Pengertian Urusan Pemerintahan Dalam Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah merupakan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat untuk menggantikan Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketata-negaraan, dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2014 tersebut merupakan landasan hukum diberlakukannya otonomi daerah di Indonesia.

Penyelenggaraan pemerintah daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, kadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2014 tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan :

  • Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Urusan pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan presiden yang pelaksanaannya dilaukan oleh kementerian negara dan penyelenggara pemerintahan daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
  • Instansi Vertikal adalah perangkat kementerian dan/atau lembaga pemerintah non kementerian yang mengurus urusan pemerintahan yang tidak diserahkan kepada daerah otonom dalam wilayah tertentu dalam rangka dekonsentrasi.

Bahwa kekuasaan pemerintahan dipegang oleh Presiden sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), yang diuraikan dalam berbagai urusan pemerintahan. Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, Presiden dibantu oleh para menteri untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan tertentu. Sedangkan penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah, dilaksanakan berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
  • Desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi. Asas otonomi yaitu prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan otonomi daerah.
  • Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggng jawab urusan pemerintahan umum.
  • Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan pusat atau dari pemerintah daerah propinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah propinsi.

Klasifikasi Urusan Pemerintahan. Urusan pemerintahan dapat diklasifikasikan menjadi beberapa bagian, yaitu :

1. Urusan Pemerintahan Absolut.
Urusan pemerintahan absolut adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Urusan pemerintahan absulut meliputi :
  • politik luar negeri.
  • pertahanan.
  • keamanan.
  • yustisi.
  • moneter dan fiskal nasional.
  • agama.
Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan absolut tersebut, pemerintah pusat :
  • melaksanakan sendiri.
  • melimpahkan wewenang kepada instansi vertikal yang ada di daerah atau gubernur sebagai wakil pemerintah pusat berdasarkan asas dekonsentrasi.

2. Urusan Pemerintahan Konkuren.
Urusan pemerintahan konkuren adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah propinsi dan daerah kabupaten/kota. Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah terdiri dari :
  • urusan pemerintahan wajib, yaitu urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua daerah, yang terdiri atas urusan pemerintahan yang berkaitan dengan palayanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan lain-lain serta urusan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, seperti tenaga kerja, pertahanan, lingkungan hidup, dan lain-lain.
  • urusan pemerintahan pilihan, yaitu urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki daerah, yang meliputi diantaranya adalah pariwisata, pertanian, kehutanan, perdagangan, perindustrian, dan lain-lain.
Urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke daerah menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah

3. Urusan Pemerintahan Umum.
Urusan pemerintahan umum adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan. Urusan pemerintahan umum meliputi :
  • pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan UUD 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika, serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa.
  • pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional.
  • penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • koordinasi pelaksanaan tugas antar instansi pemerintahan yang ada di wilayah daerah propinsi dan daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalah yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila.
  • pelaksanaan semua urusan pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal.

Urusan pemerintahan umum tersebut dilaksanakan oleh gubernur dan bupati/walikota di wilayah kerja masing-masing, dengan dibantu oleh instansi vertikal. Dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum : 
  • gubernur bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri. 
  • bupati/walikota bertanggung jawab kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Bupati/wali kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum pada tingkat kecamatan melimpahkan pelaksanaannya kepada camat. Gubernur dan bupati/walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum dibiayai dari Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (APBN). 

Semoga bermanfaat.