Pembaharuan Utang (Novasi)

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Hapusnya perikatan harus dibedakan dengan hapusnya perjanjian. Suatu perikatan dapat hapus, sedangkan perjanjian-nya yang merupakan sumbernya masih tetap ada. Oleh karenanya, dikatakan bahwa suatu perjanjian telah hapus seluruhnya, jika sudah terlaksananya seluruh perikatan yang ada pada perjanjian tersebut.

Pada prinsipnya, suatu perikatan wajib dilaksanakan dan dipenuhi oleh para pihak yang membuat perjanjian. Perikatan akan berakhir atau hapus apabila telah memenuhi persyaratan mengenai hapusnya suatu perikatan. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) hapusnya suatu perikatan diatur dalam ketentuan Pasal 1381 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa ada sepuluh cara berkaitan dengan hapusnya suatu perikatan, salah satu diantaranya adalah pembaharuan utang (novasi).

Baca juga : Hapusnya Suatu Perikatan

Hapusnya Perikatan Karena Pembaharuan Utang (Novasi). Yang dimaksud dengan pembaharuan utang (novasi) adalah suatu perjanjian, yang menyebabkan hapusnya suatu perikatan dan pada saat yang bersamaan timbul perikatan lain yang ditempatkan sebagai pengganti perikatan semula. Pembaharuan utang atau novasi diatur dalam ketentuan Pasal 1413 sampai dengan Pasal 1424 KUH Perdata. Ketentuan Pasal 1413 KUH Perdata menyatakan bahwa : "Ada tiga macam jalan untuk melaksanakan pembayaran utang :

  1. Apabila seorang yang berutang membuat suatu perikatan utang baru guna orang yang mengutangkan kepadanya , yang menggantikan utang yang lama, yang dihapuskan karenanya.
  2. Apabila seorang berutang baru ditunjuk untuk menggantikan orang berutang lama, yang oleh si berpiutang dibebaskan dari perikatannya.
  3. Apabila sebagai akibat suatu perjanjian baru, seorang berpiutang baru ditunjuk untuk menggantikan orang berpiutang lama, terhadap siapa di berutang dibebaskan dari perikatannya".

Berdasarkan ketentuan Pasal 1413 KUH Perdata tersebut, nyatalah bahwa pembaharuan utang atau novasi merupakan salah satu sebab berakhirnya suatu perikatan. 

Jenis Pembaharuan Utang (Novasi). Novasi atau pembaharuan utang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1413 KUH Perdata tersebut, terbagi menjadi 3 macam, yaitu :

1. Novasi Obyektif.
Apabila seorang yang berutang membuat suatu perikatan utang baru guna orang yang mengutangkannya, yang menggantikan utang yang lama yang dihapuskan karenanya. Atau dengan kata lain apabila perikatan yang telah ada diganti dengan perikatan lain. Novasi obyektif dapat terjadi dengan :
  • Mengganti atau mengubah isi dari perikatan. Penggantian perikatan terjadi, jika kewajibab debitur atas suatu prestasi tertentu diganti oleh prestasi lain. Misalkan, kewajiban untuk membayar sejumlah utang tertentu diganti dengan kewajiban untuk menyerahkan sesuatu barang tertentu.
  • Mengubah sebab dari perikatan. Misalnya, ganti rugi atas dasar perbuatan melawan hukum diubah menjadi uatang piutang.
Dengan demikian, dikatakan novasi obyektif karena yang diperbaharui adalah obyek dari perjanjian.

2. Novasi Subyektif Pasif.
Apabila debitur diganti oleh debitur lain, dan kreditur membebaskan debitur lama dari perikatannya. Novasi subyektif pasif dapat terjadi dengan dua cara penggantian debitur, yaitu :
  • Expromissie, di mana debitur semula diganti oleh debitur baru, tanpa bantuan debitur semula.
  • Delegatie, di mana terjadi persetujuan antara debitur lama, kreditur, dan debitur baru. Tanpa persetujuan dari kreditur, debitur tidak dapat diganti dengan debitur lainnya.

3. Novasi Subyektif Aktif.
Apabila kreditur diganti dengan kreditur baru.

Pembaharuan utang atau novasi subyektif karena yang diperbaharui adalah subyeknya (urang-orangnya), yang pada hakekatnya adalah suatu perundingan segi tiga, yang memunculkan suatu perjanjian untuk menggantikan kreditur lama dengan seorang kreditur baru, atau debitur lama dengan seorang debitur baru.

Karena pembaharuan utang atau novasi merupakan suatu perjanjian baru untuk menggantikan perjanjian yang lama, maka perjanjian yang lama sudah tidak ada sangkut pautnya, kecuali kalau hal tersebut secara tegas dipertahankan oleh si berpiutang (kreditur). Segala hak istimewa, semua penanggungan, semua hipotek pada asasnya hapus, apabila suatu piutang diperbaharui.

Baca juga : Subrogasi Dalam Hapusnya Perikatan Karena Pembayaran

Syarat Terjadinya Pembaharuan Utang (Novasi). Sedangkan syarat terjadinya novasi diatur dalam ketentuan Pasal 1414 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa  :
  • Pembaharuan utang hanya dapat terlaksana antara orang-orang yang cakap untuk mengadakan perikatan-perikatan

Sehingga dari ketentuan Pasal 1414 KUH Perdata tersebut, tegas disebutkan bahwa yang dapat melakukan  novasi adalah orang-orang yang cakap hukum. Konsekuensi dari pasal tersebut adalah jika novasi dilakukan oleh orang yang tidak cakap untuk membuat perikatan (tidak cakap hukum) maka novasi adalah batal demi hukum.

Akibat Pembaharuan Utang (Novasi). Akbat-akibat terjadinya novasi :
  • bahwa setelah terjadi delegasi, kreditur tidak dapat menuntut debitur semula, jika debitur baru jatuh pailit (Pasal 1418 KUH Perdata)..
  • jika terjadi novasi subyektif aktif, debitur tidak dapat mengajukan tangkisan-tangkisan terhadap kreditur baru, sekalipun ia tidak mengetahui pada waktu terjadinya novasi (Pasal 1419 KUH Perdata)..   

Baca juga : Perjanjian Menurut Ketentuan Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)

Demikian penjelasan berkaitan dengan pembaharuan utang (novasi). Tulisan tersebut bersumber dari buku Pokok-Pokok Hukum Perikatan, karangan R. Setiawan, SH dan buku Hukum Perjanjian, karangan Prof. Subekti, SH serta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Semoga bermanfaat.