Pengertian Reksadana. Reksadana, menurut Pasal 1 ayat (27) Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, diartikan sebagai suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajemen investasi. Yang dimaksud dengan :
- Portofolio efek adalah surat berharga seperti saham, obligasi, deposito, dan lain sebagainya.
- Manajer investasi adalah pihak yang mengelola portofolio efek berdasarkan kebijakan investasi yang sudah disepakati dan bertanggung jawab atas kinerja reksadana. Misalnya, manajer investasi memutuskan saham yang akan dibeli, dijual, atau dipertahankan.
Selain pengertian reksadana sebagaimana tersebut dalam Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1995, beberapa ahli juga mengemukakan pendapatnya tentang apa yang dimaksud dengan reksadana, diantaranya adalah :
- Sawidji Widoatmodjo, berpendapat bahwa reksadana adalah surat berharga yang diterbitkan oleh manajer investasi, kemudian dijual kepada investor. Hasil dari penjualan surat berharga tersebut digunakan untuk membuat portofolio efek agar investasi menurun, namun dengan keuntungan yang relatif besar.
- Tjiptono Darmadji, berpendapat bahwa reksadana adalah sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas.
- Frank K. Reilly dan Keith C. Brown, berpendapat bahwa reksadana adalah lembaga yang menghimpun dana dari para pemegang unit dan kemudian menginvestasikannya dalam berbagai surat berharga, seperti saham, obligasi, dan pasar uang.
Sedangkan Ikatan Akuntan Indonesia, mengartikan reksadana sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek.
Terdapat beberapa unsur penting dari reksadana, yaitu :
- reksadana merupakan kumpulan dana dari investor.
- diinvestasikan melalui instrumen investasi (seperti saham, obligasi, deposito, dan lain-lain).
- reksadana dikelola oleh manajer investasi.
- reksadana merupakan instrumen jangka menengah dan panjang.
Karakteristik Reksadana. Reksadana mempunyai karakteristik tertentu yang membedakan dengan jenis investasi lainnya. Karakteristik yang dimiliki reksadana tersebut juga merupakan ciri-ciri dari reksadana, yaitu sebagai berikut :
- merupakan perusahaan sekuritas atau manajemen aset.
- reksadana dijual oleh agen penjual reksadana, baik itu bank maupun perusahaan sekuritas.
- dalam reksadana tidak terdapat uang pertanggungan dan tidak ada biaya asuransi.
- besarnya biaya pembelian reksadana adalah 0 % - 2 % dari nilai reksadana.
- biaya penjualan penjualan reksadana adalah 0 % - 2 % dari nilai reksadana dalam tahun pertama.
- tidak terdapat biaya administrasi.
- alokasi dana setoran tahun pertama adalah 98 % - 100%.
- menggunakan satu harga.
- pada umumnya penjualan memperlihatkan prospectus dan pengisian profil resiko.
- sebagian besar investor reksadana adalah institusi dan ritel, dan telah memahami produk reksadana yang dibeli.
Jenis Reksadana. Terdapat beberapa jenis reksadana yang dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Berdasarkan karakteristik-nya, reksadana dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu :
- Reksadana terbuka, yaitu jenis investasi yang dapat dijual kembali tanpa melalui mekanisme penjualan di bursa efek kepada perusahaan manajemen investasi.
- Reksadana tertutup, yaitu jenis investasi yang tidak dapat dijual kembali ke perusahaan manajemen investasi. Unit penyertaannya hanya dapat dijual di bursa efek dengan harga jual dibawah nilai aktiva.
2. Berdasarkan portofolio-nya, reksadana dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu :
- reksadana saham, yaitu jenis reksadana di mana suatu investasi minimal 80 % dari dana yang dikelolanya ke dalam bentuk saham (efek bersifat ekuitas). Keuntungan dapat dihasilkan dari potensi efek saham yang memberikan hasil lebih tinggi yang berupa capital gain karena adanya pertumbuhan dividen dan harga saham.
- reksadana campuran, yaitu jenis reksadana yang potensi kerugiannya di bawah reksadana saham. Pada reksadana campuran dilakukan investasi dalam dua efek bursa sekaligus, yaitu efek hutang dan efek ekuitas, di mana perbandingan keduanya tidak termasuk pada reksadana pendapatan tetap dan reksadana saham.
- reksadana pendapatan tetap, yaitu jenis reksadana yang melakukan suatu investasi minimal 80 % dari dana yang dikelola ke dalam bursa efek yang bersifat hutang. Keuntungan yang didapat bisa lebih tinggi dari reksadana pada pasar uang dengan potensi kerugian yang lebih tinggi juga. Hanya saja tidak akan lebih tinggi keuntungannya dari reksadana saham maupun reksadana campuran.
- reksadana pasar uang, yaitu jenis reksadana yang paling memberikan resiko keuntungan rendah, tetapi juga dengan kemungkinan return yang terbatas. Sekurangnya 80 % dari reksadana pasar uang dapat dikelola pada efek pasar uang yaitu efek hutang dengan jangka kurang dari satu tahun (Sertipikat Bank Indonesia dan deposito).
- reksadana index, yaitu jenis reksadana yang keuntungan maupun kerugiannya sejalan dengan index tersebut. Pada reksadana index sebagian besar dari dana dapat dikelola secara pasif, yang berarti tidak dilakukan jual beli di bursa, kecuali ada redemption atau subscription baru.
Menurut T. Darmadji dan Hendry M. Fakhruddin, reksadana dapat dibedakan menjadi beberapa jenis berdasarkan sebagai berikut :
1. Berdasarkan Bentuknya.
Berdasarkan bentuknya, reksadana dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu :
- Reksadana Berbentuk Perseroan (Corporate Type). Perusahaan penerbit reksadana menghimpun dana dengan menjual saham, dan selanjutnya dana dari hasil penjualan tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis efek yang diperdagangkan di pasar modal maupun pasar uang.
- Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (Contractual Type). Suatu bentuk reksadana yang merupakan kontrak antara manajer investasi dengan bank kustodian yang memegang unit penyertaan, di mana manajer investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan bank kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
Dalam perkembangannya, reksadana bentuk kontrak investasi kolektif semakin populer dan jumlahnya semakin bertambah dibandingkan reksadana yang berbentuk perseroan.
Yang dimaksud dengan "bank kustodian" adalah bank yang akan membantu mengurus adimistrasi, mengawasi, dan menjaga aset reksadana (safe keeping). Setiap reksadana harus mencantumkan bank kustodian di prospektusnya. Ketika kita berinvestasi reksadana, uang investasi kita sebenarnya ditransfer ke rekening bank kustodian.
2. Berdasarkan Sifatnya.
Berdasarkan sifatnya, reksadana dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu :
- Reksadana Bersifat Tertutup (Closed-End Fund). Reksadana jenis ini tidak dapat membeli kembali saham-saham yang telah dijual kepada pemodal, artinya bahwa pemegang saham tidak dapat menjual kembali saham atau unit penyertaannya kepada manajer investasi. Apabila pemilik saham hendak menjual sahamnya, harus dilakukan melalui bursa efek.
- Reksadana Bersifat Terbuka (Open-End Fund). Reksadana jenis ini dapat menawarkan dan membeli kembali saham-sahamnya dari pemodal sampai sejumlah modal yang telah dikeluarkan, artinya bahwa pemegang saham dapat menjual kembali saham atau unit penyertaannya kepada manajer investasi melalui bank kustodian, dan bank kustodian wajib membelinya sesuai dengan NAB (Nilai Aktiva Bersih) per unit pada saat itu.
3. Berdasarkan Portofolio Investasi-nya.
Berdasarkan portofolio investasi-nya, reksadana dapat dibedakan menjadi empat jenis, yaitu :
- Reksadana Pasar Uang (Money Market Funds). Reksadana jenis ini hanya melakukan investasi pada efek bersifat hutang dengan jatuh tempo kurang dari satu tahun. Tujuan dari reksadana pasar uang adalah untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal.
- Reksadana Pendapatan Tetap (Fixed Income Funds). Reksadana jenis ini melakukan investasi sekurang-kurangnya 80 % dari aktivanya dalam bentuk efek bersifat hutang. Reksadana pendapatan tetap memiliki resiko yang relatif lebih besar dibandingkan reksadana pasar uang. Tujuan dari reksadana pendapatan tetap adalah untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil.
- Reksadana Saham (Equity Funds). Reksadana jenis ini melakukan investasi sekurang-kurangnya 80 % dari aktivanya dalam bentuk efek bersifat ekuitas. Karena investasinya dilakukan pada saham, maka resikonya lebih tinggi dari reksadana pasar uang dan reksadana pendapatan tetap, akan tetapi pada reksadana saham akan menghasilkan tingkat pengembalian yang tinggi.
- Resadana Campuran (Discretionary Funds). Reksadana jenis ini melakukan investasi dalam efek bersifat ekuitas dan efek bersifat hutang.
4. Berdasarkan Tujuan Investasi.
Berdasarkan tujuan investasinya, reksadana dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu :
- Growth Fund, yaitu reksadana yang menekankan pada upaya mengejar pertumbuhan nilai dana dan mengalokasikan dananya pada saham.
- Income Fund, yaitu reksadana yang mengutamakan pendapatan konstan. Reksadana jenis income fund mengalokasikan dananya pada surat hutang atau obligasi.
- Safety Fund, yaitu reksadana yang lebih mengutamakan keamanan dari pada pertumbuhan dan mengalokasikan dananya di pasar uang, seperti deposito berjangka, sertipikat deposito, dan surat hutang jangka pendek.
Sedangkan menurut ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, reksadana dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu :
- Reksadana Berbentuk Perseoran (PT. Reksadana). Perusahaan reksadana yang berbentuk perseroan mengumpulkan dana dengan cara menjual saham untuk kemudian diinvestasikan pada berbagai jenis efek yang tersedia. Investor yang membeli saham pada reksadana secara otomatis akan menjadi pemegang saham dari perusahaan tersebut.
- Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK). Reksadana yang berbentuk KIK dapat mengumpulkan dana investor dengan cara menjual unit penyertaan, bukan saham. Uang dari hasil penjualan tersebut kemudian diinvestasikan untuk berbagai jenis efek yang dijual di pasar modal ataupun pasar uang.
Manfaat Reksadana. Manfaat reksadana bagi investor adalah sebagai berikut :
- Dikelola oleh manajemen yang profesional. Pengelolaan portofolio reksadana dilakukan oleh manajer investasi yang memang memiliki keahlian khusus dalam bidang pengelolaan dana.
- Diversifikasi investasi. Diversifikasi atau penyebaran investasi terwujud dalam portofolio akan mengurangi resiko, tetapi tidak dapat menghilangkan resiko, karena dana reksadana diinvestasikan pada berbagai jenis efek sehingga resikonya pun juga besar.
- Transparansi informasi. Reksadana harus memberikan informasi atas perkembangan portofolionya dan biaya secara kontinyu sehingga pemegang unit penyertaan dapat memantau keuntungannya, biaya, serta resiko setiap saat.
- Likuiditas yang tinggi. Agar investasi yang dilakukan sukses, setiap instrumen investasi harus memiliki tingkat likuiditas yang cukup tinggi.
- Biaya rendah. Karena reksadana merupakan kumpulan dana dari banyak pemodal dan kemudian dikelola secara profesional, maka sejalan dengan besarnya kemampuan untuk melakukan investasi tersebut akan menghasilkan pula efisiensi biaya transaksi.
Resiko Investasi Reksadana. Ada baiknya sebelum melakukan investasi reksadana, investor harus mengetahui terlebih dahulu jenis resiko yang mungkin muncul jika membeli reksadana. Resiko dimaksud diantaranya adalah :
- Resiko Menurunnya Nilai Aktiva Bersih (NAB). Penurunan suatu nilai aktiva bersih disebabkan oleh harga pasar dari instrumen investasi yang dimasukkan dalam portofolio reksadana yang mengalami penurunan dibandingkan dengan harga pembelian awal. Penyebab penurunan harga pasar portofolio pada investasi reksadana dapat terjadi diantaranya karena kinerja bursa saham buruk, terjadinya kinerja emiten yang memburuk, situasi politik dan ekonomi yang tak menentu, dan lain sebagainya.
- Resiko Pasar. Resiko pasar adalah suatu situasi saat harga instrumen investasi mengalami penurunan yang diakibatkan oleh penurunan kinerja pasar saham atau pasar obligasi secara dratis.
- Resiko Default. Resiko default terjadi apabila pihak manajer investasi membeli obligasi milik emiten yang telah mengalami kesulitan keuangan padahal sebelumnya kinerja keuangan perusahaan tersebut baik-baik saja sehingga pihak emiten terpaksa tidak akan membayar kewajibannya.
- Resiko Likuiditas. Resiko likuiditas dapat terjadi jika pemegang unit penyertaan reksadana pada salah satu manajer investasi tertentu ternyata dapat melakukan penarikan dana dalam jumlah yang besar pada hari dan waktu yang sama.
Kelebihan dan Kekurangan Reksadana. Terdapat beberapa hal yang menjadi kelebihan dan kekurangan dari reksadana.
1. Kelebihan Reksadana :
- tidak membutuhkan dana besar.
- mudah dibeli dan ditebus.
- diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- terdapat banyak pilihan.
Selain kelebihan tersebut, investasi di reksadana juga akan mendatangkan keuntungan bagi investor. Keuntungan reksadana bagi investor adalah :
- investasi dilakukan dengan modal yang relatif kecil.
- tidak perlu memperhatikan kondisi pasar modal secara rumit karena sudah dikelola oleh manajer investasi yang ahli.
- memiliki potensi keuntungan yang tinggi.
2. Kekurangan Reksadana :
- keuntungannya tidak dapat dijamin.
- termasuk investasi jangka panjang.
- biayanya relatif tinggi.
- adanya resiko mengikuti pasar modal.
Reksadana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung resiko atas investasi mereka. Dengan kata lain, reksadana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas.
Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian reksadana, jenis, resiko, serta kelebihan dan kekurangan reksadana.
Semoga bermanfaat.