Pengertian Obyek Hukum Dan Jenis Obyek Hukum

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Obyek hukum, secara umum dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang bermanfaat bagi subyek hukum dan dapat menjadi obyek dalam suatu hubungan hukum. Obyek hukum dapat diartikan juga sebagai segala sesuatu yang berada di dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum berdasarkan hak atau kewajiban yang dimilikinya atas obyek hukum yang bersangkutan.

Sedangkan oleh beberapa ahli, obyek hukum diartikan sebagai berikut :
  • Chainnur Arrasjid dalam bukunya yang berjudul "Dasar-Dasar Ilmu Hukum", menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan obyek hukum adalah segala sesuatu yang berada dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum (manusia atau badan hukum) berdasarkan hak dan kewajiban obyek hukum yang bersangkutan.
  • Dr. Soedjono Dirdjosisworo, SH dalam bukunya yang berjudul "Pengantar Ilmu Hukum, menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan obyek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum (manusia atau badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok suatu perhubungan hukum karena sesuatu itu dapat dikuasai di subyek hukum.

Apa saja yang termasuk obyek hukum ? Chainnur Arrasjid menegaskan bahwa yang termasuk obyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum secara yuridis (berdasarkan hukum). Oleh karena itu, segala sesuatu yang dapat diperoleh secara bebas di alam (benda non ekonomi), seperti angin, cahaya matahari, dan lain-lain yang pemanfaatannya tidak diatur oleh hukum tidak termasuk obyek hukum.

Jenis Obyek Hukum. Dalam hukum perdata, yang dimaksud dengan obyek hukum adalah benda. Menurut ilmu pengetahuan hukum, benda dapat diartikan dalam dua pengertian, yaitu :
  • dalam arti luas, benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki oleh orang.
  • dalam arti sempit, benda adalah segala benda yang dapat dilihat.

Hukum benda diatur dalam Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dengan :
  • mempergunakan sistem tertutup, maksudnya adalah orang tidak diperbolehkan mengadakan hak-hak kebendaan selain dari yang telah diatur dalam undang-undang tersebut (KUH Perdata). 
  • bersifat memaksa (dwingend recht), maksudnya adalah harus dipatuhi, tidak boleh disimpangi, termasuk membuat peraturan baru yang menyimpang dari yang telah ditetapkan.

Benda diatur dalam Pasal 499 KUH Perdata yang berbunyi :
  • Menurut undang-undang, benda (zaken) adalah tiap  barang (goederen) dan tiap hak (rechten) yang dapat menjadi obyek dari hak milik.

Benda dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu :

a. berdasarkan wujudnya.
Pasal 503 KUH Perdata, menyebutkan bahwa berdasarkan wujudnya benda dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
  1. benda berwujud/bertubuh (lichamelijhre zaken), yaitu segala benda yang dapat ditangkap (dilihat dan diraba) oleh panca indra. Contoh : tanah, rumah, kendaraan bermotor, dan lain-lain.
  2. benda tidak berwujud/tidak bertubuh (onlichamelijke zaken), yaitu segala macam hak yang dapat dimiliki dan dirasakan keberadaannya. Contoh : hak cipta, hak merek, dan lain-lain.

b. berdasarkan fungsinya.
Pasal 504 KUH Perdata,  menyebutkan bahwa berdasarkan fungsinya benda dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
  1. benda bergerak (rorende zaken), yaitu benda yang dapat dipindahkan. Contoh : kendaraan bermotor, peralatan rumah tangga, dan lain-lain.
  2. benda tidak bergerak/tetap (onreorende zaken), yaitu benda yang tidak dapat dipindahkan. Contoh : tanah dan rumah.

Benda bergerak terdiri dari : 
  • menurut tujuannya : benda bergerak yang dapat dihabiskan dan tidak dapat dihabiskan, yang dapat dihabiskan adalah barang-barang yang habis karena dipakai (Pasal 505 KUH Perdata).
  • menurut sifatnya : benda bergerak merupakan benda yang dapat dipindahkan (Pasal 509 KUH Perdata). Contoh : kendaraan bermotor, meja, kursi, dan lain-lain.
  • menurut ketentuan undang-undang : benda bergerak merupakan hak-hak yang melekat atas benda bergerak (Pasal 511 KUH Perdata). Contoh : hak memungut hasil atas benda bergerak, hak memakai atas benda bergerak, piutang, dan lain-lain.

Benda tidak bergerak (tetap) terdiri dari :
  • menurut sifatnya : benda tidak bergerak merupakan benda yang tidak dapat dipindahkan. Contoh : tanah dan segala sesuatu yang melekat di atasnya.
  • menurut tujuannya : benda tidak bergerak merupakan benda yang tidak dapat dipindahkan, karena dilekatkan pada benda tidak  bergerak sebagai benda pokok untuk tujuan tertentu (Pasal 507 KUH Perdata). Contoh : mesin-mesin pabrik. 
  • menurut undang-undang : benda tidak bergerak merupakan hak yang melekat atas benda tidak bergerak (Pasal 508 KUH Perdata). Contoh : hipotik, crediet verband, hak pakai atas benda bergerak, dan hak memungut hasil atas benda tidak bergerak.

Selain hal tersebut di atas, benda juga dapat dibedakan menjadi :
  • benda materiil. Contoh : gedung, kendaraan bermotor, dan lain-lain.
  • benda immateriil. Contoh : hak cipta, merek, dan lain-lain.

Semoga bermanfaat.