Perjanjian pinjam pakai diatur dalam Pasal 1740 sampai dengan Pasal 1753 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata secara umum membedakan pengertian perjanjian peminjaman menjadi dua hal, selain perjanjian pinjam pakai, dikenal pula adanya perjanjian pinjam pengganti, yang diatur dalam pasal 1754 sampai dengan pasal 1769 KUH Perdata.
Pasal 1740 KUH Perdata, menyebutkan :
Pasal 1740 KUH Perdata, menyebutkan :
- Pinjam pakai adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan suatu barang kepada pihak yang lainnya untuk dipakai dengan cuma-cuma, dengan syarat bahwa yang menerima barang ini, setelah memakainya atau setelah lewatnya suatu waktu tertentu, akan mengembalikannya.
Ketentuan pasal 1740 KUH Perdata tersebut memuat tentang pengertian atau definisi dari perjanjian pinjam pakai.
Pasal 1742 KUH Perdata, menyebutkan :
- Segala apa yang dapat dipakai orang dan tidak musnah karena pemakaian, dapat menjadi bahan perjanjian ini.
Baca juga : Perjanjian Pinjam Pakai (Bruikleen), Ketentuan Umum Dan Syarat Perjanjian Pinjam Pakai (Bruikleen)
- Apabila barang yang dipinjam itu berkurang harganya selama pemakaian dan hal tersebut di luar kesalahan si pemakai, maka pihak peminjam tidak bertanggung jawab atas berkurangnya harga barang tersebut.
- Apabila peminjam selama memakai barang telah mengeluarkan biaya-biaya sementara, maka peminjam tidak boleh menuntut kembali pada yang meminjamkan, kecuali apabila ada perjanjian yang menyatakan demikian.
- Apabila pihak peminjam terdiri dari beberapa orang secara bersama-sama, maka masing-masing untuk keseluruhan bertanggung jawab atas barang tersebut.
Baca juga : Perbedaan Antara Leasing Dengan Sewa Beli
1. Kewajiban Peminjam.
Kewajiban pihak peminjam diatur dalam pasal 1744 sampai dengan pasal 1749 KUH Perdata, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
- Berkewajiban menyimpan dan memelihara barang pinjaman sebagai seorang tuan rumah yang baik. Peminjam hanya boleh menggunakan barang yang dipinjam-pakaikan untuk keperluan seperti yang telah ditetapkan dalam perjanjian. Penyimpangan dari hal-hal tersebut dapat diancam mengganti biaya, kerugian, dan bunga.
- Bertanggung jawab atas kemusnahan barang tersebut, walaupun kemusnahan tersebut terjadi karena suatu kejadian yang tidak disengaja.
- Memberi ganti rugi atas barang tersebut apabila terjadi kemusnahan sesuai dengan harga taksir yang telah dinilai pada waktu perjanjian itu dibuat akan diganti dengan barang sejenis, sama mutu dan jumlahnya.
2. Kewajiban Yang Meminjamkan.
Kewajiban pihak yang meminjamkan diatur dalam pasal 1750 sampai dengan pasal 1753 KUH Perdata, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
- Tidak boleh minta kembali barang yang telah dipinjamkan, kecuali telah lewat waktu.
- Hanya boleh meminta kembali barang yang dipinjamkan sebelum lewatnya waktu, apabila ada alasan-alasan yang mendesak atau overmacht dan terjadi situasi ia sendiri sangat memerlukan barang tersebut.
- Mengganti biaya yang telah dikeluarkan di peminjam dalam keadaan luar biasa dan sangat diperlukan, yang sifatnya sangat mendesak dan peminjam sendiri tidak sempat memberitahukan hal tersebut.
- Bertanggung jawab atas kerugian sebagai akibat pihak yang meminjamkan tidak memberitahukan bahwa barang tersebut mempunyai cacat tersembunyi yang diketahuinya.
3. Resiko Dalam Perjanjian Pinjam Pakai.
Mengenai resiko dalam perjanjian pinjam pakai, diatur dalam pasal 1744 dan pasal 1745 KUH Perdata, yang pada garis besarnya adalah :
- Resiko dalam perjanjian pinjam pakai berada di tangan si pemakai.
- Apabila barang yang dipinjam musnah karena suatu kejadian yang tidak disengaja, maka peminjam bertanggung jawab atas kemusnahan barang tersebut dan juga bertanggung jawab atas barang-barang yang diakibatkan oleh barang tersebut.
- Terhadap perbaikan-perbaikan kecil, pengeluaran biaya ditanggung oleh peminjam.
- Terhadap perbaikan-perbaikan besar, pengeluaran biaya ditanggung oleh pihak yang meminjamkan.
Di dalam kehidupan dan perkembangan masyarakat, perjanjian peminjaman, mempunyai bentuk dan sifat yang lebih khusus, yang dikenal dengan Perjanjian Kredit. Perjanjian kredit merupakan perjanjian peminjaman yang khusus terjadi terhadap obyek hukum benda yang terjadi di dalam dunia perbankan. Pengertian perjanjian kredit tidak diatur secara khusus di dalam KUH Perdata, tetapi diatur di dalam Undang-Undang Perbankan.
Baca juga : Akibat Suatu Perjanjian
Setiap perjanjian pinjam pakai dapat berpindah hak dari si peminjam dan yang meminjamkan kepada masing-masing ahli warisnya, kecuali dalam perjanjian ditetapkan sebaliknya. Meskipun demikian, tetaplah harus dibedakan dengan perjanjian sewa menyewa. Karena antara perjanjian pinjam pakai dan perjanjian sewa menyewa mempunyai perbedaan yang sangat mendasar, perbedaan tersebut adalah :
- Dalam perjanjian pinjam pakai terjadi dengan cuma-cuma.
- Dalam perjanjian sewa menyewa terdapat prestasi pihak penyewa untuk membayar uang sewa kepada pihak yang menyewakan.
Baca juga : Perjanjian Sewa Menyewa
Demikian penjelasan berkaitan dengan perjanjian pinjam pakai (bruikleen). Tulisan tersebut bersumber dari Hukum Perdata Material, karangan Marhainis Abdulhay, SH dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Semoga bermanfaat.