Cadangan Devisa (Foreign Exchange Reserves)

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Secara umum, devisa dapat diartikan sebagai kekayaan suatu negara dalam bentuk mata uang asing. Devisa suatu negara dapat berbentuk :
  • Valuta asing, yaitu mata uang asing yang digunakan dalam pembayaran transaksi internasional.
  • Surat wesel luar negeri, sering diperoleh pada saat tenaga kerja yang bekerja di luar negeri mengirimkan uang ke dalam negeri.
  • Surat berharga, yang meliputi obligasi, commercial papers, dan saham. 

Bank sentral dalam mengelola devisa akan memperhatikan jumlah devisa dan memperhitungkan kewajiban atau utang yang ada sekarang maupun yang akan datang, dengan lebih mengutamakan pada tercapainya keamanan dan likuiditas dari pada keuntungan yang tinggi. Sehingga salah satu indikator suatu negara yang kuat dalam bidang perekonomian adalah apabila memiliki devisa yang cukup besar sebagai cadangan keuangan negara.

Cadangan devisa diperoleh dari selisih arus masuk dan arus keluarnya devisa. 
  • Akumulasi cadangan devisa suatu negara ditentukan oleh kegiatan perdagangan, baik ekspor maupun impor, dengan arus modal negara tersebut. 
  • Sedangkan kecukupan cadangan devisa ditentukan oleh besarnya kebutuhan impor dan sistem nilai tukar yang digunakan.


Pengertian Cadangan Devisa. Cadangan devisa dapat diartikan sebagai simpanan mata uang asing oleh bank sentral dan otoritas moneter, yang merupakan aset bank sentral yang tersimpan dalam bentuk mata uang cadangan yang berbeda, yang sebagian besar dalam dollar Amerika, kemudian berturut-turut dalam euro, poundsterling, dan yen Jepang, yang digunakan untuk menjamin kewajibannya. Cadangan devisa juga dapat berarti sekumpulan dana yang terdiri atas mata uang kuat (hard currency) yang selalu dicadangkan oleh bank sentral. Mata uang kuat adalah mata uang yang mempunyai tingkat likuiditas tinggi dan banyak diterima dalam transaksi perdagangan internasional, seperti dollar Amerika, euro, atau yen Jepang.

Secara terminologi atau istilah, dikenal adanya dua istilah cadangan devisa, yaitu :
  • cadangan devisa resmi (official foreign exchange reserve), merupakan cadangan devisa yang dimiliki negara yang dikelola, diurus, dan ditata-usahakan oleh bank sentral (Bank Indonesia).
  • cadangan devisa nasional (country foreign exchange reserve), merupakan seluruh devisa yang dimiliki oleh badan, perorangan, lembaga terutama lembaga keuangan nasional yang secara moneter adalah bagian dari kekayaan nasional, termasuk milik bank umum nasional, baik bank milik pemerintah maupun bank milik swasta. 


Selain itu, pengertian cadangan devisa juga dapat dijumpai dalam :

1. Rizieq.
Rizieq dalam tulisannya yang berjudul "Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Cadangan Devisa Indonesia", yang dimuat dalam Indonesia Jurnal Equilibrium, Volume : 3 Nomor : 2, menyebutkan bahwa cadangan devisa adalah total valuta asing yang dimiliki pemerintah dan swasta dari suatu negara. Menurut penjelasannya, cadangan devisa dapat diketahui dari posisi neraca pembayaran, yaitu semakin banyak devisa yang dimiliki pemerintah dan penduduk suatu negara maka semakin besar kemampuan negara tersebut dalam melakukan kegiatan transaksi ekonomi dan keuangan internasional, serta semakin kuat pula mata uang negara tersebut.

2. Dyah Virgoana Gandhi.
Dyah Virgoana Gandhi, dari Pusat Pendidikan dan Kebanksentralan Bank Indonesia, menyebutkan bahwa cadangan devisa adalah bagian dari tabungan nasional. Pertumbuhan besar kecilnya cadangan devisa menjadi sinyal bagi pasar keuangan global mengenai kredibilitas kebijakan moneter dan kelayakan kredit atau creditworthiness suatu negara.

3. Bank Indonesia (BI).
Mengutip dari laman Bank Indonesia (BI), disebutkan bahwa cadangan devisa adalah simpanan mata uang asing yang tersimpan dalam beberapa mata uang cadangan yang dapat dijadikan indikator penting kuat lemahnya suatu negara dalam perdagangan internasional dan juga merupakan  aset eksternal Bank Indonesia selaku otoritas moneter yang mempunyai peranan untuk membiayai ketidak-seimbangan neraca pembayaran, melakukan intervensi di pasar dalam rangka memelihara kestabilan nilai tukar, dan menjaga ketahanan perekonomian.

4. International Monetary Fund (IMF)
International Monetary Fund (IMF) mengartikan cadangan devisa berdasarkan "International Reserves and Foreign Currency Liquidity (IRFCL)", yaitu seluruh aktiva luar negeri yang dikuasai oleh otoritas moneter dan dapat digunakan setiap waktu untuk membiayai ketidak-seimbangan neraca pembayaran atau dalam rangka menjaga stabilitas moneter dengan melakukan intervensi di pasar valuta asing dan untuk tujuan lainnya. Selanjutnya IMF menyebutkan bahwa jumlah cadangan devisa yang aman bagi suatu negara adalah cadangan devisa yang cukup membiayai kewajiban luar negeri minimal selama tiga bulan. 


Komponen Cadangan Devisa. Menurut Dyah Virgoana Gandhi, cadangan devisa mempunyai komponen sebagai berikut :
  • emas moneter (monetary gold), yaitu persediaan emas yang dimiliki otoritas moneter yang berupa emas batangan dengan persyaratan internasional, emas murni, dan mata uang emas baik yang berada di dalam maupun di luar negeri. Emas moneter merupakan cadangan devisa yang tidak memiliki posisi kewajiban finansial. Apabila dibutuhkan, otoritas akan menambah emas yang dimiliki dengan cara menambang emas baru atau membeli emas dari pasar, dengan kewajiban otoritas untuk memonetisasi emas tersebut. Sebaliknya, otoritas yang akan mengeluarkan kepemilikan emas untu tujuan non moneter harus mendemonetisasi emas tersebut.
  • special drawing rights (SDR), yaitu fasilitas yang diberikan oleh IMF kepada anggotanya. Fasilitas tersebut memungkinkan bertambah atau berkurangnya cadangan devisa negara-negara anggota IMF. Tujuan dari diciptakannya SDR adalah dalam rangka menambah jumlah likuiditas internasional.
  • reserve position in the fund (RPF), yaitu cadangan devisa suatu negara yang ada di rekening IMF dan menunjukkan posisi kekayaan dan tagihan negara tersebut kepada IMF sebagai hasil transaksi negara tersebut dengan IMF sehubungan keanggotaannya pada IMF. Setiap anggota IMF memiliki posisi di fund's general resources account yang dicatat pada kategori cadangan devisa. Posisi cadangan devisa anggota merupakan jumlah reserve tranche purchase yang dapat ditarik anggota sesuai dengan perjanjian utang yang siap diberikan kepada anggota.
  • valuta asing (foreign exchange), yang terdiri dari beberapa jenis, diantaranya : 1. uang kertas dan simpanan (deposito). 2. surat berharga, seperti penyertaan, saham obligasi, dan instrumen pasar uang lainnya. 3. derivatif keuangan. Valuta asing mencakup tagihan otoritas moneter kepada bukan penduduk dalam bentuk mata uang, simpanan, surat berharga, dan derivatif keuangan (forward, furures, swaps, dan option).
  • tagihan lainnya, yaitu tagihan yang tidak termasuk dalam kategori tagihan tersebut di atas.


Fungsi Cadangan Devisa. Dalam segi perekonomian, cadangan devisa suatu negara berfungsi sebagai berikut :
  • untuk memudahkan kegiatan perdagangan internasional negara tersebut.  
  • untuk memberikan kebebasan dalam rangka pembuatan kebijakan-kebijakan ekonomi nasional agar dapat mencapai keseimbangan pada neraca pembayaran.

Dyah Virgoana Gandhi, menyebutkan bahwa fungsi atau manfaat dari cadangan devisa bagi suatu negara adalah :
  • dapat dipergunakan untuk menjaga kestabilan nilai tukar mata uang. 
  • dapat dipergunakan untuk membiayai defisit pada neraca pembayaran.

Bank Dunia menyebutkan bahwa cadangan devisa mempunyai fungsi sebagai berikut :
  • sebagai alat untuk melindungi negara dari gangguan eksternal. 
  • faktor penting dalam penilaian kelayakan kredit dan kredibilitas kebijakan secara umum, sehingga suatu negara dengan tingkat cadangan devisa yang cukup dapat mencari pinjaman dengan kondisi yang lebih nyaman.
  • kebutuhan likuiditas untuk mempertahankan stabilitas nilai tukar.


Tujuan Cadangan Devisa. Terdapat beberapa tujuan dari cadangan devisa. Menurut Dyah Virgoana Gandhi, tujuan cadangan devisa adalah :
  • sebagai alat kebijakan moneter untuk meredam gejolak nilai tukar.
  • menjaga kepercayaan pelaku pasar bahwa negara mampu memenuhi kewajibannya terhadap pasar luar negeri.
  • membantu pemerintah untuk memenuhi kewajiban ketika akan melakukan pembayaran utang luar negeri.
  • membiayai transaksi di dalam neraca pembayaran .
  • menunjukkan kekayaan dalam bentuk aset eksternal untuk cadangan mata uang dalam negeri.
  • menjaga cadangan devisa agar dapat digunakan saat negara mengalami keadaan darurat.
  • menjadi sumber investasi untuk memaksimalkan pemanfaatan cadangan devisa yang dimiliki oleh negara.


Cadangan devisa mempunyai peran yang penting dalam merancang dan mengevaluasi kebijakan makro suatu negara, baik di masa sekarang maupun di masa yang akan datang, yang salah satunya ditujukan untuk mencapai dan menjaga keseimbangan neraca perdagangan.

Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian cadangan devisa, komponen, fungsi, dan tujuan cadangan devisa.

Semoga bermanfaat.