Demokrasi Pancasila adalah demokrasi berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang-bidang politik, sosial, dan ekonomi, serta dalam penyelesaian masalah-masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat.
Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat, di mana keluhuran manusia sebagai mahkluk Tuhan dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan diakui, ditata, dan dijamin atas dasar gagasan kenegaraan Pancasila.
Demokrasi Pancasila berdasarkan paham kekeluargaan dan kegotongroyongan yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius dan menolak atheisme, kebenaran, kecintaan yang berlandaskan pada budi pekerti yang luhur, yang berkepribadian Indonesia, berkesinambungan, dalam arti menuju keseimbangan antara individu dan masyarakat, antara manusia dengan Tuhan-nya, lahir dan batin.
Demokrasi Pancasila berdasarkan paham kekeluargaan dan kegotongroyongan yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius dan menolak atheisme, kebenaran, kecintaan yang berlandaskan pada budi pekerti yang luhur, yang berkepribadian Indonesia, berkesinambungan, dalam arti menuju keseimbangan antara individu dan masyarakat, antara manusia dengan Tuhan-nya, lahir dan batin.
Dalam demokrasi Pancasila, kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial. Sehingga dalam sistem dan mekanisme demokrasi Pancasila tidak akan terjadi 'dominasi mayoritas' maupun 'tirani minoritas', sebab konsep mayoritas dan minoritas tidak selaras dengan semangat kekeluargaan.
Demokrasi Pancasila mengandung aspek-aspek sebagai berikut :
- Formal, yang menunjukkan bagaimana caranya partisipasi rakyat diatur dalam penyelenggaraan pemerintahan.
- Materiil, yang menegaskan pengakuan atas harkat dan martabat manusia sebagai mahkluk Tuhan yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya dan memanusiakan warga negara dalam masyarakat negara dan masyarakat bangsa-bangsa.
- Kaidah, yang mengikat negara dan warga negara dalam bertindak, dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya.
- Tujuan, yang menunjukkan keinginan atau tujuan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera dalam negara hukum, negara kesejahteraan dan negara berkebudayaan.
- Organisasi, yang menggambarkan perwujudan demokrasi Pancasila dalam organisasi pemerintahan dalam kehidupan berbegara dan bermasyarakat.
- Semangat, yang menekankan bahwa demokrasi Pancasila memerlukan warga negara yang berkepribadian, berbudi pekerti luhur, dan tekun dalam pengabdian.
Mekanisme yang digunakan untuk menyelenggarakan Demokrasi Pancasila adalah :
1. Lembaga Negara, ialah :
- Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Presiden.
- Dewan Perwakilan Rakyat.
- Badan Pemeriksa Keuangan
- Mahkamah Agung.
2. Pemilihan umum yang langsung, umum, bebas dan rahasia, serta berkala.
3. Pers yang bebas dan bertanggung jawab.
4. Partai politik dengan asas Pancasila.
Semoga bermanfaat.