Pengertian Impor. Berdasarkan Undang-Undang Nomor : 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah kepabeanan. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, impor diartikan sebagai pemasukan barang dan sebagainya dari luar negeri.
- proses transportasi barang atau komoditas dari suatu negara ke negara lain secara legal. Impor pada umumnya terjadi dalam proses perdagangan.
- suatu kegiatan pembelian dan memasukkan barang atau jasa atau komoditas dari luar negeri ke dalam negeri secara legal melalui proses perdagangan.
- barang dan jasa asing yang dibeli oleh penduduk suatu negara. Yang dimaksud penduduk adalah termasuk warga negara, bisnis, dan pemerintah. Tidak masalah apa impor atau bagaimana pengirimannya, apakah dikirim melalui email atau bahkan membawa barang-barang pribadi di pesawat. Jadi, jika barang atau jasa tersebut diproduksi di negara asing dan dijual kepada penduduk domestik, maka mereka disebut impor.
Pengertian Impor Menurut Pendapat Para Ahli. Selan pengertian tersebut, beberapa ahli juga telah mengemukakan pendapatnya tentang apa yang dimaksud dengan impor, beberapa diantaranya adalah :
- Astuti Purnamawati, berpendapat bahwa impor adalah tindakan membeli barang-barang dari luar negeri sesuai dengan ketentuan pemerintah yang dibayar dengan menggunakan valuta asing.
- Marolop Tandjung, berpendapat bahwa impor adalah kegiatan perdagangan dengan cara memasukkan barang dari luar negeri ke dalam daerah pabean Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
- Susilo Utomo, berpendapat bahwa impor adalah suatu kegiatan memasukkan barang dari luar negeri ke dalam wilayah pabean di dalam negeri yang dilakukan oleh perwakilan dari kedua negara, baik perorangan maupun perusahaan.
Faktor Yang Mempengaruhi Impor. Pada umumnya, kegiatan impor dapat terjadi karena beberapa hal, diantaranya adalah :
- produksi dalam negeri belum ada, tetapi barang atau jasa tersebut sangat diperlukan di dalam negeri.
- produksi di dalam negeri sudah ada, namun hasilnya belum mencukupi kebutuhan dalam negeri sehingga masih dibutuhkan dari impor.
Jenis Impor. Pada prinsipnya, impor dapat dibedakan menjadi beberapa jenis berdasarkan :
1. Pengiriman.
Berdasarkan pengirimannya, impor dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu :
- Full Container Load (FCL), yaitu jenis impor yang pengirimannya menggunakan kontainer di mana kontainer yang digunakan hanya berisi barang satu shipper saja yang dikirimkan ke negara tujuan dengan satu importir.
- Less Than Container Load (LCL), yaitu jenis impor yang pengirimannya di dalam satu kontainer terdapat lebih dari satu shipper. Dalam satu kontainer tersebut dapat terdiri dari berbagai macam barang dan shipper yang memiliki tujuan negara yang sama.
2. Kegiatan Yang Dilakukan.
Berdasarkan kegiatan yang dilakukannya, impor dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu :
- impor untuk dipakai, yaitu kegiatan memasukkan barang atau jasa ke dalam wilayah pabean Indonesia dengan tujuan untuk dipakai, dimiliki, atau dikuasai oleh orang yang berdomisili dia Indonesia.
- impor sementara, yaitu kegiatan memasukkan barang atau jasa ke dalam wilayah pabean Indonesia di mana tujuannya adalah untuk diekspor kembali ke luar negeri paling lama tiga tahun.
- impor angkut lanjut/terus, yaitu kegiatan mengangkut barang dengan menggunakan sarana pengangkut melalui suatu kantor ke kantor lain tanpa adanya proses pembongkaran terlebih dahulu.
- impor untuk ditimbun, yaitu kegiatan mengangkut barang dengan menggunakan sarana pengangkut melalui suatu kantor ke kantor lain dengan melakukan proses pembongkaran terlebih dahulu.
- impor untuk re-eksport, yaitu kegiatan mengangkut barang impor yang masih berada di dalam wilayah pabean untuk diekspor kembali ke luar negeri. Hal ini dilakukan terhadap barang impor dengan kondisi tidak sesuai dengan pesanan, salah kirim, rusak, tidak memenuhi syarat teknis, atau terjadi perubahan peraturan.
Tujuan Impor. Terdapat beberapa tujuan impor yang dilakukan oleh suatu negara. Tujuan tersebut diantaranya adalah :
- untuk mendapat bahan baku yang dibutuhkan negara. Hal ini dilakukan karena negara tidak bisa memenuhi kebutuhan bahan baku dari dalam negeri.
- mendapatkan teknologi yang lebih maju atau baru. Untuk dapat memproduksi suatu barang, terkadang dibutuhkan peralatan yang memadai dengan teknologi yang relatif baru. Untuk memenuhi kebutuhan akan peralatan tersebut, maka suatu negara akan melakukan impor terhadap peralatan dimaksud.
- bertambahnya devisa negara. Impor ternyata juga memberikan devisa untuk negara, hal ini biasanya dipengaruhi oleh pendapatan pada biaya bea masuk barang-barang yang diimpor, di mana nilainya cukup besar.
Manfaat Impor. Manfaat dari impor tidak berbeda jauh dengan tujuan impor, yaitu dapat menambah kebutuhan bahan baku sehingga kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi. Impor juga bermanfaat dalam datangnya teknologi-teknologi yang baru. Adanya teknologi baru juga akan membantu terpenuhinya kebutuhan masyarakat. Manfaat dari impor beberapa diantaranya adalah sebagai berikut :
- mendapatkan produk yang belum tersedia di dalam negeri.
- mencegah adanya monopoli oleh suatu produk tertentu saja.
- mampu mendapatkan produk dan kualitas sesuai dengan yang diinginkan.
- menjaga kerja sama dan hubungan baik antar negara dalam kegiatan perekonomian.
- meningkatkan varian produk dan barang yang beragam di pasar domestik.
- mengatasi kekurangan produk yang diminta di dalam negeri.
Barang Impor. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 48/M-DAG/PER/7/2015, barang impor dikelompokkan menjadi tiga golongan, yaitu :
- barang bebas impor, yaitu semua barang dapat diimpor, kecuali barang dibatasi impor, barang dilarang impor, atau ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- barang dibatasi impor, yaitu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Nomor : 1814/KM.4/2016 tentang Daftar Barang Yang Dibatasi Untuk Diimpor atau Diekspor. Pengaturan atas barang dibatasi impor diatur melalui mekanisme perijinan impor, yaitu pengakuan untuk menjadi importir produsen, penetapan sebagai importir terdaftar, persetujuan impor, laporan surveyor, mekanisme perijinan lain.
- barang dilarang impor, yaitu sebagaimana diatur oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, diantaranya : Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 51/M-Dag/Per/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas, Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 520/MPP/KEP/8/2003 tentang Larangan Impor Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dan lain sebagainya.
Dalam perdagangan internasional, impor barang dibatasi oleh kuota impor dan mandat dari otoritas bea cukai. Yurisdiksi pengimporan dapat mengenakan tarif atau pajak pada barang impor. Selain itu, impor barang tunduk pada perjanjian perdagangan antara yurisdiksi impor.
Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian impor, faktor yang mempengaruhi impor, jenis, tujuan, dan manfaat impor, serta barang impor.
Semoga bermanfaat.