H.I.R (Het Herziene Indonesisch Reglement), hukum acara yang berlaku khusus untuk daerah Jawa dan Madura, serta R.Bg (Rechtsreglement Buitengewesten), hukum acara untuk daerah lain di luar Jawa dan Madura tidak mengatur tentang tata cara menambah atau mengubah surat gugatan, demikian juga dengan peraturan perundang-undangan yang lain. Hal tersebut menjadikan hakim dapat menentukan sampai di mana penambahan atau perubahan surat gugatan itu dapat diperkenankan.
Sebagai pedoman, dapat dipergunakan ketentuan bahwa perubahan atau penambahan gugatan diperkenankan, asalkan kepentingan-kepentingan kedua belah pihak, baik kepentingan penggugat dan yang terutama kepentingan tergugat sebagai pihak yang digugat, jangan sampai dirugikan dengan adanya perubahan atau penambahan gugatan tersebut. Hal tersebut sebagaimana ditetapkan dalam keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, tertanggal 6 Maret 1971, Nomor : 209 K/Sip/1970, yang menyebutkan bahwa :
- suatu perubahan tuntutan tidak bertentangan dengan asas-asas hukum acara perdata, asal tidak merubah atau menyimpang dari kejadian materiil walaupun tidak ada tuntutan subsidair, untuk peradilan yang adil.
Dalam hal perubahan atau penambahan gugatan diperkenankan, kepada pihak tergugat hendaknya diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk membela diri dengan sebaik-baiknya. Apabila penambahan dan perubahan gugatan sama sekali tidak diperkenankan, maka pihak penggugat akan "dipaksa" untuk membuat gugatan baru, dengan pengeluaran-pengeluaran biaya baru yang tidak sedikit. Terutama apabila telah dilakukan sita jaminan (conservatoir) atau sita revindicatoir.
Baca juga : Mengajukan Gugatan Di Pengadilan
Perubahan gugatan dilarang apabila berdasar atas keadaan hukum yang sama dimohon pelaksanaan suatu hak yang lain, atau apabila penggugat mengemukakan keadaan baru sehingga dengan demikian mohon putusan hakim tentang suatu hubungan hukum antara kedua belah pihak yang lain daripada yang semula telah dikemukakan. Misalnya :
- Semula dimohonkan ganti rugi berdasarkan ingkar janji, gugatan dimohonkan untuk diubah sehingga berdasarkan ingkar janji agar tergugat dipaksa untuk memenuhi janjinya.
- Semula dasar gugatan perceraian adalah perzinahan, kemudian gugatan dimohonkan diubah sehingga dasar gugatan menjadi keretakan yang tidak dapat diperbaiki.
Penambahan gugatan misalnya, oleh karena semula tidak semua ahli waris diikut-sertakan, agar mereka yang belum diikutsertakan, ditarik pula sebagai tergugat atau turut tergugat, atau misalnya dalam hal lupa dimohonkan dalam petitum untuk menyatakan sah dan berharga suatu sita jaminan kemudian dimohonkan agar petitum itu ditambahkan adalah diperkenankan. Juga diperkenankan untuk penambahan gugatan apabila mohon agar gugatan ditambah dengan petitum agar putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu.
Baca juga : Gugatan Lisan Dan Gugatan Tertulis
Perubahan dan penambahan gugatan yang dimohonkan oleh penggugat setelah tergugat mengajukan jawaban, harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari tergugat, dan apabila pihak tergugat menyatakan keberatannya, maka permohonan mengenai perubahan atau penambahan gugatan tersebut akan ditolak.
Mengenai perubahan gugatan, Mahkamah Agung dalam putusannya tertanggal 29 Oktober 1970, Nomor : 546 K/Sip/1970, menyatakan :
- "Putusan Pengadilan Negeri yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi harus dibatalkan, karena putusan-putusan tersebut mengabulkan perubahan gugatan pokok yang diajukan pada tingkat pemeriksaan di mana semua dalil-dalil, tangkisan-tangkisan, dan pembelaan telah habis dikemukakan".
Mengenai penambahan gugatan, Mahkamah Agung dalam putusannya tertanggal 20 Oktober 1976, Nomor : 447 K/Sip/1976, menyakatan :
- "Permohonan untuk mengadakan penambahabn dalam gugatan pada saat pihak berperkara lawan telah menyampaikan jawabannya, tidak dapat dikabulkan apabila pihak berperkara lainnya tidak menyetujuinya".
Dari hal-hal tersebut, ternyata bahwa mengenai perubahan dan penambahan gugatan, hakim harus mempertimbangkan secara kasus demi kasus, yang mana dapat diperkenankan dan yang mana tidak diperkenankan. Sedangkan mengenai pengurangan gugatan, akan selalu diperkenankan oleh hakim. Erat kaitannya dengan penambahan, perubahan, dan mengurangi gugatan adalah persoalan pencabutan kembali surat gugatan. Apakah pencabutan kembali suatu surat gugatan selalu akan diperkenankan, juga setelah perkara tersebut sudah lama diperiksa, sudah berada dalam taraf pembuktian ? Pihak tergugat yang sudah datang berkali-kali menghadap, sudah banyak mengeluarkan uang, waktu, dan tenaga, sudah barang tentu akan merasa keberatan. Terlebih lagi pihak tergugat sudah menjawab dengan panjang lebar. Kalau pencabutan gugatan tersebut dikabulkan, berarti ia harus mulai lagi dari awal, sedangkan apabila pencabutan ditolak, perkara tetap diteruskan sampai putusan hakim. Adalah tidak adil, apabila dalam hal yang demikian itu pencabutan perkara/gugatan dikabulkan.
Baca juga : Kumulasi Gugatan Dan Penggabungan Perkara
H.I.R tidak mengatur perihal pencabutan gugatan, akan tetapi dalam praktek pencabutan gugatan seringkali dikabulkan oleh hakim, selama oleh pihak tergugat belum diajukan jawaban. Tapi apabila telah diajukan jawaban oleh tergugat, mengenai penarikan gugatan tidak diperkenankan, kecuali atas seijin dari tergugat. Jika gugatan dicabut, maka kedua belah pihak kembali kepada keadaan semula, artinya seperti sebelum pernah ada perkara. Dan seandainya telah diletakkan sita jaminan, maka harus diperintahkan untuk dicabut sita jaminan tersebut. Sedangkan semua biaya perkara termasuk biaya pencabutan sita jaminan tersebut dibebankan kepada penggugat.
Demikian penjelasan berkaitan dengan ketentuan menambah atau mengubah surat gugatan.