Titik tolak dari tujuan kita mempelajari sesuatu, terlebih jika sesuatu itu merupakan ilmu pengetahuan berpangkal pada salah satu sifat manusia, yaitu sifat ingin tahu. Setiap manusia yang normal pasti mempunyai sifat ingin tahu. Sifat ingin tahu yang merupakan sifat asasi atau kodrat manusia itu bukan hanya sekedar ingin tahu saja, melainkan ingin tahu yang benar. Saat seseorang sudah tahu yang benaratau telah mengetahui dengan sebenarnya tentang sesuatu, maka ia akan menghubungkan sesuatu itu dengan dirinya, yaitu pemanfaatan sesuatu itu terhadap dirinya atau orang lain.
Demikian halnya dengan tujuan mempelajari Pancasila, adalah ingin mengetahui Pancasila yang benar, yaitu yang dapat dipertanggungjawabkan, baik secara yuridis konstitusional maupun secara secara obyektif ilmiah. Secara yuridis konstitusional karena Pancasila adalah dasar negara yang dipergunakan sebagai dasar mengatur atau menyelenggarakan pemerintahan negara. Oleh karena itu, tidak setiap orang boleh memberikan pengertian atau tafsiran menurut pendapatnya sendiri. Secara obyektif ilmiah karena Pancasila adalah suatu paham filsafat, suatu philosophical way of thinking atau philosophical system, sehingga uraiannya harus logis dan dapat diterima oleh akal sehat. Dengan mempelajari dan memahami Pancasila secara benar, maka kita akan dapat mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari kita, maksudnya adalah kita dapat memanfaatkan atau mengamalkan sesuatu yang benar yang telah kita ketahui dengan sebenar-benarnya untuk kepentingan kita atau kepentingan orang lain.
Pancasila yang benar itu kita amalkan sesuai dengan fungsinya dan kemudian Pancasila yang benar itu kita amankan agar jiwa dan semangatnya, perumusan dan sistematikanya yang sudah tepat benar itu tidak diubah-ubah apalagi dihapuskan atau diganti dengan paham lain. Hal tersebutlah yang dimaksud dengan mengamankan Pancasila.
Karena Pancasila adalah dasar negara, maka mengamalkan dan mengamankan Pancasila sebagai dasar negara mempunyai sifat imperatif atau memaksa, artinya setiap warga negara Indonesia harus tunduk atau taat kepadanya. Siapa saja yang melanggar Pancasila sebagai dasar negara harus ditindak menurut hukum, yaitu hukum yang berlaku di negara Indonesia. Atau dengan kata lain, pengamalan dan pelaksanaan Pancasila sebagai dasar negara disertai sanksi-sanksi hukum.
Sedangkan pengamalan dan pelaksanaan Pancasila sebagai Weltanschauung, yaitu pelaksanaan Pancasila dalam hidup sehari-hari tidak disertai sanksi hukum, tetapi mempunyai sifat mengikat, maksudnya setiap manusia Indonesia terikat dalam cita-cita yang terkandung di dalamnya untuk mewujudkan dalam hidup dan kehidupannya, sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian penjelasan berkaitan dengan tujuan mempelajari Pancasila.
Semoga bermanfaat.