Musnahnya Barang Yang Terutang

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Mengenai penyebab hapusnya suatu perikatan diatur dalam ketentuan pasal 1381 KUH Perdata. Dari sekian banyak hal yang dapat menyebabkan hapusnya suatu perikatan,  salah satunya adalah musnahnya barang yang terutang. Musnahnya barang yang terutang secara khusus diatur  dalam ketentuan pasal 1444 dan pasal 1445 KUH Perdata.

Pasal 1444 KUH Perdata, menyebutkan bahwa :
  1. Jika barang tertentu yang menjadi bahan perjanjian, musnah, tak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang, sedemikian hingga sama sekali tak diketahui apakah barang itu masih ada, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang di luar salahnya si berutang, dan sebelum ia lalai menyerahkannya.
  2. Bahkan meskipun si berutang lalai menyerahkan sesuatu barang sedangkan ia tidak telah menanggung terhadap kejadian-kejadian yang tak terduga, perikatan hapus jika barangnya akan musnah secara yang sama di tangan si berpiutang, seandainya sudah diserahkan kepadanya.
  3. Si berutang diwajibkan membuktikan kejadian yang tak terduga, yang dimajukan itu.
  4. Dengan cara bagaimanapun sesuatu barang, yang telah dicuri, musnah atau hilang, hilangnya barang ini tidak sekali-kali membebaskan orang yang mencuri barang dari kewajibannya untuk mengganti harganya. 

Pasal 1445 KUH Perdata, menyebutkan bahwa :
  • Jika barang yang terutang, di luar salahnya si berutang musnah, tak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang, maka si berutang, jika ia mempunyai hak-hak atau tuntutan-tuntutan ganti rugi mengenai barang tersebut, diwajibkan memberikan hak-hak dan tuntutan-tuntutan tersebut kepada orang yang mengutangkan padanya.


Ketika membicarakan musnahnya barang yang terutang sebagai sebab hapusnya suatu perikatan, khusunya apa yang diatur dalam ketentuan pasal 1444 KUH Perdata tersebut, kita tidak bisa mengabaikan ketentuan yang diatur dalam pasal 1237 KUH Perdata. Hal ini karena pasal 1444 KUH Perdata mempunyai hubungan erat dengan pasal 1237 KUH Perdata, yang menyebutkan bahwa :
  1. Dalam hal adanya perikatan untuk memberikan suatu kebendaan tertentu, kebendaan itu semenjak perikatan dilahirkan, adalah atas tanggungan si berutang.
  2. Jika si berutang lalai akan menyerahkannya, maka semenjak saat kelalaiannya, kebendaan adalah atas tanggungannya.

Pasal 1237 KUH Perdata tersebut  mengandung sesuatu asas penting yang melahirkan pasal 1444 KUH Perdata. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1237 ayat (2) KUH Perdata, maka apabila debitur lalai untuk menyerahkannya, berakibat sejak saat kelalaian, benda yang bersangkutan adalah atas tanggungan debitur. Debitur sampai saat penyerahan, berkewajiban untuk merawat bendanya (pasal 1235 KUH Perdata).


Selanjutnya pasal 1444 ayat (1) KUH Perdata menentukan bahwa jika debitur terhalang menyerahkan barangnya karena keadaan memaksa (overmacht), maka akibat-akibat yang merugikan yang disebabkan oleh keadaan memaksa (overmacht) tersebut menjadi tanggungan kreditur. Dengan kata lain, jika barang yang menjadi obyek perjanjian musnah, tidak lagi dapat diperdagangkan atau hilang, hingga sama sekali tidak diketahui apakah barang tersebut masih ada, maka hapuslah perikatannya, asal barang tadi musnah atau hilang di luar kesalahan dari debitur dan sebelum ia lalai menyerahkannya.

Apabila debitur, dengan terjadinya peristiwa-peristiwa tersebut di atas, telah dibebaskan dari perikatannya terhadap krediturnya, maka ia diwajibkan menyerahkan kepada kreditur itu segala hak yang mungkin ada dapat dilakukannya terhadap orang-orang pihak ketiga sebagai pemilik barang yang telah musnah atau hilang tersebut. Misalnya saja, debitur berhak menuntut pembayaran uang asuransi dari suatu maskapai asuransi. Ketentuan yang disebutkan ini tentunya hanya berlaku dalam perjanjian di mana resiko mengenai barang itu dipikulkan kepada pihak kreditur, jadi misalnya dalam perjanjian penghibahan dan dalam perjanjian jual beli barang tertentu.


Dengan musnahnya benda dalam perjanjian timbal balik, undang-undang tidak mengatur secara umum, akan tetapi diatur dalam berbagai perjanjian khusus. Misalnya, dalam :
  • Perjanjian tukar menukar, jika bendanya musnah karena keadaan memaksa (overmacht) perjanjiannya menjadi gugur.
  • Perjanjian sewa menyewa, mengatur hal sama seperti perjanjian tukar menukar.

Sedangkan mengenai jual beli barang tertentu, sebagaimana diatur dalam pasal 1460 KUH Perdata, jika bendanya musnah karena keadaan memaksa (overmacht), perjanjian tidak hapus dan pembeli harus menanggung kerugiaan-nya.


Demikian penjelasan berkaitan dengan musnahnya barang yang terutang. Tulisan tersebut bersumber dari buku Pokok-Pokok Hukum Perikatan, karangan R. Setiawan, SH, Hukum Perjanjian, karangan Prof. Subekti, SH, serta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Semoga bermanfaat.