengan tata cara, kewajiban, dan pengalihan status menempati rumah negara (rumah dinas).  

Semoga bermanfaat.