Demokrasi Ekonomi Di Indonesia

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Demokrasi, secara sederhana dapat diartikan sebagai suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi merupakan suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung atau secara tidak langsung (perwakilan). Sehingga, berbicara tentang demokrasi, tidaklah akan jauh pembahasannya tentang kekuasaan.

Dalam kaitannya dengan ekonomi Indonesia, demokrasi ekonomi merupakan suatu sistem perekonomian nasional yang kekuasaannya dipegang oleh rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Demokrasi ekonomi berhubungan erat dengan pengertian kedaulatan rakyat di bidang ekonomi. 

Landasan yuridis dari sistem perekonomian nasional Indonesia adalah Pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi : 
  • (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  • (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasasi oleh negara.
  • (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
  • (4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional.
  • (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 mengandung makna bahwa perekonomian tidak dikuasai dan dieksplorasi oleh orang perorangan, akan tetapi dilakukan bersama-sama yaitu secara gotong royong oleh satu pihak dengan pihak lainnya. Asas kekeluargaan dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 tersebut secara filosofis diartikan sebagai kolektivisme yang saling menguntugkan antara satu dengan yang lainnya, bukan diartikan sebagai "keluarga" dalam arti "ansich".

Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 mengandung makna bahwa unit-unit ekonomi yang menyangkut hajat hidup orang banyak dimiliki, diorganisasi, dan didistribusikan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 tersebut menekankan pada segi dimilikinya hak oleh negara, bukan pemerintah, untuk mengendalikan penyelenggaraan cabang-cabang produksi yang bersangkutan untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat (welfare state).

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengandung makna bahwa konsepsi penguasaan oleh negara sebagaimana tersebut dalam ayat tersebut adalah berkaitan dengan prinsip kedaulatan rakyat, baik dalam bidang politik (demokrasi politik) maupun dalam bidang ekonomi (demokrasi ekonomi). Dalam paham kedaulatan rakyat, rakyat diakui sebagai sumber, pemilik, sekaligus sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bernegara. 

Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 merupakan penegasan bahwa perekonomian nasional Indonesia diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional.

Dari uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa Pasal 33 UUD 1945 secara tegas mengamanatkan bahwa asas dan sendi dasar perekonomian nasional Indonesia harus dibangun sebagai usaha bersama atas dasar kekeluargaan. Hal tersebut berarti bahwa perekonomian nasional Indonesia harus dibangun berdasarkan demokrasi ekonomi, di mana kegiatan ekonomi pada intinya dilaksanakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Demokrasi ekonomi menuntut terselenggaranya partisipasi ekonomi dan emansipasi ekonomi seluruh rakyat Indonesia.

Menurut Dawam Rahardjo, demokrasi ekonomi di Indonesia dapat ditafsirkan sebagai demokrasi partisipatoris, yang memunculkan dua interpretasi, yaitu :
  • menafsirkan partisipasi ekonomi dengan mewujudkan sistem koperasi, yaitu sebagai kumpulan orang-orang, bukan kumpulan modal. Karena sistem yang digerakkan oleh kumpulan modal adalah kapitalisme dan dinilai sebagai sistem ekonomi yang tidak demokratis, karena berdampak penyisihan partisipasi sebagian masyarakat dalam segala kegiatan ekonomi.
  • demokrasi ekonomi merupakan sistem yang menghimpun kerja sama semua sektor dalam proses pembangunan dan kegiatan perusahaan, yaitu sektor koperasi, swasta, dan negara.

Berikut ciri-ciri demokrasi ekonomi di Indonesia, yaitu :
  • perekonomuan disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
  • cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang nayak dikuasai oleh negara.
  • bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
  • sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan permufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat serta pengawasan terhadap kebijaksanaanya ada pada lembaga-lembaga perwakilan rakyat pula.
  • warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki dan memiliki hak pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  • potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan berdasarkan batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
  • hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
  • fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

Sedangkan berdasarkan pemahaman dalam sistem demokrasi ekonomi di Indonesia, beberapa hal yang harus dihindari adalah :
  • sistem etatisme, yaitu suatu sistem di mana negara beserta aparatur ekonomi bersifat dominan, mendesak, dan mematikan potensi, serta daya kreasi unit ekonomi di luar sektor negara.
  • sistem free fight liberalism, yaitu suatu sistem yang menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain.
  • monopoli, yaitu suatu pemusatan kekuasaan ekonomi pada satu kelompok.

Demokrasi ekonomi di Indonesia merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945, yang berasaskan kekeluargaan dan kegotong-royongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah. Oleh karena itu, dalam pembangunan hukum ekonomi Indonesia Pasal 33 UUD 1945 sifatnya memaksa, yaitu dalam perundang-undangan bidang ekonomi dinyatakan bahwa perekonomian Indonesia dilaksanakan dengan mengutamakan kemakmuran masyarakat banyak, bukan kemakmuran orang seorang.

Semoga bermanfaat.