Perjanjian pada asasnya hanya mengikat pihak-pihak yang membuat perjanjian yang bersangkutan saja. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 1315 KUH Perdata, yang menyebutkan bahwa :
Ketentuan pasal 1315 KUH Perdata tersebut menegaskan tentang batasan terhadap siapa sajakah suatu perjanjian mempunyai pengaruh langsung. Hal tersebut berarti bahwa suatu perjanjian mengikat para pihak, dalam arti bahwa hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian tersebut hanyalah untuk para pihak sendiri, atau dengan kata lain bahwa orang tidak dapat meletakkan kewajibannya kepada orang lain tanpa kata sepakatnya.
- Pada umumnya tak seorang dapat mengikatkan diri atas nama sendiri atau meminta ditetapkannya suatu janji dari pada untuk dirinya sendiri.
Ketentuan pasal 1315 KUH Perdata tersebut menegaskan tentang batasan terhadap siapa sajakah suatu perjanjian mempunyai pengaruh langsung. Hal tersebut berarti bahwa suatu perjanjian mengikat para pihak, dalam arti bahwa hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian tersebut hanyalah untuk para pihak sendiri, atau dengan kata lain bahwa orang tidak dapat meletakkan kewajibannya kepada orang lain tanpa kata sepakatnya.
Ketentuan pasal 1315 KUH Perdata tersebut menjelaskan :
- bahwa atas nama orang lain, orang bisa meletakkan kewajiban-kewajiban kepada pihak ketiga. Undang-undang memberikan ruang sebagaimana dalam perjanjian kuasa, zaakwaarneming, atau perwalian. Dalam perjanjian tersebut yang terjadi sebenarnya bukan si penerima kuasa/zaakwaarnemer/wali mengikat pihak ketiga atau pemberi kuasa, tetapi pemberi kuasa melalui penerima kuasa mengikatkan dirinya kepada pihak lain.
- bahwa seorang dapat minta ditetapkannya suatu hak. Kata "janji" yang tersebut dalam ketentuan pasal 1315 KUH Perdata telah disepakati oleh para ahli untuk ditafsirkan sebagai hak.
- bahwa seseorang dapat memberikan suatu keuntungan kepada pihak ketiga, selama pihak ketiga bebas untuk menerima atau menolaknya. Pihak ketiga yang dimaksud adalah mereka yang bukan merupakan pihak dalam suatu perjanjian dan juga bukan merupakan penerima/pengalih hak (rechtsverkrijgenden), baik berdasarkan alas hak umum ataupun alas hak khusus. Mengalihkan hak berdasarkan alas hak umum maksudnya mengalihkan seluruh atau sebagian tertentu dari suatu kekayaan, misalnya mengalihkan berdasarkan pewarisan ab intestaat atau wasiat pengangkatan waris berdasarkan campur harta dalam perkawinan.
Baca juga : Asas-Asas Hukum Perjanjian
Dalam undang-undang meskipun tidak dikatakan secara tegas, terdapat beberapa ketentuan yang merupakan pengecualian terhadap asas pasal 1315 KUH Perdata. Beberapa ketentuan yang menyimpang dari asas umum yaitu di mana orang secara langsung dapat meletakkan kewajiban-kewajiban kepada mereka yang bukan merupakan pihak dalam perjanjian. Ketentuan-ketentuan dimaksud di antaranya adalah :
- Pasal 1300 KUH Perdata. Sekalipun pada asasnya suatu utang yang ditinggalkan pewaris bagi para ahli waris adalah merupakan utang yang dapat dibagi-bagi, tetapi jika pewaris dalam perjanjiannya dengan kreditur menetapkan bahwa satu orang ahli waris saja yang harus melaksanakan kewajiban membayar utang tersebut, maka utang tersebut menjadi utang yang tidak dapat dibagi-bagi. Dengan adanya perjanjian seperti tersebut, berarti bahwa pewaris telah meletakkan kewajiban-kewajiban kepada ahli warisnya (pihak ketiga) yang berada di luar perjanjian.
- Pasal 1317 KUH Perdata. Yang mengatur tentang janji bagi kepentingan pihak ketiga. Menurut ketentuan pasal ini, diperbolehkan untuk minta ditetapkannya suatu janji guna kepentingan pihak ketiga, apabila suatu penetapan janji yang dibuat oleh seorang untuk dirinya sendiri, atau suatu pemberian yang dilakukannya kepada sorang lain, memuat suatu janji seperti itu.
- Pasal 1651 KUH Perdata. Memungkinkan bahwa di dalam perjanjian pendirian suatu perseroan menetapkan bahwa apabila salah seorang pesero meninggal dunia, maka perseroan hanya akan diteruskan oleh salah seorang ahli waris pesero yang meninggal dunia saja. Dengan adanya ketentuan seperti tersebut, berarti bahwa pewaris telah meletakkan kewajiban-kewajiban kepada ahli warisnya (pihak ketiga) yang berada di luar perjanjian.
- Pasal 1803 ayat 3 KUH Perdata. Bahwa pemberi kuasa dapat secara langsung menuntut orang yang ditunjuk oleh penerima kuasa sebagai penggantinya. Dalam hal ini antara penerima kuasa pengganti dengan pemberi kuasa tidak ada perjanjian apapun. Dengan adanya hal seperti tersebut, berarti bahwa pemberi kuasa ataupun penerima kuasa telah meletakkan kewajiban-kewajiban kepada penerima kuasa pengganti (pihak ketiga) yang berada di luar perjanjian.
Selain dari ketentuan pasal-pasal tersebut di atas, masih ada beberapa ketentuan undang-undang lagi yang merupakan pengecualian terhadap asas dari ketentuan pasal 1315 KUH Perdata.
Baca juga : Timbulnya Hak Bagi Pihak Ketiga
Demikian penjelasan berkaitan dengan pasal 1315 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan pengecualiannya.
Semoga bermanfaat.