Pengertian Ekspor, Jenis, Tujuan, Manfaat, Dan Prosedur Kegiatan Ekspor

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Ekspor. Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor : 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah kepabeanan. Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, ekspor diartikan sebagai pengiriman barang dagangan ke luar negeri.

Secara umum, ekspor dapat diartikan  suatu kegiatan penjualan barang-barang atau jasa dalam negeri ke pihak yang ada di luar negeri. Ekspor juga dapat berarti :
  • suatu proses transportasi kegiatan barang atau komoditas dari dalam negeri ke luar negeri.
  • semua kegiatan ekonomi di mana terjadi proses penjualan dan pengiriman suatu produk barang atau jasa dari dalam negeri ke luar negeri dalam jumlah yang besar.

Faktor Yang Mendorong Ekspor. Beberapa faktor yang mendorong kegiatan ekspor adalah :
  • sudah terpenuhinya kebutuhan akan barang tertentu di dalam negeri.
  • ada permintaan akan barang tertentu dari negara lain. 

Proses kegiatan ekspor harus melalui bea cukai di negara pengirim dan penerima barang dengan syarat dan ketentuan yang berbeda-beda di setiap negara.

Pengertian Ekspor Menurut Pendapat Para Ahli. Selain pengertian tersebut, beberapa ahli juga telah mengemukakan pendapatnya tentang apa yang dimaksud dengan ekspor, beberapa diantaranya adalah sebagai berikut :
  • Roselyn Hutabarat, berpendapat bahwa ekspor adalah kegiatan perdagangan dengan cara mengeluarkan barang dari dalam negeri ke luar wilayah pabean Indonesia dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
  • J. Winardi, berpendapat bahwa ekspor adalah semua produk barang dan jasa yang dijual kepada penduduk negara lain, ditambah dengan jasa-jasa yang diselenggarakan kepada penduduk negara tersebut berupa pengangkutan permodalan dan hal-hal lain yang membantu ekspor tersebut.
  • Amir M.S, berpendapat bahwa ekspor adalah upaya melakukan penjualan komoditas di Indonesia kepada negara lain, dengan mengharapkan pembayaran dalam valuta asing, serta melakukan komoditi dengan memakai bahasa asing.
  • Marolop Tanjung, berpendapat bahwa ekspor adalah pengeluaran barang dari daerah pabean Indonesia untuk dikirim ke luar negeri dengan mengikuti ketentuan yang berlaku terutama mengenai peraturan kepabeanan.
  • Bambang Triyoso dan Susilo Utomo, berpendapat bahwa ekspor adalah sistem perdagangan dengan cara mengeluarkan barang dari dalam negeri ke luar negeri dengan memenuhi ketentuan yang berlaku. 

Jenis Ekspor. Kegiatan ekspor dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu :
  • ekspor langsung, yaitu cara menjual suatu produk barang atau jasa dengan bantuan  eksportir/perantara yang ada di negara tujuan ekspor. Pada pelaksanaannya penjualan terjadi melalui distributor atau perwakilan penjualan perusahaan. Ekspor langsung mempunyai kelebihan proses produksi yang terpusat di negara asal serta kontrol yang baik dalam proses distribusi. Sedangkan kelemahan dari ekspor langsung adalah adanya hambatan perdagangan dan proteksionisme dari negara tujuan ekspor, serta biaya akomodasi yang lebih besar untuk produksi dengan skala besar.
  • ekspor tidak langsung, yaitu cara menjual barang dengan melalui eksportir/perantara di negara asal, kemudian dijual oleh eksportir/perantara tersebut. Pada pelaksanaannya, kegiatan ekspor dilakukan melalui perusahaan manejemen ekspor (export management companies) dan perusahaan pengekspor (export trading companies). Kelebihan ekspor tidak langsunga adalah sumber daya produksi terkonsentrasi dan tidak harus menangani kegiatan ekspor secara langsung. Sedangkan kelemahan ekspor tidak langsung adalah kurangnya kontrol dan pengetahuan akan operasi negara lain.

Tujuan Ekspor. Kegiatan ekspor yang dilakukan mempunyai tujuan sebagai berikut :
  • memperoleh keuntungan dalam bentuk devisa.
  • membuka pasar baru di negara lain.
  • menciptakan iklim usaha dan ekonomi yang kondusif baik secara nasional ataupun global.
  • mendapatkan harga jual yang tinggi.
  • mengendalikan harga produk ekspor di dalam negeri.
  • menjaga stabilitas kurs valuta asing terhadap mata uang dalam negeri

Sedangkan menurut Amir M.S, tujuan ekspor diantaranya adalah :
  • membuka pasar baru di luar negeri sebagai perluasan pasar domestik (membuka pasar ekspor).
  • memanfaatkan kelebihan kapasitas terpasang (idle capacity).
  • membiasakan diri bersaing dalam pasar internasional sehingga terlatih dalam persaingan yang ketat dan terhindar dari sebutan jago kandang.

Manfaat Ekspor. Kegiatan ekspor mempunyai beberapa manfaat, yaitu :
  • menambah pendapatan devisa. Devisa merupakan pendapatan yang sangat penting untuk meningkatkan perekonomian suatu negara. Semakin banyak suatu negara melakukan kegiatan ekspor, maka akan semakin banyak pula devisa yang dihasilkan oleh negara tersebut.  
  • memperluas perdagangan bagi produk dalam negeri. Kegiatan ekspor berperan sentral dalam pemasaran produk-produk dalam negeri ke luar negeri, sehingga semakin besar permintaan perdagangan pasar di luar negeri, maka akan semakin besar pula produksi yang dihasilkan di dalam negeri.
  • menambah lapangan kerja. Dengan semakin banyaknya kegiatan produk ekspor yang dilakukan berarti semakin besar pula produk yang dihasilkan oleh perusahaan-perusahaan di dalam negeri, hal tersebut akan berperan besar dalam penambahan lapangan kerja.
  • meningkatkan kerja sama antar negara. Hubungan kerja sama antar negara di bidang ekonomi sangatlah penting, karena setiap negara saling membutuhkan barang atau mineral.

Prosedur Kegiatan Ekspor. Menurut Hamdani, kegiatan ekspor dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
  • Korespondensi. Eksportir mengadakan korespondensi dengan importir luar negeri untuk menawarkan dan menegosiasikan komoditas yang akan dijualnya. Dalam surat penawaran kepada importir harus dicantumkan jenis barang, mutu, harga, syarat-syarat pengiriman, dan lain sebagainya.
  • Pembuatan kontrak dagang. Jika importir menyetujui penawaran yang diajukan oleh eksportir, maka importir dan eksportir membuat dan menandatangani kontrak dagang. Dalam kontrak dagang dicantumkan hal-hal berbagai persyaratan dan ketentuan yang disepakati bersama.
  • Penerbitan Letter of Credit (L/C). Setelah kontrak dagang ditandatangani maka importir membuka L/C melalui bank koresponden di negaranya dan meneruskan L?C tersebut ke bank devisa Negara eksportir. Kemudian bank devisa yang ditunjuk memberitahukan diterimanya L/C atas nama importir kepada eksportir.
  • Eksportir menyiapkan barang ekspor. Dengan diterimanya L/C tersebut eksportir mempersiapkan barang-barang yang dipesan importir. Keadaan barang-barang yang dipersiapkan harus sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam kontrak dagang dan L/C.
  • Eksportir mendaftarkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Selanjutnya eksportir mendaftarkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) ke bank devisa dengan melampirkan surat sanggup bayar apabila barang ekspornya terkena pajak.
  • Pengiriman barang ke pelabuhan. Eksportir sendiri bisa mengirimkan barang ke pelabuhan, Pengiriman dan dan pengurusan barang ke pelabuhan dan ke kapal bisa juga dilakukan oleh perusahaan jasa pengiriman barang (freight forwarding atau EMKL). Dokumen-dokumen ekspor disertakan dalam pengiriman barang ke pelabuhan dan ke kapal.
  • Pemeriksaan bea cukai. Di pelabuhan, dokumen ekspor diperiksa oleh bea cukai. Apabila diperlukan barang-barang yang akan diekspor diperiksa juga oleh bea cukai. Jika barang dan dokumen telah sesuai dengan ketentuan maka bea cukai menandatangani pernyataan persetujuan muat yang ada pada Pemberitahuan Ekpor Barang (PEB).
  • Pemuatan barang ke kapal. Setelah bea cukai menandatangani Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), maka barang telah dapat dimuat ke atas kapal. Segera setelah barang dimuat ke kapal, pihak pelayaran menerbitkan draft Bill of Lading (B/L) yang diserahkan pada eksportir. Setelah itu, eksportir menukarkan mate's receipt dengan master bill of lading atau house bill of lading.
  • Surat Keterangan Asal Barang (SKA). Eksportir sendiri atau freight forwarding atau EMKL pemuatan barangnya mengajukan permohonan ke Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan atau Kantor Departemen Perindustrian dan Perdagangan untuk memperoleh SKA jika dibutuhkan.
  • Pencairan Letter of Credit (L/C). Jika barang sudah dikapalkan, maka eksportir dapat ke bank untuk mencaikan L/C. Dalam pencairan L/C dokumen yang diserahkan adalah B/L, Commercial Invoice, Packing List dan PEB, serta dokumen-dokumen pendukung lainnya.
  • Pengiriman barang ke importir. Barang dalam perjalanan dengan kapal dari negara eksportir ke pelabuhan di negara importir.

Dampak Ekspor. Kegiatan ekspor yang dilakukan suatu negara tidak hanya menimbulkan dampak positif sebagaimana dimaksud dalam manfaat ekspor tersebut di atas, tetapi juga menimbulkan beberapa dampak negatif. Dampak negarif dari kegiatan ekspor adalah :
  • produsen kurang efisien dalam kegiatan produksi. Kurang efisiennya produsen dalam kegiatan produksi dalam negeri terjadi karena kurang bersaing untuk meningkatkan produksi yang dihasilkan.
  • pertumbuhan ekonomi negara terganggu.  Terganggunya pertumbuhan ekonomi negara terjadi karena jumlah pendapatan devisa negara yang diterima semakin menurun.

Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian ekspor, jenis, tujuan, manfaat, dan prosedur kegiatan ekspor.

Semoga bermanfaat.