Pengertian Label Produk, Ketentuan Dan Peraturan, Jenis, Tujuan, Serta Fungsi Label Produk

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Label, secara umum dapat diartikan sebagai bagian dari sebuah produk yang berisikan informasi yang perlu dicantumkan dan diketahui oleh calon konsumen, yang umumnya dituliskan di badan produk atau di kemasan produk. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah label mempunyai berbagai arti, yaitu :
  1. sepotong kertas (atau kain, logam, kayu, dan sebagainya) yang ditempelkan pada barang dan menjelaskan tentang nama barang, nama pemilik, tujuan, alamat, dan sebagainya.
  2. etiket, merek dagang.
  3. petunjuk singkat tentang zat yang terkandung dalam obat dan sebagainya.
  4. petunjuk kelas kata, sumber kata, dan sebagainya dalam kamus.
  5. catatan analisis pengujian mutu fisik, fisiologis, dan genetik dari benih, dan sebagainya.

Pengertian Label Menurut Para Ahli.
  • Basu Swastha, berpendapat bahwa label adalah bagian dari sebuah barang yang berupa keterangan (kata-kata) tentang barang tersebut atau penjualnya. Menurut Basu Swastha, label bisa merupakan bagian dari pembungkus produk, atau bisa juga merupakan suatu etiket yang yang tertempel secara langsung pada suatu barang. 
  • Fandy Tjiptono, berpendapat bahwa label adalah bagian dari suatu produk yang menyampaikan informasi mengenai produk dan penjual. Fandy Tjiptono selanjutnya menjelaskan bahwa label biasanya merupakan bagian dari kemasan atau bisa juga merupakan etiket (tanda pengenal) yang dicantelkan pada produk.
  • Angipora Marinus, berpendapat bahwa label adalah suatu bagian dari sebuah produk yang membawa informasi verbal tentang produk dan penjualnya.
  • Philip Kotler, berpendapat bahwa label adalah tampilan sederhana pada produk atau gambar yang dirancang dengan rumit yang merupakan satu kesatuan dengan kemasan. Menurut Philip Kotler, label biasanya hanya mencantumkan merek atau informasi.

Ketentuan dan Peraturan Label Produk. Ketentuan dan peraturan tentang label diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan. Dalam peraturan pemerintah tersebut ditegaskan bahwa label produk sekurang-kurangnya harus memuat :
  • Nama Produk. Untuk setiap produk pangan yang sudah terdaftar dalam Standar Nasional Indonesia penggunaan nama produk bersifat wajib. Setiap produk pangan mempunyai nama produk. Nama produk pangan memberikan keterangan tentang identitas produk pangan yang menunjukkan sifat dan keadaan produk pangan yang sebenarnya. 
  • Keterangan Bahan yang Digunakan dalam Pangan. Keterangan bahan diurutkan dari yang paling banyak digunakan kecuali vitamin, mineral, dan zat penambah gizi lainnya. Bahan tambahan pangan atau pengawet yang digunakan juga harus dicantumkan.
  • Berat Bersih atau Isi Bersih Pangan. Berat bersih menerangkan tentang jumlah produk pangan yang terdapat dalam kemasan pokok tersebut. Keterangan tentang berat bersih dinyatakan dalam satuan metrik, seperti gram, kilogram, liter, atau mili liter. Untuk produk makanan padat dinyatakan dalam ukuran berat, produk makanan cair dinyatakan dalam satuan isi, sedangkan produk makanan semi padat atau kental dinyatakan dalam ukuran isi atau berat.
  • Nama dan Alamat Pabrik Pangan. Keterangan tentang nama dan alamat pabrik pada produk pangan berisi keterangan nama dan alamat pihak yang memproduksi, memasukkan, dan mengedarkan pangan ke wilayah Indonesia. Untuk nama kota, kode pos, dan Indonesia dicantumkan pada bagian utama label, sedangkan nama dan alamat dicantumkan dalam bagian informasi.
  • Tanggal Kedaluwarsa Pangan. Keterangan kedaluwarsa adalah batas akhir suatu pangan dijamin mutunya sepanjang penyimpanannya mengikuti petunjuk yang diberikan oleh produsen. Setiap produk pangan memiliki keterangan kedaluwarsa yang tercantum pada label label pangan. Keterangan kedaluwarsa dicantumkan terpisah dari tulisan "Baik Digunakan Sebelum" dan disertai dengan petunjuk tenpat pencantuman tanggal kedaluwarsa.
  • Penggunaan atau Penyajian dan Penyimpanan Pangan. Keterangan tentang petunjuk penggunaan dan atau petunjuk penyimpanan dicantumkan pada pangan olahan yang memerlukan penyiapan sebelum disajikan atau digunakan. Selain itu, cara penyimpanan setelah kemasan dibuka juga harus dicantumkan pada pangan kemasan yang tidak mungkin dikonsumsi dalam satu kali makan. Pada pangan yang memerlukan saran penyajian atau saran penggunaan dapat mencantumkan gambar bahan pangan lainnya yang sesuai dan disertai dengan tulisan "saran penyajian".
  • Nomor Pendaftaran Pangan. Dalam hal peredaran pangan, wajib mencantumkan nomor pendaftaran pangan pada label pangan. Tanda yang diberikan untuk pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri adalah tanda "MD", sedangkan untuk pangan olahan yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia diberikan tanda "ML".  
  • Kode Produksi Pangan. Kode produksi adalah kode yang dapat membelikan penjelasan mengenai riwayat suatu produksi pangan yang diproses pada kondisi dan waktu yang sama. Kode produksi tersebut disertai dengan atau tanggal produksi. Tanggal produksi adalah tanggal, bulan, dan tahun pangan tersebut diolah.

Jenis Label Produk. Pemberian label (labeling) merupakan elemen produk yang sangat penting yang patut memperoleh perhatian seksama dengan tujuan untuk menarik para konsumen. Label produk terdiri dari beberapa jenis. Menurut pendapat :

1. Henry Simamora.
Henry Simamora mengelompokkan label menjadi beberapa jenis, yaitu :
  • label produk (product label), yaitu bagian dari pengemasan sebuah produk yang mengandung informasi mengenai produk atau penjualan produk.
  • label merek (brand label), yaitu nama merek yang diletakkan pada pengemasan produk.
  • label tingkat (grade label), yaitu bagian dari sebuah produk yang mengidentifikasi mutu produk. Label ini bisa terdiri dari huruf, angka atau metode lainnya untuk menunjukkan tingkat kualitas dari produk itu sendiri.
  • label diskriptif (descriptive label), yaitu bagian dari sebuah produk yang menggambarkan tentang isi, pemakaian, dan ciri-ciri produk.

2. Angipora Marinus.
Angipora Marinus berpendapat bahwa berdasarkan fungsinya, label dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu :
  • brand label (label merek), yaitu penggunaan label yang semata-mata digunakan sebagai brand atau merek.
  • grade label (label tingkat), yaitu label yang menunjukkan tingkat kualitas tertentu dari suatu produk barang. Label ini dinyatakan dengan suatu tulisan atau kata-kata.
  • descriptive label (label diskriptif), yaitu informasi obyektif tentang penggunaan, konstruksi, pemeliharaan penampilan, dan ciri-ciri lain dari produk.

Tujuan Label Produk. Label produk bertujuan untuk :
  • memberikan informasi tentang isi produk yang diberi label tanpa harus membuka kemasan produk.
  • memberikan petunjuk yang tepat pada konsumen hingga diperoleh fungsi produk yang optimum.
  • sarana periklanan bagi produsen.
  • memberi rasa aman bagi konsumen.

Fungsi Label Produk. Label produk berfungsi sebagai sarana komunikasi produsen kepada konsumen tentang hal-hal yang perlu diketahui oleh konsumen mengenai produk tersebut, khususnya mengenai hal-hal yang kasat mata atau tidak diketahui secara fisik. Menurut Philip Kotler, label produk mempunyai fungsi sebagai berikut :
  • label mengidentifikasi produk atau merek.
  • lebel menentukan kelas produk.
  • label menggambarkan beberapa hal mengenai produk, yang meliputi : siapa pembuatnya, di mana dibuat, kapan dibuat, apa isinya, bagaimana mengunakannya, dan bagaimana menggunakan secara aman.
  • label mempromosikan produk lewat aneka gambar yang menarik.

Label produk pada prinsipnya merupakan informasi mengenai produk yang bentuknya dapat berupa gambar, tulisan, maupun kombinasi antara keduanya atau bentuk lain yang juga disertakan pada produk atau dimasukkan ke dalamnya, ditempelkan pada produk, atau ditempelkan pada kemasan produk tersebut.

Semoga bermanfaat.