Maksud Dan Tujuan Pengawasan

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengawasan merupakan suatu kegiatan mengawasi, dalam arti melihat sesuatu dengan seksama. Sarwoto, dalam bukunya yang berjudul "Dasar-Dasar Organisasi dan Management", menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan pengawasan adalah kegiatan manajer yang mengusahakan agar pekerjaan-pekerjaan terlaksana sesuai dengan rencana yang ditetapkan dan atau hasil yang dikehendaki.

Dalam pengertian tersebut, Sarwoto menjelaskan bahwa : 
  • secara eksplisit, subyek yang melaksanakan pengawasan atau memiliki fungsi pengawasan adalah manajer, sebagai standar atau tolak ukur adalah rencana yang ditetapkan dan atau hasil yang dikehendaki, sedangkan ;
  • secara implisit, tujuan dari pengawasan yaitu mengusahakan agar pekerjaan-pekerjaan terlaksana sesuai rencana. 

Jadi seluruh pekerjaan yang dimaksud adalah jenis yang sedang dalam pelaksanaan, bukan pekerjaan-pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan.

Untuk lebih dapat memberikan gambaran mengenai pengawasan, maka perlu kiranya untuk melihat maksud dan tujuan dari pengawasan tersebut.


1. Maksud Pengawasan.
Dalam rangka pelaksanaan pekerjaan dan untuk mencapai tujuan dari suatu kegiatan yang telah direncanakan maka perlu adanya pengawasan, karena dengan pengawasan serta tujuan yang akan dicapai dapat dilihat dengan berpedoman pada rencana (planning) yang telah disusun terlebih dahulu.

Bahwa pada prinsipnya pengawasan itu penting dalam melaksanakan pekerjaan dan tugas dalam suatu organisasi, baik organisasi usaha maupun organisasi pemerintahan, sehingga pengawasan tersebut diadakan dengan maksud untuk :
  1. Mengetahui jalannya pekerjaan, apakah lancar atau tidak.
  2. Memperbaiki kesalahan-kesalahan yang dibuat oleh pegawai dan mengadakan pencegahan agar tidak terulang lagi kesalahan-kesalahan yang sama atau timbulnya kesalahan baru.
  3. Mengetahui apakah penggunaan budget yang telah ditetapkan dalam rencana terarah kepada sasarannya dan sesuai dengan yang telah direncanakan.
  4. Mengetahui pelaksanaan kerja sesuai dengan program seperti yang telah ditentukan dalam planning atau tidak.
  5. Mengetahui hasil pekerjaan dibandingkan dengan yang telah ditetapkan dalam planning, yaitu standar.

Menurut Leonard D. White, maksud pengawasan adalah :
  • Untuk menjamin bahwa kekuasaan itu digunakan untuk tujuan yang diperintah dan mendapat dukungan serta persetujuan dari rakyat.
  • Untuk melindungi hak asasi manusia yang telah dijamin oleh undang-undang dari tindakan penyalahgunaan kekuasaan.

Sedangkan Arifin Abdul Rachman, menyatakan bahwa maksud dari pengawasan adalah :
  • Untuk mengetahui apakah segala sesuatu berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
  • Untuk mengetahui apakah segala sesuatu telah berjalan sesuai dengan instruksi serta prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.
  • Untuk mengetahui apakah kelemahan-kelemahan serta kesulitan-kesulitan dan kegagalan-kegagalannya, sehingga dapat diadakan perubahan-perubahan untuk memperbaiki serta mencegah pengulangan kegiatan-kegiatan yang salah.
  • Untuk mengetahui apakah segala sesuatu berjalan dengan efisien dan apakah tidak dapat diadakan perbaikan-perbaikan lebih lanjut, sehingga mendapat efisiensi yang lebih besar.

Dari maksud pengawasan yang diuraikan diatas dapatlah disimpulkan bahwa  pengawasan tersebut adalah perlu dan penting untuk diadakan agar dapat mencapai tujuan yang telah direncanakan.


2. Tujuan Pengawasan.
Sasaran pengawasan sangat berkaitan dengan tujuan pokok atau tujuan strategis dari pengawasan. Sedangkan tujuan langsung atau tujuan teknis pengawasan dapat juga disebut sebagai tujuan pengawasan. Sasaran pengawasan biasanya digunakan untuk menunjuk kepada apa yang hendak dicapai oleh pengawas. Kata sasaran biasanya dianggap sebagai terjemahan dari target, yang artinya adalah tujuan pokok yang hendak dicapai. 

Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah bedanya sasaran pengawasan dengan tujuan pengawasan ? 
  • Dalam hal ini, pengertian keduanya dekat sekali. Istilah sasaran pengawasan tidak berbeda dengan tujuan strategis pengawasan. Setiap usaha atau tindakan untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan tugas yang dibebankan, dilaksanakan menurut ketentuan dan sasaran yang hendak dicapai. 

Dari apa yang disebutkan tersebut menjadi jelas apa tujuan dari pengawasan, yaitu untuk mengetahui dan menilai kenyataan yang sebenarnya tentang pelaksanaan tugas atau pekerjaan, apakah sesuai dengan yang semestinya atau tidak. Tujuan akhir dari pengawasan yang tercakup dalam fungsi controlling mempunyai sasaran yaitu agar seluruh aspek penyelenggara manajemen berjalan dengan lancar serta berdaya guna dan berhasil guna, sehingga pencapaian tujuan organisasi dapat lebih terjamin. 

Dari apa yang telah diuraikan di atas, maka dapatlah diuraikan mengenai tujuan dari pengawasan, yaitu sebagai berikut :
  • Agar tercipta manusia-manusia yang bersih yang didukung oleh suatu sistem manajemen yang berdaya guna dan berhasil guna serta ditunjang oleh sistem pengawasan yang obyektif, sehat, serta bertanggung jawab.
  • Agar terselenggara tertib administrasi dan menumbuhkan disiplin kerja yang sehat.

Selain itu pengawasan secara langsung bertujuan untuk :
  • Menjamin ketetapan pelaksanaan sesuai dengan rencana, kebijakan, dan perintah.
  • Menertibkan koordinasi antar kegiatan.
  • Menjamin terwujudnya kepuasan masyarakat atas barang atau jasa yang dihasilkan.
  • Membina kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan organisasi.


Tujuan pengawasan sangat erat kaitannya dengan rencana dari suatu organisasi.

Demikian penjelasan berkaitan dengan maksud dan tujuan pengawasan.

Semoga bermanfaat.