Unsur-Unsur Dan Ruang Lingkup Hukum Perdata Internasional, Serta Sumber Hukum Perdata Internasional

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Hukum Perdata Internasional merupakan keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang menunjukkan stelsel hukum manakah yang berlaku atau apakah yang merupakan hukum, jika terjadi peristiwa atau hubungan antara warga negara yang berbeda pada satu waktu tertentu. Sedangkan Mochtar Kusumaatmaja menyebutkan bahwa Hukum Perdata Internasional merupakan keseluruhan kaidah atau asas hukum yang mengatur hubungan perdata melewati batas negara, atau dengan kata lain hukum yang mengatur hubungan antar pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berbeda.

Hukum Perdata Internasional tidak termasuk dalam klasifikasi Hukum Publik Internasional, sebagaimana halnya Hukum Kejahatan Internasional. Banyak ahli menyebutkan bahwa materi Hukum Perdata Internasional merupakan bidang kajian hukum yang mengalami pertentangan di dalam istilah itu sendiri atau contradiction inter minenis. Hal tersebut dikarenakan :
  • penggunaan istilah Hukum Perdata Internasional, padahal ia bersifat keperdataan atau privat.
  • seringnya istilah Hukum Perdata Internasional diikuti dengan term negara, misalnya : Hukum Perdata Internasional Indonesia. Dengan adanya term suatu negara tertentu menunjukkan bahwa hal tersebut hanya menyangkut dalam negeri suatu negara saja, bukan luar negeri.

Penggunaan term "internasional" dalam Hukum Perdata Internasional, hanyalah menunjukkan bahwa Hukum Perdata Internasional mengandung unsur luar negeri atau terdapat unsur asing (foreign element), maksudnya adalah bahwa bukan sumbernya yang bersifat internasional tetapi hubungannya adalah internasional.

Unsur-Unsur Hukum Perdata Internasional. Terdapat beberapa unsur dalam Hukum Perdata Internasional. Unsur-unsur dimaksud adalah :
  • orangnya yang asing.
  • tempat dilakukannya suatu tindakan.
  • tempat letaknya barang.
  • tempat dilangsungkannya perbuatan.

Ruang Lingkup Hukum Perdata Internasional. Ruang lingkup kaedah-kaedah Hukum Perdata Internasional di setiap negara berbeda. Sebagai contoh :
  • di Inggris, Hukum Perdata Internasional di samping mengatur hubungan antara orang Skot (sistem hukum Skotlandia yang lebih condong pada hukum Belanda) dengan orang Inggris, juga mencakup kaedah-kaedah hukum antar agama.
  • di Amerika Serikat, Hukum Perdata Internasional mencakup hubungan antara orang-orang dari negara bagian yang berbeda, orang kulit putih dengan orang kulit hitam, serta warga negara Amerika dengan warga negara asing.

Dari hal tersebut di atas menunjukkan bahwa ruang lingkup Hukum Perdata Internasional merupakan hukum nasional. Sebagaimana pendapat dari Gouw Giok Siong (Sidarta Gautama) dan Schnitzer yang menyebutkan bahwa Hukum Perdata Internasional bukan merupakan hukum internasional melainkan hukum nasional.

Sedangkan berdasarkan daya keberlakuannya, ruang lingkup Hukum Perdata Internasional menekankan perbedaan pada lingkungan kuasa tempat dan materi dalam sistem suatu negara dengan negara lain (memiliki unsur luar negeri atau asing).

Sumber Hukum Perdata Internasional di Indonesia. Aturan-aturan hukum di Indonesia yang mengatur tentang Hubungan Internasional belum terkodifikasikan. Sumber Hukum Perdata Internasional di Indonesia masih bersumber pada ketentuan yang diatur dalam Algemeene Bepallingen van Wetgevings atau AB yang merupakan Peraturan Umum tentang Perundang-undangan, terutama ketentuan :
  • Pasal 16 AB : "semua warga negara Indonesia di manapun dia berada di luar negeri, dia membawa hukum status personilnya" (statuta personalia), atau dengan kata lain status dan wewenang seseorang harus dinilai menurut hukum nasionalnya (lex patriae).
  • Pasal 17 AB : "terhadap benda yang tidak bergerak berlakulah hukum di mana benda itu berada" (statuta reel/realia), atau dengan kata lain berkaitan dengan benda-benda tetap harus dinilai menurut hukum dari negara atau tempat di mana benda itu terletak (lex resital).
  • Pasal 18 AB : "bentuk prosedur atau tata cara dilakukannya suatu perbuatan hukum di luar negeri oleh orang Indonesia berlaku hukum tempat di mana perbuatan itu dilakukan" (statuta mixta/campuran), atau dengan kata lain statuta campuran merupakan bentuk tindakan hukum yang dinilai menurut hukum di mana tindakan itu dilakukan (locus regit actum).

Ketiga pasal tersebut di atas merupakan ketentuan penunjuk, karena menunjuk kepada suatu sistem tertentu, baik hukum nasional maupun hukum asing. Ketika aturan dimaksud menunjuk hukum asing yang diberlakukan, sedangkan dirasa bahwa hukum asing tersebut kurang sesuai dengan cita-cita hukum di Indonesia, maka guna menjamin kepastian hukum, pembuat undang-undang membuat peraturan sendiri yang langsung menyelesaikan persoalan tersebut tanpa menunjuk pada suatu sistem hukum tertentu. Ketentuan seperti itu disebut ketentuan mandiri atau own rule. Dengan demikian, dalam Hukum Perdata Internasional terdapat dua ketentuan, yaitu :
  • ketentuan penunjuk.
  • ketentuan mandiri.

Selain ketiga pasal dalam AB tersebut, Hukum Perdata Internasional di Indonesia juga bersumber pada :
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
  • Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 1974.
  • Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1960 atau Undang-Undang Pokok Agraria.
  • Konvensi-konvensi internasional tentang Hukum Perdata Internasional yang telah diratifikasi.
  • Yurisprudensi.

Dari hal-hal yang disebut di atas, dapat disimpulkan bahwa :
  • Hukum Perdata Internasional merupakan bagian dari sistem hukum nasional.
  • Dalam perkembangannya, sumber hukum dari Hukum Perdata Internasional dapat ditemukan dalam sumber hukum nasional maupun sumber hukum internasional.
  • perkara dalam Hukum Perdata Internasional selalu bersifat internasional atau ekstrateritorial.

Semoga bermanfaat.