Pengertian Asuransi Jiwa, Ciri-Ciri, Jenis, Fungsi, Manfaat, Dan Berakhirnya Asuransi Jiwa

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Asuransi. Secara umum, asuransi berarti pertanggungan, di mana peserta membayarkan premi asuransi atau iuran kepada perusahaan asuransi, sedangkan perusahaan asuransi mengumpulkan premi dari banyak peserta serta mengelola dana tersebut. Selanjutnya, pihak perusahaan asuransi akan memberikan jaminan kepada peserta apabila sesuatu terjadi terhadap apa yang sudah ada di perjanjian.

Menurut ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan asuransi atau pertanggungan adalah : 
  • perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung, karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Terdapat berbagai macam jenis asuransi, salah satunya adalah asuransi jiwa. Asuransi jiwa termasuk salah satu jenis asuransi yang banyak digunakan oleh masyarakat.

Pengertian Asuransi Jiwa. Asuransi jiwa diartikan dengan beberapa pengertian. Asuransi jiwa adalah sebuah layanan asuransi yang digunakan sebagai bentuk perlindungan terhadap timbulnya kerugian finansial atau hilangnya pendapatan seseorang atau keluarga akibat adanya kematian anggota keluarga (tertanggung) yang biasanya menjadi sumber nafkah bagi keluarga tersebut. Pengertian asuransi jiwa yang lain adalah :
  • suatu asuransi yang bertujuan menanggung orang terhadap kerugian finansial yang tak terduga yang disebabkan karena meninggalnya terlalu cepat atau hidupnya terlalu lama.
  • suatu kontrak perjanjian perjanjian antara pemegang polis dengan perusahaan asuransi atau insurer yang di mana pihak asuransi berjanji untuk membayarkan nominal uang kalau terjadi resiko kematian terhadap pihak pemegang asuransi atau polis.

Dalam asuransi jiwa, tertanggung diharuskan membayar sejumlah uang premi kepada perusahaan asuransi. Pada dasarnya, premi yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi akan dipungut secara bulanan, triwulan, atau tahunan tergantung dari kebijakan perusahaan asuransi dan kontrak yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Ada beberapa hal yang mempengaruh besarnya premi yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi, yaitu :
  • usia. Semakin tua usia tertanggung, maka akan semakin tinggi premi yang akan dikenakan oleh perusahaan asuransi.
  • riwayat medis. Saat mengajukan asuransi jiwa, perusahaan asuransi akan meminta riwayat medis sebagai salah satu persyaratan. Hal ini bertujuan untuk menghitung besarnya resiko yang akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.
  • hobi dan kebiasaan. Perusahaan asuransi akan menerapkan nilai premi yang lebih tinggi terhadap orang-orang yang memiliki hobi atau profesi yang berbahaya, seperti : skydiving, scubadiving, dan lain-lain.  

Ciri-Ciri Asuransi Jiwa. Asuransi jiwa mempunyai karakteristik tertentu yang membedakannya dengan jenis asuransi yang lain. Beberapa karakteristik asuransi jiwa yang juga merupakan ciri-ciri dari asuransi jiwa adalah sebagai berikut :
  • masa pertangungan, umumnya lebih dari satu tahun, kecuali polis perjalanan yang merupakan polis jangka pendek.
  • obyek pertanggungan, yaitu jiwa dan fisik manusia.
  • resiko yang ditanggung, yaitu kematian, cacat badan, biaya pengobatan, dan kehilangan pendapatan.

Jenis Asuransi Jiwa. Asuransi jiwa mempunyai beberapa jenis produk, di mana setiap jenis produk mempunyai manfaat yang berbeda-beda. Beberapa jenis asuransi jiwa adalah :
  • Asuransi Jiwa Berjangka "Term", yaitu jenis asuransi jiwa dengan suatu kebijakan yang sederhana dan yang paling murah. Polis asuransi jiwa jenis ini biasanya diambil dalam jangka waktu tertentu, seperti antara 10, 20, atau 30 tahun. Manfaat asuransi jiwa berjangka "term" adalah untuk menyediakan kebutuhan tempo, seperti untuk pendidikan anak, rumah, pembayaran hipotek dan lain sebagainya.
  • Asuransi Jiwa Seumur Hidup "Whole Life", yaitu salah satu jenis dasar asuransi jiwa permanen yang menawarkan proteksi asuransi seumur hidup untuk seseorang. Manfaat dari asuransi jiwa seumur hidup "whole life" adalah bukan hanya sekedar memberikan santunan kematian tetapi juga dapat menjadi tabungan jangka panjang. 
  • Asuransi Jiwa Dwiguna "Endowment". yaitu jenis asuransi jiwa yang menawarkan dua keuntungan sekaligus. Manfaat pertama adalah dalam bentuk penerimaan sejumlah pertanggungan apabila tertanggung meninggal dunia dalam periode waktu tertentusesuai dengan ketentuan polis asuransi yang sudah dibeli. Manfaat yang kedua adalah apabila tertanggung masih hidup ketika jangka waktu asuransi berakhir, tertanggung akan memperoleh seluruh uang pertanggungan.
Oleh karena terdapat berbagai jenis asuransi jiwa, maka sebelum melakukan pembelian asuransi hendaknya mencari informasi sebanyak-banyaknya tentang berbagai jenis asuransi tersebut, kemudian membandingkan pertanggungan yang harus ditawarkan dengan premi yang harus dibayarkan.

Fungsi Asuransi Jiwa. Asuransi jiwa mempunyai fungsi sebagai berikut :
  • media proteksi, yaitu memberikan santunan kepada ahli waris ketika tertanggung meninggal dunia dalam periode pertanggungan.
  • media investasi, yaitu memberikan santunan kepada ahli waris atau pemegang polis ketika tertanggung tetap hidup sampai berakhirnya masa pertanggungan.

Manfaat Asuransi Jiwa. Manfaat dari asurasi jiwa adalah :
  • meminimalisir resiko yang tidak terduga. Siapapun tidak menginginkan sesuatu yang buruk menimpa keluarganya, tapi kalau toh harus terjadi, dengan asuransi dapat memperjoleh perlindungan sehingga akan terasa ringan.
  • keluarga lebih terjamin. Apabila sewaktu-waktu terjadi sesuatu pada anggota keluarga, adanya dana cadangan yaitu klaim asuransi dapat digunakan untuk membantu keluarga.
  • banyak hal yang dapat disiapkan. Hal yang dapat disiapkan seperti pendidikan anak, pengeluaran bulanan keluarga, hingga berbagai kebutuhan yang sifatnya rutin dapat terbantu dengan dana talangan yang telah disiapkan dari skema asuransi jiwa.
  • asuransi jiwa mempermudah dalam mendapatkan banyak fasilitas. Dewasa ini asuransi jiwa banyak digabung dengan berbagai perencanaan lain yang dapat membantu di saat-saat sulit di masa yang akan datang.
  • menenteramkan pikiran terhadap masa depan. Asuransi jiwa dapat membuat pikiran lebih tentram sebab akan ada cadangan dana apabila sesuatu terjadi sesuatu kelak, 

Berakhirnya Asuransi Jiwa. Pada hakekatnya asuransi jiwa merupakan suatu perjanjian yang dibuat antara dua pihak, yaitu pihak peserta asuransi dan perusahaan asuransi. Asuransi jiwa akan berakhir apabila :

1. Terjadi Evenemen
Dalam asuransi jiwa, satu-satunya evenemen yang menjadi beban penanggung adalah meninggalnya tertanggung. Terhadap evenemen inilah diadakan asuransi jiwa antara tertanggung dan penanggung. Apabila dalam jangka waktu yang diperjanjikan terjadi peristiwa meninggalnya tertanggung, maka penanggung berkewajiban membayar uang santunan kepada penikmat yang ditujukan oleh tertanggung atau kepada ahli warisnya. Maka sejak penanggung melunasi pembayaran uang santunan tersebut, sejak saat itu pula asuransi jiwa berakhir.

2. Jangka Waktu Asuransi Berakhir
Asuransi jiwa juga berakhir apabila jangka waktu yang diperjanjikan telah berakhir, meskipun tidak terjadi peristiwa evenemen atau meninggal dunianya tertanggung. Dalam perjanjian umumnya telah diperjanjikan bahwa penanggung akan mengembalikan sejumlah uang kepada tertanggung apabila sampai dengan jangka waktu asuransi berakhir tidak terjadi evenemen. Dengan kata lain dapat disebutkan bahwa  asuransi jiwa berakhir sejak jangka waktu berlaku asuransi berakhir diikuiti dengan pengembalian sejumlah uang kepada tertanggung.

3. Asuransi Gugur
Asuransi jiwa akan gugur apabila :
  • sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), yang berbunyi : "apabila orang yang diasuransikan jiwanya  oada saat diadakan asuransi ternyata sudah meninggal, maka asuransinya gugur, meskipun tertanggung tidak mengetahui kematian tersebut, kecuali diperjanjikan lain". Kata-kata "kecuali diperjanjikan lain" dalam pasal tersebut memberikan peluang kepada para pihak untuk memperjanjikan penyimpangan dari ketentuan pasal tersebut.
  • sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 307 KUHD, yang berbunyi : "apabila orang yang mengasuransikan jiwanya bunuh diri, atau dijatuhi hukuman mati, maka asuransi jiwa itu gugur". Penyimpangan terhadap ketentuan Pasal 307 KUHD tersebut menurut Purwosutjipto dimungkinkan, karena kebanyakan asuransi jiwa ditutup dengan sebuah klausul yang membolehkan penanggung melakukan prastasinya dalam hal tertanggung bunuh diri asalkan peristiwa tersebut terjadi sesudah lampau waktu dua tahun sejak diadakan asuransi. Penyimpangan ini akan menjadikan asuransi jiwa lebih supel lagi. 

4. Asuransi Dibatalkan.
Asuransi jiwa juga berakhir karena adanya pembatalan sebelum jangka waktu asuransi berakhir. Pembatalan tersebut dapat terjadi karena tertanggung tidak melanjutkan pembayaran premi sesuai dengan perjanjian atau karena permohonan dari tertanggung sendiri. Pembatalan asuransi jiwa dapat dilakukan dalam dua hal, yaitu  sebelum premi mulai dibayar atau sesudah premi dibayar menurut jangka waktunya.

Uang Santunan dan Pengembalian Asuransi Jiwa. Uang santunan adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh penanggung kepada penikmat dalam hal meninggalnya tertanggung sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam polis. Penikmat merupakan orang yang ditunjuk oleh tertanggung atau orang yang menjadi ahli warisnya sebagai yang berhak menerima dan menikmati santunan sejumlah uang yang dibayar oleh penanggung. Pembayaran santunan merupakan akibat terjadinya peristiwa, yaitu meninggalnya tertanggung dalam jangka waktu berlakunya asuransi jiwa. Jika sampai dengan berakhirnya jangka waktu asuransi jiwa tidak terjadi peristiwa meninggalnya tertanggung maka tertanggung sebagai pihak dalam asuransi jiwa berhak memperoleh pengembalian sejumlah uang dari penanggung yang jumlahnya telah ditetapkan berdasarkan perjanjian.

Semoga bermanfaat.