Kode Etik dan Pedoman Tingkah Laku Hakim Konstitusi diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Nomor : 02/PMK/2003. Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan :
- Kode Etik adalah norma moral yang harus dipedomani oleh setiap hakim konstitusi.
- Pedoman Tingkah Laku Hakim Konstitusi adalah penjabaran dari Kode Etik Hakim Konstitusi yang menjadi pedoman bagi hakim konstitusi, baik dalam menjalankan tugasnya, maupun dalam pergaulannya di masyarakat.
- Hakim Konstitusi adalah seseorang yang memangku jabatan hakim pada Mahkamah Konstitusi yang bertugas memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang menjadi kewenangan dan kewajiban Mahkamah Konstitusi sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi adalah perangkat yang dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi, yang beranggotakan hakim konstitusi atau hakim konstitusi dari unsur lain, untuk memantau, memeriksa, dan merekomendasikan tindakan terhadap hakim konstitusi, yang diduga melanggar Kode Etik Hakim Konstitusi, Pedoman Tingkah Laku Hakim Konstitusi atau melanggar norma hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kode Etik Hakim Konstitusi. Mahkamah Konstitusi wajib menyusun Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi yang berisi norma yang harus dipatuhi oleh setiap hakim konstitusi dalam menjalankan tugasnya untuk menjaga integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, dan negarawan.
Kode Etik Hakim Konstitusi adalah sebagai berikut : Hakim Konstitusi :
- Menjunjung tinggi dan mematuhi sumpah jabatan yang telah diucapkan, serta melaksankaan tugas dengan jujur dan adil, penuh pengabdian dan penuh rasa tanggung jawab kepada diri sendiri, masyarakat, bangsa, negara, dan Tuhan Yang Maha Esa.
- Menjauhkan diri dari perbuatan tercela dan menjaga wibawa selaku negarawan pengawal konstitusi, yang bebas dari pengaruh manapun (independen), arif dan bijaksana, serta tidak memihak (imparsial) dalam menegakkan hukum dan keadilan.
- Memperdalam dan memperluas penguasaan ilmu pengetahuan, khususnya yang berkaitan dengan tugas sebagai hakim konstitusi, untuk digunakan dalam proses penyelesaian perkara dengan setepat-tepatnya dan seadil-adilnya sesuai dengan kewenangan dan kewajiban yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Memelihara hubungan kerja sama, memupuk kesetiakawanan, menjaga martabat dan nama baik, serta saling menghargai dan mengingatkan antar sesama teman sejawat.
Pedoman Tingkah Laku Hakim Konstitusi. Dalam bertingkah laku, hakim konstitusi hendaknya berpedoman sebagai berikut :
1. Dalam Penyelesaian Perkara, hakim konstitusi :
- Bersikap dan bertindak menurut ketentuan yang digariskan dalam Hukum Acara.
- Memperlakukan semua pihak yang berperkara secara berimbang, tidak diskriminatif, dan tidak memihak (imparsial).
- Menjatuhkan putusan secara obyektif didasarkan kepada fakta dan hukum yang dapat dipertanggung-jawabkan guna menjamin rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum yang optimal.
- Menjaga jarak untuk tidak berhubungan langsung maupun tidak langsung, baik dengan pihak yang berperkara maupun dengan pihak lain dan tidak mengadakan kolusi dengan siapapun yang berkaitan atau dapat diduga berkaitan dengan perkara yang akan atau sedang ditangani, sehingga dapat mempengaruhi obyektivitas atau citra mengenai obyektivitas putusan yang akan dijatuhkan.
- Tidak menerima sesuatu pemberian atau janji dari pihak yang berperkara, baik langsung maupun tidak langsung.
- Tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan di luar persidangan atas sesuatu perkara yang sedang ditanganinya mendahului putusan.
2. Terhadap Teman Sejawat, hakim konstitusi :
- Memelihara hubungan kerja sama, saling membantu dalam meningkatkan profesionalisme, saling mengingatkan, memupuk kesetia-kawanan, tenggang rasa, serta menjaga martabat dan nama baik teman sejawat.
- Tidak sekali-kali melecahkan teman sejawat.
- Tidak memberikan komentar terbuka atas pendapat teman sejawat yang berbeda (dissenting opinion), kecuali dilakukan dalam rangka pengkajian ilmiah.
3. Terhadap Masyarakat, hakim konstitusi :
- Berperilaku sederhana, rendah hati, serta menghormati dan menghargai orang lain.
- Berupaya menjadi contoh teladan dalam kepatuhan kepada hukum dan norma-norma lainnya.
4. Terhadap Keluarga, hakim konstitusi :
- Berupaya menjaga keluarga dari perbuatan tercela menurut norma hukum dan kesusilaan.
- Berupaya menjaga ketentraman dan keutuhan keluarga.
Untuk menjaga dan menegakkan integritas dan kepribadian yang tidak tercela, keadilan, dan kenegarawanan :
1. Hakim konstitusi wajib :
- menaati peraturan perundang-undangan.
- menghadiri persidangan.
- menjalankan hukum acara sebagaimana mestinya.
- menaati Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi.
- memperlakukan para prihak yang berperkara dengan adil, tidak diskriminatif, dan tidak memihak.
- menjatuhkan putusan secara obyektif didasarkan pada fakta dan hukum yang dapat dipertanggung-jawabkan.
2. Hakim konstitusi dilarang :
- melanggar sumpah jabatan/janji.
- menerima suatu pemberian atau janji dari pihak yang berperkara, baik langsung maupun tidak langsung.
- mengeluarkan pendapat atau pernyataan di luar persidangan atas suatu perkara yang sedang ditanganinya mendahului putusan.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Dalam Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, menyebutkan bahwa untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi dalam menjalankan tugasnya, dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang keanggotaannya terdiri atas :
- 1 (satu) orang hakim konstitusi.
- 1 (satu) orang anggota Komisi Yudisial.
- 1 (satu) orang dari unsur Dewan Perwakilan Rakyat.
- 1 (satu) orang dari unsur pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
- 1 (satu) orang hakim agung.
Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang berasal dari hakim konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Dalam melaksanakan tugasnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi berpedoman pada :
- Kode Erik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi.
- tata beracara persidangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, yang memuat mekanisme penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi dan jenis sanksi.
Sanksi sebagaimana tersebut di atas dapat berupa :
- teguran tertulis.
- pemberhentian sementara.
- pemberhentian.
Tugas Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi bertugas :
- menegakkan Kode Etik dan Pedoman Tingkah Laku Hakim Konstitusi.
- mencari dan mengumpulkan informasi atau keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan atau yang berkepentingan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh hakim konstitusi.
- memeriksa dan memutuskan tindakan yang akan direkomendasikan kepada Pimpinan Mahkamah Konstitusi.
Mekamisme pengambilan keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi :
- sebelum putusan diambil setiap anggota Majelis Kehormatan wajib memberi pendapatnya.
- putusan sejauh mungkin diambil melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
- apabila mufakat tidak tercapai, putusan diambil dengan suara terbanyak melalui pemungutan suara.
Putusan yang dihasilkan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi berisi :
- pernyataan bahwa hakim yang diduga melakukan pelanggaran terbukti bersalah atau terbukti tidak bersalah.
- rekomendasi.
Rekomendasi Majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi tersebut dapat berupa :
- dalam hal hakim yang diduga melakukan pelanggaran terbukti bersalah : agar dijatuhi hukuman berupa teguran, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap.
- dalam hal hakim yang diduga melakukan pelanggaran terbukti tidak bersalah : agar di-rehabilitasi nama baiknya.
Dalam memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim konstitusi, Majelis Kehormatan Hahkamah Konstitusi melakukannya secara tertutup. Hakim konstitusi yang diduga melakukan pelanggaran diberi kesempatan untuk membela diri.
Semoga bermanfaat.